Pemerintahan
Cerita Para Peserta Lelang Jabatan, Permintaan Uang Ratusan Juta Hingga Dicoret Tanpa Tahu Hasil Nilai




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Lelang jabatan belasan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada periode 2017 dan 2018 diduga menjadi ajang akal-akalan oleh oknum tertentu di tingkat pemerintahan. Tak hanya ditudingkan oleh aktifis anti korupsi dan mafia hukum, sejumlah peserta seleksi terbuka ini juga mengeluhkan sistem tak transparan yang digunakan oleh panitia seleksi. Bahkan, salah seorang peserta seleksi terbuka mangaku sempat mendapatkan permintaan uang hingga mencapai ratusan juta.
Sebelumnya, aktifis anti korupsi dan mafia hukum, Anggit Sukmono Putro menduga ada potensi akal-akalan yang ia temukan dalam proses lelang jabatan pemimpin tinggi pratama yang sempat dilaksanakan oleh Pemkab Gunungkidul pada periode 2017 hingga 2018 silam. Anggit menemukan adanya sejumlah peserta yang sebenarnya berdasarkan penilaian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY justru kemudian dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi dan bahkan sampai dilantik menjadi pejabat tinggi pratama. Anggit menyebut perihal adanya dugaan settingan dalam proses seleksi tersebut sehingga proses lelang jabatan yang dibuat ini hanya sekedar formalitas belaka.
Salah seorang peserta seleksi terbuka pejabat tinggi pratama, Aris Suryanto menyebutkan ada beberapa kejanggalan yang ia alami saat mengikuti lelang jabatan pada tahun 2017 dan 2018 silam. Saat itu, akses informasi sangat sulit. Sebab pansel tidak mengikuti ketentuan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN yang mengatur ketentuan kewajiban pansel mengumumkan secara terbuka hasil uji kompetensi dalam setiap tahapan. Mulai dari nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat yang menentukan peserta seleksi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
“Ada lagi, Pansel yang tidak datang menguji peserta saat uji gagasan justru bisa memberikan nilai. Lha itu dia bisa menilai dari mana? Padahal tidak datang dan tatap muka langsung dengan peserta lelang yang diuji,” kata Aris Suryanto, Rabu (10/08/2021) siang.
Tren penilaian yang dilakukan hampir sama yaitu peserta lelang yang akan diloloskan oleh pansel diberi nilai yang cukup ekstrim. Di mana pada nilai uji gagasan mendapatkan nilai tinggi untuk mendongkrak kekurangan dari nilai aspek lainnya.




“Ketentuan penilaian dengan sistem nilai ada yang mendapat nilai di atas 100, yaitu 149. Itu adalah hal yang sangat aneh dan tidak sesuai dengan ketentuan,” imbuh dia.
Menurutnya, tes kesehatan yang dilakukan penilaiannya juga sembarangan. Sebab pada ketentuan yang berlaku penilaian ada 3 yaitu 0, 50, dan 100. Namun Aris sendiri pada saat itu mendapat nilai 80.
Aris yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul mengaku memiliki bukti adanya kejanggalan dalam Surat permohonan rekomendasi ke KASN oleh Bupati Gunungkidul saat itu, Badingah. Penanggalan Surat Permohononan Rekomendasi dari Bupati dan jawabannya yang tertuang dalam Surat Rekomendasi dari KASN bisa memiliki tanggal sama. Sebuah hal janggal mengingat untuk bisa mengeluarkan surat rekomendasi, KASN harus menggelar rapat komisioner yang tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Hal yang tidak mungkin terjadi jika hanya dalam waktu 1 hari saja, surat rekomendasi bisa sampai turun,” urainya.
Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Aris menyebut bahwa dirinya sempat dimintai uang hingga mencapai 300 juta oleh oknum ketika proses lelang jabatan pertama yang ia ikuti yakni untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan pada 2017 silam. Namun saat itu, permintaan tersebut tidak ia hiraukan. Namun ketika disinggung secara detail siapa yang meminta uang tersebut, Aris enggan membeberkan lebih lanjut. Ia hanya menyebut bahwa permintaan semacam ini hanya terjadi sekali. Dimungkinkan lantaran tidak merespon apalagi memberikan uang yang diminta tersebut, untuk lelang kedua dan ketiga yang ia ikuti, tak ada lagi permintaan uang kepadanya.
“Saya tidak tahu apakah karena tidak saya hiraukan ini menjadi faktor saya tidak terpilih, meskipun hasil uji kompetensi di BKD DIY, nilai saya menduduki peringkat tertinggi. Saya juga tidak tahu apakah praktek semacam ini juga dialami oleh calon lainnya,” beber Aris.
Aris mengatakan, berdasarkan pengalamannya yangn sudah 3 kali mengikuti proses lelang jabatan, pola yang dilakukan oleh pejabat Pemkab Gunungkidul selalu sama. Terkait dengan kejanggalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, beberapa tahun lalu dirinya pernah melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan ini ke Polres Gunungkidul.
“Rencananya akan saya laporkan lagi untuk pidana lain yang paling jelas. Karena pasti to ada kepentingan dibalik keberanian pansel untuk melanggar ketentuan yang berlaku dalam lelang jabatan. Kalau tidak ada kepentingan untuk apa berani mempertaruhkan kredibilitas mereka?,” terang Aris.
Berkaitan dengan rencana pelaporan tersebut, ia mengatakan jika dokumen dan bukti-buktinya sudah siap. Dirinya hanya tinggal menunggu waktu saja untuk pelaporan ini ke Polda DIY.
Hal nyaris senada juga dikeluhkan oleh mantan pejabat di Pemkab Gunungkidul, Tommy Harahap. Pria yang terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul ini menceritakan pengalamannya ketika mengikuti proses lelang jabatan untuk Sekda Gunungkidul. Saat itu, ia beserta 12 orang pejabat lainnya yang memenuhi persyaratan pendaftaran seleksi Sekda Gunungkidul mengikuti sejumlah tahapan, termasuk tes uji kompetensi. Dalam prosesnya, kemudian diumumkan perihal 5 besar yang kemudian dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya.
Menurut Tommy, ia tak mempermasalahkan kemudian ia dinyatakan tak lolos ke tahapan lanjutan usai pengumuman 5 besar tersebut. Namun yang ia sayangkan, pengumuman tersebut tidak disertai dengan transparansi. Termasuk dalam hal ini berapa nilai yang ia dapat, maupun berapa nilai kandidat lain yang kemudian dinyatakan lolos.
“Jadi ya cuma pengumuman bahwa yang lolos adalah nama-nama itu saja. Parameter dinyatakan lolos itu apa dan bagaimana saya nggak tahu,” papar Tommy yang saat ini usai pensiun membuka kantor firma hukum ini.
Sistem semacam ini menurut Tommy cukup janggal. Di saat lembaga lainnya telah mengedepankan transparansi dalam perekrutan pegawai, lembaga pemerintahan untuk memilih pejabat tinggi yang memiliki kewenangan besar justru memilih untuk tertutup.
“Saya pernah jadi Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai RSUD Wonosari, habis tes hanya 5 menit nilai sudah muncul untuk mengetahui siapa-siapa saja yang lolos ke tahapan selanjutnya,” ulas Tommy.
Dengan mengedepankan transparansi, tentunya pemerintahan bisa mendapatkan pejabat terbaik yang nantinya akan berdampak pada berjalannya roda pemerintahan secara baik. Dalam hal ini adalah pejabat terpilih tersebut memiliki kompetensi yang paling baik yang kemudian bisa diaplikasikan dalam ketugasannya, percepatan dan ketepatan pengambilan keputusan yang kemudian pasti berdampak kepada pelayanan yang lebih baik. Selain itu, adanya transparansi juga bisa digunakan oleh pejabat-pejabat peserta lelang untuk melakukan instropeksi atas kekurangan-kekurangan masing-masing.
“Toh pejabat-pejabat itu kan juga masih menjabat. Apalagi seleksi Sekda seperti yang saya ikuti, yang tidak lolos juga tetap mengemban tugas sebagai pejabat eselon,” papar dia.
Tommy sendiri enggan untuk berpekulasi perihal apakah ada settingan tertentu dalam pemilihan Sekda Gunungkidul ini. Namun begitu ia memperingatkan perihal dampak yang bisa ditimbulkan jika dalam pemilihan sudah ada unsur titipan maupun backingan. Dengan kewenangan jabatan yang begitu besar, jika sampai ada kepentingan yang mengiringi keterpilihan seseorang, maka hal justru akan jadi hambatan besar ketika menjabat. Adanya titipan kebijakan, titipan pejabat hingga konflik kepentingan akan sangat mewarnai pengambilan kebijakan.
“Pejabat yang dihasilkan dari proses yang menyalahi aturan berpotensi akan melakukan hal serupa saat memiliki kewenangan. Yang rugi siapa, ya rakyat karena tidak bisa mendapatkan pejabat yang terbaik untuk memberikan mereka keputusan-keputusan terbaik,” ketusnya.
Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Ibnu saat dikonfirmasi menyatakan bahwa proses penyelidikan untuk laporan penyalahgunaan wewenang dalam Seleksi Terbuka Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Gunungkidul 2017 telah dihentikan. Penyidik menurut Ibnu tidak menemukan adanya unsur pidana dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan.
“Kita sudah berkonsultasi dengan ahli pidana maupun ahli administrasi negara, rekomendasi mereka bahwa hal tersebut ranahnya ada pada pelanggaran administrasi,” beber Ibnu.
Namun begitu ia menyebut, dalam proses penyelidikan berkaitan dengan laporan ini, penyidik hanya terbatas menelusuri perihal dugaan yang dilaporkan saja. Apabila nantinya ada laporan lain yang masuk, pihaknya siap untuk kembali melakukan penyelidikan.
“Kalau ada bukti baru dengan laporan lainnya, pasti kita tindaklanjuti,” tutupnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Sosial6 hari yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Telaga
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Belasan Wisatawan dari Mojokerto Terseret Ombak Pantai Drini
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sleman City Hall Hadirkan Blooming Fortune dan Rangkaian Event Menarik Sambut Imlek 2025