Pemerintahan
Santunan Untuk Petugas KPPS Yang Sakit Saat Bertugas Hingga Kini Masih Gelap






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sebelumnya menyebutkan jika bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang menderita sakit dan meninggal akan mendapatkan santunan. Akan tetapi sejauh ini pemerintah baru memberikan santunan bagi ahli waris petugas KPPS yang meninggal. Sementara untuk petugas yang sakit masih belum ada kejelasan mengenai santunan atau pendampingan yang diberikan oleh pemerintah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan ketentuan atau kabar lanjutan terkait kebijakan pemerintah pusat atas santunan bagi petugas KPPS yang menderita sakit dan sempat dirawat di rumah sakit saat atau setelah menjalankan tugas. Menurut Qomar, santunan semacam ini sangat diperlukan meski para petugas tersebut telah kembali pulang dan beraktifitas. Santunan atau sekedar biaya pembantu atau pendampingan tersebut juga bertujuan agar ke depan, para petugas tidak merasa jera dalam menjalankan tugas.
“Sampai sekarang belum ada kabar, kalau untuk yang meninggal ahli waris sudah kami berikan santunannya sebesar 36 juta beberapa waktu lalu,” kata Rohmad Qomarudin, Jumat (14/06/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, dari KPU sendiri agak kerepotan berkaitan dengan santunan ini. Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat sehingga pihaknya jika akan mengambil langkah tentu harus memiliki dasar yang kuat. Meski ada keinginan untuk memberikan santunan kepada petugas yang sakit, akan tetapi jika tidak nanti ada ketimpangan dari pemerintah bisa menjadi permasalahan.
“Sementara ini kita belum bisa komentar dan melakukan hal banyak. Tapi kalau untuk pendataan dan pengajuan dulu sudah kita lakukan berbarengan dengan pengajuan santunan petugas meninggal,” terangnya.







Adapun berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 8 petugas KPPS yang menderita sakit sesaat setelah menjalankan tugas. Dua petugas tersebut berasal dari Kecamatan Ponjong dan Nglipar. Meski sempat dirawat beberapa hari dirumah sakit untuk masa pemulihan, saat ini keduanya sudah pulih seperti biasanya.
“Tunggu arahan dari pimpinan, jika sekitanya tidak ada tindak lanjut maka akan kami lakukan pembahasan dengan jajaran bagaimana baiknnya,” ujar dia.
Beberapa waktu lalu dari jajaran pemerintah di tingkat pusat berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, menyepakati jika santunan yang akan diberikan kepada petugas meninggal Rp 36 juta per orang. Kemudian cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum2 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib