Pemerintahan
Santunan Untuk Petugas KPPS Yang Sakit Saat Bertugas Hingga Kini Masih Gelap
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sebelumnya menyebutkan jika bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang menderita sakit dan meninggal akan mendapatkan santunan. Akan tetapi sejauh ini pemerintah baru memberikan santunan bagi ahli waris petugas KPPS yang meninggal. Sementara untuk petugas yang sakit masih belum ada kejelasan mengenai santunan atau pendampingan yang diberikan oleh pemerintah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan ketentuan atau kabar lanjutan terkait kebijakan pemerintah pusat atas santunan bagi petugas KPPS yang menderita sakit dan sempat dirawat di rumah sakit saat atau setelah menjalankan tugas. Menurut Qomar, santunan semacam ini sangat diperlukan meski para petugas tersebut telah kembali pulang dan beraktifitas. Santunan atau sekedar biaya pembantu atau pendampingan tersebut juga bertujuan agar ke depan, para petugas tidak merasa jera dalam menjalankan tugas.
“Sampai sekarang belum ada kabar, kalau untuk yang meninggal ahli waris sudah kami berikan santunannya sebesar 36 juta beberapa waktu lalu,” kata Rohmad Qomarudin, Jumat (14/06/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, dari KPU sendiri agak kerepotan berkaitan dengan santunan ini. Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat sehingga pihaknya jika akan mengambil langkah tentu harus memiliki dasar yang kuat. Meski ada keinginan untuk memberikan santunan kepada petugas yang sakit, akan tetapi jika tidak nanti ada ketimpangan dari pemerintah bisa menjadi permasalahan.
“Sementara ini kita belum bisa komentar dan melakukan hal banyak. Tapi kalau untuk pendataan dan pengajuan dulu sudah kita lakukan berbarengan dengan pengajuan santunan petugas meninggal,” terangnya.

Adapun berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 8 petugas KPPS yang menderita sakit sesaat setelah menjalankan tugas. Dua petugas tersebut berasal dari Kecamatan Ponjong dan Nglipar. Meski sempat dirawat beberapa hari dirumah sakit untuk masa pemulihan, saat ini keduanya sudah pulih seperti biasanya.
“Tunggu arahan dari pimpinan, jika sekitanya tidak ada tindak lanjut maka akan kami lakukan pembahasan dengan jajaran bagaimana baiknnya,” ujar dia.
Beberapa waktu lalu dari jajaran pemerintah di tingkat pusat berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, menyepakati jika santunan yang akan diberikan kepada petugas meninggal Rp 36 juta per orang. Kemudian cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang.
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
