fbpx
Connect with us

Hukum

Sejumlah Kalurahan Bermasalah dengan Dana Desa, 1 Terseret Hukum

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gelontoran dana desa di Kabupaten Gunungkidul setiap tahunnya mengalami peningkatan. Sesuai aturan, angaran itu dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun demikian tidak semua kalurahan memanfaatkan dana desa dengan semestinya. Selama tahun 2020 ini, ada beberapa kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana desa hingga diselidiki oleh aparat penegak hukum maupun dari Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP).

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Iptu Riyan Permana melalui Kanit Tipikor, Iptu Wawan Anggoro mengatakan, dalam satu tahun ini pihaknya menangani sejumlah perkara terkait dengan dugaan penyelewengan dana desa. Dari sejumlah perkara yang ditangani dan dikoordinasikan dengan APIP, satu diantaranya masuk ke ranah hukum.

Berita Lainnya  Diwarnai Drama Kucing-kucingan, Mantan Kades Bunder Terpidana Kasus Korupsi Akhirnya Dieksekusi

Proses penyelidikan telah dilakukan oleh petugas kepolisian dengan menelaah sejumlah dokumen pemerintah kalurahan berkaitan dengan penggunaan dana desa. Kemudian penetapan tersangka juga telah dilakukan oleh polisi tinggal melanjutkan perkara tersebut ke tingkatan lanjutan.

“Tahun ini menyelesaikan kasus lama yang kami tangani. Ada satu (Kalurahan Serut) yang masuk ke ranah hukum,” papar Iptu Wawan Anggoro, Kamis (31/12/2020).

Pihak kepolisian juga melakukan pendampingan pemeriksaan APIP kepada kalurahan yang diduga terdapat penyelewengan anggaran dana desa. Ada sekitar 8 kasus yang juga ditangani oleh APIP, kendati demikian penyelesaiannya tidak sampai masuk ke ranah hukum dan diselesaikan oleh internal pemerintahan.

Adapun dari kepolisian bersama dengan jajaran lainnya melakukan kerjasama untuk melakukan pengawasan dan pendampingan tentang pemanfaatan dana desa. Mulai dari perencanaan kegiatan sampai dengan realisasi kegiatan dari dana desa.

Berita Lainnya  Penolak Jenazah Mantan Danramil Divonis 4 Bulan Penjara

“Sesuai dengan MoU Kemendagri, Kejaksaan dan Polri tentang pengawasan dan pendampingan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan dana desa,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara. Menurutnya gelontoran anggaran yang banyak di tingkat kalurahan sangat rawan penyimpangan, untuk itu aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pendampingan agar tidak ada penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara.

Menurutnya dari kasus-kasus yang selama ini menjadi temuan APH dan APIP modusnya sangat beragam. Mulai dari pembangunan fisik yang materialnya tidak sesuai spesifikasi, pembangunan yang tidak masuk perencanaan, hingga modus-modus lainnya.

“Tahun ini kalau dari kami menyelesaikan kasus korupsi pembangunan balai desa Baleharjo dan korupsi mantan anggota dewan. Kalau untuk temun baru ya masih dalam proses penyelidikan,” ucap Koswara.

Sebagai informasi, Polres Gunungkidul menangani kasus korupsi di Kalurahan Serut yang menyeret lurah dan TPK pembangunan saluran air bersih 2 titik pada tahun 2017 lalu. Di ketahui kerugian negara mencapai 92,3 juta rupiah. Sedangkan Kejaksaan Negeri Wonosari menangani dan telah menyelesaikan kasus korupsi pembangunan balai kalurahan yang menyebabkan kerugian negara sebesar 353 juta rupiah. Adapun kasus ini 2 tersangka ditetapkan yaitu lurah dan rekanan proyek.

Berita Lainnya  Putusan Kasus Pencabulan Oleh ASN Dianggap Terlalu Ringan, Aktifis Anak Desak Kejaksaan Ajukan Banding

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler