Hukum
Enam Orang Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pembunuhan di Patuk, Polisi : Meskipun Anak-Anak Tidak Ada Diversi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pihak Kepolisian terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pembunuhan Sugiyanto (52) warga Ngasemrejo, Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen di jalan Jogja-Wonosari beberapa hari lalu. Kendati demikian, belum ada titik terang mengenai siapa pelaku penganiayaan sadis itu. Pihak kepolisian memastikan, nantinya jika pelaku sudah tertangkap akan diproses sesuai dengan hukum jikapun pelaku merupakan anak dibawah umur tetap akan diproses secar hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengungkapkan, sampai dengan Jumat (14/11/2020) lalu Satreskrim Polres Gunungkidul telah memeriksa 6 saksi baik dari pihak keluarga yang sebelumnya dipamiti oleh Sugiyanto sebelum kembali ke Jogja. Selain itu juga dilakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang pertama kali menemukan Sugiyanto bersimbah darah di jalur utama tersebut.
“Penyelidikan masih dilakukan oleh pihak kepolisian. Masih belum ada titik terang mengenai siapa pelakunya,” papar Iptu Suryanto, Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut mengatakan, pengumpulan data-data di lapangan juga masih dilakukan oleh petugas guna mengungkap kasus ini. Adapun nantinya pelaku tindakan pembunuhan ini akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, jikapun pelaku anak dibawah umur tidak dilakukan diversi. Hal ini lantaran mengacu pada peraturan yang berlaku, dimana ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun.
Proses penanganan kasus yang menewaskan Sugiyanto sendiri dilakukan oleh Polres Gunungkidul dan Polda DIY. Saat disinggung mengenai adanya kesamaan dengan peristiwa yang terjadi di wilayah DIY gengan rentang waktu yang tidak jauh, pihaknya membenarkan adanya kesamaan. Namun demikian ia masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.

“Kita masih selidiki, baik penyelidik dari Polres Gunungkidul maupun dari Polda DIY sama-sama masih melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, sesuai dengan pihaknya belum mengetahui pelaku pembunuhan tersebut apakah anak-anak atau dewasa. Jika nantinya seorang anak maka memang tidak ada proses diversi.
Sebab jika merujuk Pasal 351 ayat 3 “jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan proses diversi hanya berlaku pada tindak kejahatan dengan ancaman kurang dari 7 tahun penjara.
“Kita belum tahu mengenai pelaku umur berapa,” sambung dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
