Pemerintahan
Ribuan Bidang Tanah di 6 Kecamatan Ini Diverifikasi Ulang Dinas
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ribuan bidang tanah di sedikitnya 27 desa dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul. Upaya verifikasi ini dimaksudkan untuk mengetahui asal usul tanah yang dimiliki oleh pihak desa. Sehingga setelah dilakukan verifikasi dan pendataan, statusnya lebih jelas serta dapat dimanfaatkan dengan baik.
Kepala Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Yulianto Anang Subangun mengungkapkan, berdasarkan data yang ia miliki, ribuan bidang tanah yang akan diverifikasi ulang ini tersebar di seluruh wilayah. Untuk tahapan saat ini, meliputi Kecamatan Wonosari, Semanu, Karangmojo, Ngawen, Nglipar, dan Kecamatan Playen dengan jumlah sekitar 1.277 bidang tanah. Kemudian pada tahapan selanjutnya, daerah lain pun jiga akan tersasar verifikasi ini.
“Ada kurang lebih lebih 4000 bidang tanah yang nantinya akan kami lakukan verifikasi dan pengecekan ulang,” kata Yulianto Anang, Kamis (17/10/2019).
Verifikasi yang dimaksud yakni pengecekan sertifikat yang telah terbit, berkaitan dengan identitas bidang tanah dan pemanfaatannya selama ini. Verifikasi juga dilakukan sebagai penertiban dari administrasi data pertanahan. Berkaitan dengan statusnya apa dan pemanfaatannya bagaimana.
“Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) No 1 Tahun 2017. Untuk mengetahui status misalnya tanah hibah,pembelian menggunakan APBD, palungguh dan jenis lainnya,” ujarnya.

Dengan demikian, nantinya diharapkan dalam pemanfaatan lahan tersebut akan sesuai dengan aturan dan dapat meningkatkan kesejahteraan pemilik hak.
Sementara itu, Kepala Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Ciptadi menambahkan, di wilayahnya ada 95 hektare lahan yang terdiri dari kas desa dan Sultan Ground (SG). Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 bidang tanah diantaranya milik SG, kemudian untuk pemanfaatannya sendiri memang diakuinya masih belum optimal.
“Pendataan memang sudah dilakukan, kemudian untuk verifikasi dari pemerintah sendiri belum. Mungkin dalam waktu dekat,” ujar dia.
“Untuk tanah yang masuk dalam kategori tersebut, di Ngeposari sendiri ada yang berupa telaga dan jalan setapak,” imbuhnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
