Pemerintahan
Sempat Ditolak Operator, Pemerintah Akan Mulai Pungut Pajak Hiburan di Kawasan Goa Pindul








Wonosari,(pidjar.com)–Pemkab Gunungkidul memastikan akan mulai menerapkan secara efektif Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul No.6 Tahun 2017 tentang kawasan pajak hiburan. Kawasan obyek wisata Goa Pindul menjadi salah satu sasaran penerapan Perda tersebut. Sebelumnya, sejumlah operator Goa Pindul sempat menolak pemberlakuan pajak di Goa Pindul.
Kabid Pendapatan dan Pengawasan BKAD Gunungkidul Mugiyono mengatakan, Perda No.6 ini akan mulai diterapkan pada Januari 2019 mendatang. Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan proses sosialisasi terkait Perda tersebut.
Seperti pada awal pekan silam, pihaknya kembali mengundang 11 operator Goa Pindul untuk menggelar proses sosalisasi. Sejauh ini, proses sosialisasi berjalan positif dan sudah ada kesepakatan terkait penerapan pajak hiburan di Goa Pindul.
“Sudah lima kali kita menggelar sosialisasi terhadap para operator ini,” kata Mugiyono, Jumat (21/09/2018).

Pada awal sosialisasi di 2017 silam, Perda ini sempat mendapatkan penolakan dari para operator. Namun berkat ketelatenan dalam melakukan pendekatan, akhirnya para operator telah setuju secara prinsip terkait penerapan pajak.
Pembahasan yang masih alot menurut Mugiyono masih berkutat pada besaran pajak. Hal ini lantaran tiket masuk di masing-masing operator yang tidak seragam.
“Kalau retribusi masuk kan sudah jelas yakni 10 ribu. Kalau untuk tiket masuk masih berbeda-beda di masing-masing operator. Ini sekaligus menjadi catatan pemerintah untuk menyeragamkan,” beber dia.
Dalam menyikapi hal ini, pihaknya berinisiatif untuk mengundang BUMDes setempat dalam berkoordinasi dengan para operator. Hal ini sangat penting nantinya agar ada kesepakatan dari masing-masing operator dalam hal penyeragaman tarif.
Jika penyeragaman tarif sudah bisa terlaksana, maka nantinya akan mudah menghitung besaran pungutan pajak. Estimasi pendapatan yang bisa diraup pun juga bisa diperkirakan.
“Artinya, nanti jika perda sudah diterapkan maka setiap pengunjung dikenai pajak sebesar Rp 4 ribu. Paling lambat perda kawasan pajak hiburan di Gua Pindul berlaku efektif pada Januari 2019,” terangnya.
Plt Kepala BKAD Gunungkidul Sudodo menyambut baik sinyal positif dalam pembahasan pemberlakuan Perda di Goa Pindul. Ia memberikan catatan, Goa Pindul menjadi salah satu yang terakhir dalam pemungutan pajak. Di kawasan wisata serupa, seperti Goa Jomblang Semanu atau Kalisuci, pajak ini sudah diterapkan.
Adanya pemberlakuan pajak semacam ini, maka nantinya bisa menjadi payung hukum perlindungan yang diberikan pemerintah.
“Yang menjaga dan mengamankan patok tanah itu kan pemerintah. Jika ada penyerobotan, menjadi tugas dan kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakan,” katanya.
Sementara itu, salah satu operator dari Wirawisata Goa Pindul, Aris mengaku siap menerima kebijakan pemerintah untuk pemungutan pajak di wilayahnya. Meski begitu, ia meminta waktu sebelum peraturan diterapkan. Salah satu yang harus segera disamakan adalah permasalahan besaran tarif di masing-masing operator. Selain itu, pihaknya juga membutuhkan bimbingan dari pemerintah.
“Terlebih belakangan jumlah pengunjung di sini menurun,” tutupnya.



-
Info Ringan1 hari ago
Enam Empon-Empon untuk Penunjang Kesehatan saat Puasa
-
Info Ringan4 minggu ago
Enam Tips Mengeringkan Kasur Basah
-
Info Ringan3 minggu ago
Tujuh Tips Agar Bibir Tetap Lembap
-
Info Ringan4 minggu ago
Lima Manfaat Timun Untuk Wajah
-
Info Ringan4 minggu ago
Tujuh Tips Memilih Tas
-
Info Ringan4 hari ago
Enam Manfaat Sari Buah Kurma
-
Info Ringan4 minggu ago
Resep Sup Jagung Ayam
-
Info Ringan3 hari ago
Enam Peluang Bisnis Rumahan di Bulan Puasa
-
Info Ringan1 minggu ago
Enam Resep Menghaluskan Telapak Tangan
-
Info Ringan5 hari ago
Enam Tips Puasa Bagi Penderita Maag
-
Info Ringan1 minggu ago
Tujuh Manfaat Rebusan Daun Binahong
-
Info Ringan4 minggu ago
Resep Cumi Cabai Ijo Pedas