Pemerintahan
Ribuan Bidang Tanah di 6 Kecamatan Ini Diverifikasi Ulang Dinas






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ribuan bidang tanah di sedikitnya 27 desa dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul. Upaya verifikasi ini dimaksudkan untuk mengetahui asal usul tanah yang dimiliki oleh pihak desa. Sehingga setelah dilakukan verifikasi dan pendataan, statusnya lebih jelas serta dapat dimanfaatkan dengan baik.
Kepala Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Yulianto Anang Subangun mengungkapkan, berdasarkan data yang ia miliki, ribuan bidang tanah yang akan diverifikasi ulang ini tersebar di seluruh wilayah. Untuk tahapan saat ini, meliputi Kecamatan Wonosari, Semanu, Karangmojo, Ngawen, Nglipar, dan Kecamatan Playen dengan jumlah sekitar 1.277 bidang tanah. Kemudian pada tahapan selanjutnya, daerah lain pun jiga akan tersasar verifikasi ini.
“Ada kurang lebih lebih 4000 bidang tanah yang nantinya akan kami lakukan verifikasi dan pengecekan ulang,” kata Yulianto Anang, Kamis (17/10/2019).
Verifikasi yang dimaksud yakni pengecekan sertifikat yang telah terbit, berkaitan dengan identitas bidang tanah dan pemanfaatannya selama ini. Verifikasi juga dilakukan sebagai penertiban dari administrasi data pertanahan. Berkaitan dengan statusnya apa dan pemanfaatannya bagaimana.
“Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) No 1 Tahun 2017. Untuk mengetahui status misalnya tanah hibah,pembelian menggunakan APBD, palungguh dan jenis lainnya,” ujarnya.







Dengan demikian, nantinya diharapkan dalam pemanfaatan lahan tersebut akan sesuai dengan aturan dan dapat meningkatkan kesejahteraan pemilik hak.
Sementara itu, Kepala Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Ciptadi menambahkan, di wilayahnya ada 95 hektare lahan yang terdiri dari kas desa dan Sultan Ground (SG). Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 bidang tanah diantaranya milik SG, kemudian untuk pemanfaatannya sendiri memang diakuinya masih belum optimal.
“Pendataan memang sudah dilakukan, kemudian untuk verifikasi dari pemerintah sendiri belum. Mungkin dalam waktu dekat,” ujar dia.
“Untuk tanah yang masuk dalam kategori tersebut, di Ngeposari sendiri ada yang berupa telaga dan jalan setapak,” imbuhnya.