fbpx
Connect with us

Hukum

Digerebek Istri Selingkuhan, Dokter Akhirnya Dipecat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.co)– Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali menunjukkan ketegasannya terhadap para Aparatur Sipil Negara yang kedapatan melanggar aturan. Setelah memecat dua orang pegawai Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga yang tersandung skandal perselingkuhan, Bupati kembali memberhentikan ASN Dinas Kesehatan. Oknum dokter tersebut dipecat juga lantaran melakukan perselingkuhan.

Adapun pemberhentian ini telah melewati beberapa proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempertimbangkan banyak hal. Yang bersangkutan sendiri telah diberikan SK pemberhentian mulai 16 Agustus 2022.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan Bupati hingga akhirnya memberikan sanksi berat terhadap oknum dokter berinisial N ini. Beberapa bulan lalu, dokter yang bertugas di rumah sakit milik daerah tersebut memang kepergok warga saat tengah berselingkuh.

Berita Lainnya  Dukungan KNPI dan Kalangan Dewan Terkait Pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga

Pada saat itu, N dan pasangan gelapnya ini digrebek di sebuah rumah yang berada di Kapanewon Patuk oleh istri dari laki-laki itu bersama dengan warga. Pelaporan secara kedinasan kemudian ditempuh dan ditindaklanjuti oleh BKPPD. Prosesnya pun cukup panjang, klarifikasi antara keduanya telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Hubungan yang mereka jalin ini mengakibatkan rusaknya rumah tangga selingkuhannya ini. Sebab yang laki-laki ini masih berstatus suami orang,” kata Iskandar, Selasa (16/08/2022).

Atas tindakannya tersebut, ASN berstatus dokter ini terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Di mana dalam peraturan ini menyebutkan pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan yang sah. Dalam peraturan ini mencantumkan beberapa sanksi berat yaitu diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, kemudian dibebaskan dari jabatannya, atau ketiga diturunkan jabatannya.

Berita Lainnya  Pasca Lebaran, Puluhan Warga Gunungkidul Urus Pindah Domisili

“Tindakan yang dilakukan ini termasuk kategori pelanggaran berat. Selain dampaknya, perkara ini pun juga telah menjadi perhatian banyak pihak, masuk berita nasional dan lain sebagainya,” jelasnya.

Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri ini semata-mata menjaga nama ASN Gunungkidul. SK pemberhentian tersebut telah diberikan pagi tadi oleh petugas dan berlaku 14 hari ke depan. Pemerintah juga memberikan waktu 14 hari jika yang bersangkutan hendak melakukan banding di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

“Diperbolehkan banding dalam dalam waktu 14 hari setelah keputusan ini,” kata Iskandar.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan pihaknya akan bertindak tegas kepada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik. Adapun pemecatan terhadap ASN yang berkedapatan selingkuh ini telah dilakukan 2 kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Berita Lainnya  Besaran Upah Minimal Kabupaten Telah Disepakati, Gunungkidul Menjadi Yang Terendah se-DIY

“Saya berpatokan pada Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Pemecatan ini untuk memberikan efek jera agar ASN tidak bermain-main, menjalankan ketugasan sesuai dengan ketentuan,” jelas Sunaryanta.

“Kita digaji oleh negara ini oleh bangsa ini. Kalau kita menghianati artinya kita menghianati masyarakat. ASN diatur undang-undang,” tegasnya.

Pagi tadi, Bupati Gunungkidul juga mengumpulkan Kepala OPD dan panewu se Kabupaten Gunungkidul untuk memberikan pembekalan dan arahan. Ia menekankan agar ASN tidak bermain hubungan gelap dengan sesama ASN ataupun lainnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler