Hukum
Enam Orang Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pembunuhan di Patuk, Polisi : Meskipun Anak-Anak Tidak Ada Diversi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pihak Kepolisian terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pembunuhan Sugiyanto (52) warga Ngasemrejo, Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen di jalan Jogja-Wonosari beberapa hari lalu. Kendati demikian, belum ada titik terang mengenai siapa pelaku penganiayaan sadis itu. Pihak kepolisian memastikan, nantinya jika pelaku sudah tertangkap akan diproses sesuai dengan hukum jikapun pelaku merupakan anak dibawah umur tetap akan diproses secar hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengungkapkan, sampai dengan Jumat (14/11/2020) lalu Satreskrim Polres Gunungkidul telah memeriksa 6 saksi baik dari pihak keluarga yang sebelumnya dipamiti oleh Sugiyanto sebelum kembali ke Jogja. Selain itu juga dilakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang pertama kali menemukan Sugiyanto bersimbah darah di jalur utama tersebut.
“Penyelidikan masih dilakukan oleh pihak kepolisian. Masih belum ada titik terang mengenai siapa pelakunya,” papar Iptu Suryanto, Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut mengatakan, pengumpulan data-data di lapangan juga masih dilakukan oleh petugas guna mengungkap kasus ini. Adapun nantinya pelaku tindakan pembunuhan ini akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, jikapun pelaku anak dibawah umur tidak dilakukan diversi. Hal ini lantaran mengacu pada peraturan yang berlaku, dimana ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun.
Proses penanganan kasus yang menewaskan Sugiyanto sendiri dilakukan oleh Polres Gunungkidul dan Polda DIY. Saat disinggung mengenai adanya kesamaan dengan peristiwa yang terjadi di wilayah DIY gengan rentang waktu yang tidak jauh, pihaknya membenarkan adanya kesamaan. Namun demikian ia masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.

“Kita masih selidiki, baik penyelidik dari Polres Gunungkidul maupun dari Polda DIY sama-sama masih melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, sesuai dengan pihaknya belum mengetahui pelaku pembunuhan tersebut apakah anak-anak atau dewasa. Jika nantinya seorang anak maka memang tidak ada proses diversi.
Sebab jika merujuk Pasal 351 ayat 3 “jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan proses diversi hanya berlaku pada tindak kejahatan dengan ancaman kurang dari 7 tahun penjara.
“Kita belum tahu mengenai pelaku umur berapa,” sambung dia.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa7 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial6 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan2 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
