fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Belum Semua Perusahaan di Gunungkidul Miliki Analisis Dampak Lalu Lintas

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul mencatat masih banyak perusahaan-perusahaan di Gunungkidul yang belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Setidaknya ada 38 perusahaan di wilayah perkotaan yang sampai dengan saat ini belum memiliki dokumen tersebut

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengayakan Andalalin ini sangat penting bagi sebuah perusahaan sebagai komitmen untuk tertib peraturan serta memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pengunjung usaha tersebut. Utamanya dalam hal parkir serta berkaitan dengan lalu lintas.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh pemerintah, saat ini baru perusahaan lama yang telah memiliki Andalalin. Sedangkan usaha-usaha baru yang belum lama dibangun masih belum memiliki dokumen tersebut.

Berita Lainnya  Kekhawatiran Pencemaran Pabrik Ayam Bisa Cabut Status Geopark Dianggap Berlebihan, Belum Ada Kajian Empiris

“Ada sekitar 38 usaha di kawasan perkotaan yang masuk ke wilayah ranah kabupaten yang belum memiliki Andalalin,” kata Irawan Jatmiko.

Dokumen ini sendiri mencakup mobilisasi kendaraan, jenis dan jumlah angkutan, hingga aktivitas pegawai dan tamu yang terlibat. Hal tersebut sangatlah penting untuk segera dipenuhi.

Atas hal ini, Dinas Perhubungan menghimbau kepada perusahaan-perusahaan itu untuk segera mengurus dokumen Andalalin sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin.

“Pengawasan terus kami lakukan, pertemuan ini dimaksudkan untuk mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus dokumen yang masih bersifat standar teknis dan tidak memerlukan proses konsultasi yang rumit,” jelasnya.

Pemerintah sendiri berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus dokumen perizinan dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan untuk menunjang usaha mereka berdiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Lainnya  Atlet-atlet Berpestasi Gunungkidul Akan Direkrut Jadi THL di Lingkungan Pemkab

“Harapannya semua tertib dengan aturan yang ada dan sesegera mungkin memenuhi kewajibannya dalam hal pengurusan dokumen analisis dampak lalu lintas ini,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler