fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Rumor Pengarahan Rekanan dan Cashback 30% Proyek Rapid Tes Miliaran, Dinas: Puskesmas Yang Pilih Sendiri

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Pelaksanaan tes rapid antibodi kepada belasan ribu petugas KPPS saat Pilkada Gunungkidul tahun 2020 lalu diselidiki oleh Kejati DIY. Sejumlah dokumen kontrak proyek bernilai miliaran rupiah ini telah diminta oleh penyidik dari Kejati DIY untuk dianalisis.

Adapun berdasarkan penelusuran pidjar.com, dalam proses pengadaan alat rapid tes antibodi ini, dari pihak Dinas Kesehatan Gunungkidul hanya menggunakan 1 rekanan untuk pengadaannya. Menjadi hal yang aneh mengingat nilai kontrak yang cukup besar. Selain itu, dalam hal ini, pemilihan rekanan yang terkesan monopoli ini menjadi kurang relevan mengingat dalam kontraknya, harga yang ditawarkan sendiri merupakan harga maksimal sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku saat itu yaitu Rp 128.000 per orang.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Gunungkidul, Abdul Aziz, menyampaikan, kontrak pelaksanaan rapid antibodi petugas KPPS sendiri dilakukan langsung oleh masing-masing Puskesmas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Sementara untuk menentukan tarif layanan, ia mengungkapkan pada saat itu muncul Peraturan Bupati Gunungkidul yang mengatur tentang tarif harga layanan rapid antibodi sebagai dasar hukumnya.

Berita Lainnya  Di Tengah Membludaknya Pendaftar, Sejumlah Formasi Seleksi CPNS Pemkab Gunungkidul Masih Sepi Peminat

“Karena Puskesmas itu Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), maka kami yang ada di Dinkes ini sekedar memfasilitasi untuk mempertemukan KPU dengan teman-teman yang ada di Puskesmas. Kemudian perjanjian kerja sama itu dilakukan KPU dan Puskesmas dengan menggunakan tarif layanan di Perbup itu,” ucapnya.

Setelah perjanjian dilaksanakan, maka Puskesmas kemudian harus melakukan pembelian peralatan. Sebelum memilih penyedia peralatan, Dinas Kesehatan bersama dengan Puskesmas melakukan survei harga untuk mencari harga paling rendah.

“Dari survei itu mengambil harga paling rendah, persisnya berapa saya kurang tau. Harga rapid antibodi, bahan-bahan lain, termasuk jasa itu masuk dalam komponen dari tarif layanan. Seingat saya tarifnya itu totalnya Rp. 128 ribu. Seluruh bahan itu dibeli sendiri oleh Puskesmas,” imbuh Aziz.

Jumlah tes antibodi yang dilakukan oleh Puskesmas kemudian diklaim ke KPU Gunungkidul. Ia mencontohkan, ketika Puskesmas melakukan tes antibodi ke sepuluh petugas, maka diajukan ke KPU dan dibayar sesuai jumlah dan tarif yang sebelumnya ditentukan.

Berita Lainnya  Punya Sisa Anggaran Rehab Rekon Badai Cempaka 7 Miliar, BPBD Sasar Pembangunan Lanjutan di Sejumlah Titik

“Mekanismenya seperti itu,” terangnya.

Ia mengaku tak tahu persis berapa jumlah penyedia yang dipilih oleh 30 Puskesmas yang melayani rapid antibodi kepada petugas KPPS. Menurutnya, Puskesmas akan memilih penyedia dengan harga terendah. Masing-masing Puskesmas bebas menentukan penyedia.

Terkait dengan adanya rumor bahwa Puskesmas diarahkan oleh pihak dinas untuk memilih satu penyedia, menurutnya itu sah-sah saja jika ada yang beranggapan seperti itu. Ia juga tidak begitu mengetahui persis terkait rumor tersebut.

“Ketika teman-teman hasil survei kan diarahkan yang paling murah, teman-teman Dinas dan Puskesmas sama-sama melakukan survei. Bahasanya memang diberi hasil survei, datanya ini, yang paling murah ini. Kalau pun mau memilih yang lain juga boleh, yang penting kan pada waktu itu ada standar kualitas yang harus dipenuhi,” jelas dia.

Menurutnya, masing-masing alat memiliki spesifikasi tersendiri yang telah diklasifikasikan dan direkomendasikan oleh BNPB. Dalam memilih penyedia, pihaknya juga mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNPB terkait rapid antibodi.

Berita Lainnya  Rencana Penebangan Beringin Kembar Alun-alun, GCW: Jangan Sampai Kualat, 2024 Keok

“Jadi tidak asal, seperti itu kan teman-teman Puskesmas harus diarahkan yang rekomendasi dari BNPB pusat merknya ini, ini, dan ini. Itu ada pada waktu itu,” ungkapnya.

Sementara menanggapi kabar perihal adanya cashback sebesar 30% dari rekanan penyedia, ia mengaku tak tahu menahu tentang kebenarannya. Menurutnya, hal semacam itu sebaiknya disikapi dengan anggapan positif.

“Kalau seperti itu kita tidak tahu ya yang di Dinas ini, saya prinsipnya positif thinking saja ya,” tutup Aziz.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler