Connect with us

Hukum

Sebar Foto Bugil dan Mengaku Anggota Polisi, Warga Gari Divonis 1,5 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)– AP (27) warga Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, yang sebelumnya mengaku sebagai polisi dan menyebarkan foto bugil pasangannya kini resmi harus mendekam di penjara. Majelis hakim Pengadilan Wonosari memvonis AP selama 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya tersebut.

AP merupakan terdakwa kasus penyebaran foto bugil dengan korban seorang perempuan warga Kapanewon Rongkop. Saat menjalin hubungan tersebut, ia mengaku berinisial K sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Magelang, Jawa Tengah. Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya semakin intim dan sempat melakukan video call dengan keadaan telanjang. Tanpa sepengetahuan korban, AP justru merekamnya.

Dalam sidang perkara yang berlangsung, Majelis Hakim Pengadilan Wonosari, Aditya Widyatmoko, menjatuhkan vonis kepada AP dengan 1 tahun 6 bulan penjara. AP terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatannya menyebarkan foto bugil.

Berita Lainnya  Ratusan Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Dapatkan Remisi 

“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Aditya Widyatmoko.

Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut, Nur Rahmat Sutrisno menyatakan masih pikir-pikir. Dikatakannya, jaksa masih akan mempertimbangkan putusan tersebut dengan mendasarkan pada tuntutan sebelumnya.

“Masih diberi waktu satu minggu untuk memutuskan sikap, sekarang atas putusan majelis hakim kami menyatakan pikir-pikir,” ungkap Nut Rahmat Sutrisno.

Perkara tersebut mencuat setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul pada tanggal 17 Maret 2023 silam. Sebelumnya, pada waktu itu tanggal 13 Maret 2023 AP sengaja mengirimkan video serta foto telanjang korban kepada suami korban.

Menindaklanjuti ulah AP tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polres Gunungkidul yang selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2023 AP berhasil diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Lainnya  Jualan Pil Koplo Sambil Ngefly Saat Sekolah, Dua Pelajar SMK Dibekuk Polisi

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler