fbpx
Connect with us

Hukum

Kasus korupsi RSUD Wonosari, Eks Pejabat Divonis 4 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah membacakan vonis terhadap Aris Suryanto yang merupakan mantan pejabat PPID RSUD Wonosari. Aris yang terlibat kasus korupsi atas uang jasa pelayanan medik, pada Senin (14/08/2023) ini divonis 4 tahun penjara dan harus melakukan pengembalian uang bernilai ratusan juta. Atas putusan yang bersangkutan masih melakukan pikir-pikir dan akan melakukan banding.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan setelah beberapa kali dilakukan sidang, Senin (14/08/2023) ini Majelis Hakim kemudian kembali melakukan sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. Adapun diantaranya dalam putusan yang dibacakan hingga petang tadi, Aris Suryanto yang saat ini merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan status non aktif ini terbukti bersalah atas kasus korupsi yang terjadi di beberapa tahun lalu.

Berita Lainnya  Peras Kepala Desa, Oknum Wartawan Divonis 10 Bulan Penjara

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 maka Aris Suryanto dijatuhi hukuman penjara 4 tahun lamanya. Kemudian denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Terdapat sejumlah barang bukti yang harus dikembalikan oleh yang bersangkutan, termasuk dengan dirampasnya uang sebesar RP 240 juta dan Rp 230 juta untuk negara. Aris juga dibebankan biaya pengadilan sebesar Rp 5.000.

“Atas putusan tersebut, terdakwa (Aris Suryanto) akan mengajukan Banding. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum melakukan pikir-pikir,” terang Sendy Pradana Putra saat dikonfirmasi, Senin (14/08/2023).

Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut lama jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana pada sidang tanggal 25 Juli 2023 lalu, Aris dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara serta pengembalian sejumlah uang barang bukti.

Berita Lainnya  Update Kasus Pembangunan Balai Desa Baleharjo, Dari Pencarian Pimpinan Proyek Hingga Pengembalian Kerugian Negara

“Sidang baru saja selesai. Ini kami masih berada di PN Tipikor,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi di RSUD Wonosari ini ditangani oleh Polda DIY pada 2015 silam. Pada periode tersebut, II menjabat sebagai direktur RSUD Wonosari dan Aris Suryanto menjabat sebagai PPID di rumah sakit tersebut. Adapun kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012.

Saat itu, uang dari para dokter sudah dikembalikan namun tidak masuk ke kas daerah dan hanya di Kas RSUD Wonosari dan tidak dicatat pada pembukuan KAS. Uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya. Selain itu, Aris juga membuat kwitansi yang isinya tidak benar yang mana pada 2016 silam seolah ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut.

Berita Lainnya  Tabrak Lari di Jalan Wonosari-Jogja, Tak Merasa Menabrak Jadi Alasan Pengemudi Truk Maut Tak Berhenti

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler