Kriminal
Sempat Lima Bulan Kabur ke Jakarta, Polisi Berhasil Bekuk Maling Kayu di Pasar Siyono






Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah lebih dari lima bulan melakukan pemburuan, jajaran Polsek Playen berhasil mengamankan pelaku pencurian kayu di Bagian Daerah Hutan (BDH) Playen pada Juli 2020 lalu. Adalah Bk warga Kalurahan Banyusoca, Kapanewon Playen yang ditangkap pada Rabu (13/01/2020) karena kasus tersebut, bahkan yang bersangkutan diketahui sempat kabur ke wilayah Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso mengatakan, ungkap kasus tersebut mendasari adanya laporan polisi pada bulan Juli 2020 lalu. Dimana telah terjadi pencurian kayu di petak 89 RPH Kepek BDH Playen. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan di lapangan, dugaan kuat pelaku adalah Bk.
Informasi dan pengumpulan bukti dilakukan oleh petugas pada waktu itu. Saat ditelusur 6 potong kayu ditemukan di rumah Bk. Pihak kepolisian dan kehutanan kemudian melakukan pencocokan terhadap kayu-kayu itu. Hasilnya memang benar, kayu yang berada di rumah Bk merupakan hasil tebangan dari hutan negara.
“Kita amankan 6 potong kayu yang ada di rumahnya. Tapi saat itu dia (Bk) justru sudah melarikan diri,” kata Iptu Larso, Kamis (24/01/2021).
Keberadaan Bk terus diselidiki oleh petugas kepolisian. Informasi yang diperoleh, pelaku melarikan diri wilayah Jakarta. Pihaknya terus memonitor keberadaan pelaku, sampai pada akhirnya 13 Januari kemarin petugas memperoleh informasi bahwasannya Bk sudah kembali ke Gunungkidul dan melakukan aktivitas jual beli hewan ternak.







“Yang bersangkutan memang bekerja sebagai blantik sapi, kemudian kami melakukan penelusuran, ternyata memang benar Bk sedang beraktivitas jual beli ternak di Pasar Hewan Siyono,” jelas Iptu Larso.
Mengetahui hal itu pihaknya kemudian melakukan penyergapan di pasar tersebut. Tanpa perlawanan berarti Bk diamankan oleh pihak kepolisian. Proses pemeriksaan sendiri saat ini masih dilakukan oleh petugas.
Pelaku dijerat pasal 12 huruf b Juncto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
“Adapun ancaman hukuman sendiri paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun dengan denda Rp. 500juta,” pungkas dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks