Hukum
Digerebek Istri Selingkuhan, Dokter Akhirnya Dipecat
Wonosari,(pidjar.co)– Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali menunjukkan ketegasannya terhadap para Aparatur Sipil Negara yang kedapatan melanggar aturan. Setelah memecat dua orang pegawai Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga yang tersandung skandal perselingkuhan, Bupati kembali memberhentikan ASN Dinas Kesehatan. Oknum dokter tersebut dipecat juga lantaran melakukan perselingkuhan.
Adapun pemberhentian ini telah melewati beberapa proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempertimbangkan banyak hal. Yang bersangkutan sendiri telah diberikan SK pemberhentian mulai 16 Agustus 2022.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan Bupati hingga akhirnya memberikan sanksi berat terhadap oknum dokter berinisial N ini. Beberapa bulan lalu, dokter yang bertugas di rumah sakit milik daerah tersebut memang kepergok warga saat tengah berselingkuh.
Pada saat itu, N dan pasangan gelapnya ini digrebek di sebuah rumah yang berada di Kapanewon Patuk oleh istri dari laki-laki itu bersama dengan warga. Pelaporan secara kedinasan kemudian ditempuh dan ditindaklanjuti oleh BKPPD. Prosesnya pun cukup panjang, klarifikasi antara keduanya telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Hubungan yang mereka jalin ini mengakibatkan rusaknya rumah tangga selingkuhannya ini. Sebab yang laki-laki ini masih berstatus suami orang,” kata Iskandar, Selasa (16/08/2022).
Atas tindakannya tersebut, ASN berstatus dokter ini terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Di mana dalam peraturan ini menyebutkan pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan yang sah. Dalam peraturan ini mencantumkan beberapa sanksi berat yaitu diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, kemudian dibebaskan dari jabatannya, atau ketiga diturunkan jabatannya.
“Tindakan yang dilakukan ini termasuk kategori pelanggaran berat. Selain dampaknya, perkara ini pun juga telah menjadi perhatian banyak pihak, masuk berita nasional dan lain sebagainya,” jelasnya.
Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri ini semata-mata menjaga nama ASN Gunungkidul. SK pemberhentian tersebut telah diberikan pagi tadi oleh petugas dan berlaku 14 hari ke depan. Pemerintah juga memberikan waktu 14 hari jika yang bersangkutan hendak melakukan banding di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
“Diperbolehkan banding dalam dalam waktu 14 hari setelah keputusan ini,” kata Iskandar.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan pihaknya akan bertindak tegas kepada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik. Adapun pemecatan terhadap ASN yang berkedapatan selingkuh ini telah dilakukan 2 kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
“Saya berpatokan pada Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Pemecatan ini untuk memberikan efek jera agar ASN tidak bermain-main, menjalankan ketugasan sesuai dengan ketentuan,” jelas Sunaryanta.
“Kita digaji oleh negara ini oleh bangsa ini. Kalau kita menghianati artinya kita menghianati masyarakat. ASN diatur undang-undang,” tegasnya.
Pagi tadi, Bupati Gunungkidul juga mengumpulkan Kepala OPD dan panewu se Kabupaten Gunungkidul untuk memberikan pembekalan dan arahan. Ia menekankan agar ASN tidak bermain hubungan gelap dengan sesama ASN ataupun lainnya.
-
Politik3 minggu yang lalu
Suara Jeblok, PDIP Akui Kalah Rekruitmen dan Salah Tunjuk Ketua Bapilu
-
Politik4 minggu yang lalu
Hampir Separuh Incumbent Tumbang, Termasuk Ketua DPRD
-
Politik3 minggu yang lalu
21 Caleg Baru Akan Duduki Kursi DPRD Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Beda Hitungan, Jamaah Aolia Gunungkidul Mulai Sholat Tarawih Malam Ini
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
Capaian Prestasi SMA Mubammadiyah Al Mujahidin di Olympicad Nasional
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Gunungkidul Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Titik Porak Poranda
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Peternak Telur Gelar Rembuk Nasional Demi Menyongsong Panen Jagung 1,9 Ton
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Waspada, 2 Bulan Terakhir Kasus DBD di Gunungkidul Tembus 280 Penderita, 2 Meninggal Dunia
-
Pariwisata5 hari yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Sosial3 minggu yang lalu
Perduli Layanan Masyarakat, Pengusaha Ini Salurkan 6 Unit Ambulans Untuk Warga Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Targetkan 25 Medali Emas, Pemerintah Janjikan Bonus Untuk Kontingen Popda Gunungkidul
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mega Proyek Pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul Dilanjutkan Tahun Ini