Hukum
Enam Orang Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pembunuhan di Patuk, Polisi : Meskipun Anak-Anak Tidak Ada Diversi
Wonosari,(pidjar.com)–Pihak Kepolisian terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pembunuhan Sugiyanto (52) warga Ngasemrejo, Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen di jalan Jogja-Wonosari beberapa hari lalu. Kendati demikian, belum ada titik terang mengenai siapa pelaku penganiayaan sadis itu. Pihak kepolisian memastikan, nantinya jika pelaku sudah tertangkap akan diproses sesuai dengan hukum jikapun pelaku merupakan anak dibawah umur tetap akan diproses secar hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengungkapkan, sampai dengan Jumat (14/11/2020) lalu Satreskrim Polres Gunungkidul telah memeriksa 6 saksi baik dari pihak keluarga yang sebelumnya dipamiti oleh Sugiyanto sebelum kembali ke Jogja. Selain itu juga dilakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang pertama kali menemukan Sugiyanto bersimbah darah di jalur utama tersebut.
“Penyelidikan masih dilakukan oleh pihak kepolisian. Masih belum ada titik terang mengenai siapa pelakunya,” papar Iptu Suryanto, Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut mengatakan, pengumpulan data-data di lapangan juga masih dilakukan oleh petugas guna mengungkap kasus ini. Adapun nantinya pelaku tindakan pembunuhan ini akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, jikapun pelaku anak dibawah umur tidak dilakukan diversi. Hal ini lantaran mengacu pada peraturan yang berlaku, dimana ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun.
Proses penanganan kasus yang menewaskan Sugiyanto sendiri dilakukan oleh Polres Gunungkidul dan Polda DIY. Saat disinggung mengenai adanya kesamaan dengan peristiwa yang terjadi di wilayah DIY gengan rentang waktu yang tidak jauh, pihaknya membenarkan adanya kesamaan. Namun demikian ia masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.
“Kita masih selidiki, baik penyelidik dari Polres Gunungkidul maupun dari Polda DIY sama-sama masih melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, sesuai dengan pihaknya belum mengetahui pelaku pembunuhan tersebut apakah anak-anak atau dewasa. Jika nantinya seorang anak maka memang tidak ada proses diversi.
Sebab jika merujuk Pasal 351 ayat 3 “jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan proses diversi hanya berlaku pada tindak kejahatan dengan ancaman kurang dari 7 tahun penjara.
“Kita belum tahu mengenai pelaku umur berapa,” sambung dia.
-
Politik3 minggu yang lalu
Suara Jeblok, PDIP Akui Kalah Rekruitmen dan Salah Tunjuk Ketua Bapilu
-
Politik4 minggu yang lalu
Hampir Separuh Incumbent Tumbang, Termasuk Ketua DPRD
-
Politik3 minggu yang lalu
21 Caleg Baru Akan Duduki Kursi DPRD Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Beda Hitungan, Jamaah Aolia Gunungkidul Mulai Sholat Tarawih Malam Ini
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
Capaian Prestasi SMA Mubammadiyah Al Mujahidin di Olympicad Nasional
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Gunungkidul Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Titik Porak Poranda
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Peternak Telur Gelar Rembuk Nasional Demi Menyongsong Panen Jagung 1,9 Ton
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Waspada, 2 Bulan Terakhir Kasus DBD di Gunungkidul Tembus 280 Penderita, 2 Meninggal Dunia
-
Pariwisata5 hari yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Sosial3 minggu yang lalu
Perduli Layanan Masyarakat, Pengusaha Ini Salurkan 6 Unit Ambulans Untuk Warga Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Targetkan 25 Medali Emas, Pemerintah Janjikan Bonus Untuk Kontingen Popda Gunungkidul
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mega Proyek Pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul Dilanjutkan Tahun Ini