Sosial
Sempat Ngendon di Polres, Kendaraan Massa Kampanye Yang Ditahan Sudah Mulai Boleh Diambil


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul beberapa waktu lalu mengamankan ratusan sepeda motor milik massa yang ikut dalam kampanye terbuka Pemilu 2019. Sepeda-sepeda motor tersebut kedapatan melanggar ketentuan dengan memasang knalpot blombongan saat mengikuti konvoi kampanye terbuka. Setelah sempat ditahan di Mapolres Gunungkidul, pada Selasa (23/04/2019) pagi kemarin, petugas sudah mulai melayani bagi pemilik kendaraan yang akan mengambil sepeda motornya. Meski sudah cukup lama tertahan, pada hari pertama kemarin, belum ada separuh pemilik kendaraan yang mengambil sepeda motornya.
Kanit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul, Ipda Ristanto mengatakan, saat kampanye terbuka beberapa waktu lalu, petugas kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 106 unit kendaraan yang menggunakan knalpot blombongan dan komponen kendaraan yang tidak sesuai. Pihak kepolisian sendiri memang menerapkan peraturan penahanan terhadap sepeda motor yang melanggar tersebut.
Dipaparkan Ristanto, sejak diizinkan untuk pengambilan, sejak Selasa pagi kemarin, sudah ada sejumlah pemilik kendaraan bermotor tersebut yang mengambil sepeda motornya.
“Hari ini sudah mulai ada yang ambil meskipun baru beberapa unit kendaraan saja. Kita siapkan petugas untuk melayani,” terang Ipda Ristanto, Selasa (23/04/2019).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengambil kendaraan yang disita adalah dengan menunjukkan surat tilang yang telah diberikan beberapa waktu lalu. Selain itu yang terpenting adalah, para pemilik harus mengganti knalpot atau komponen kendaraan yang tidak sesuai dengan piranti standar. Penggantian juga harus dilakukan di halaman Mapolres Gunungkidul dan diawasi oleh pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan agar pembenahan kendaraan lebih terpantau dan tidak ada sepeda motor yang komponennya tidak sesuai justru lolos dan dapat keluar dari halaman Mapolres Gunungkidul. Beberapa orang yang akan mengambil sepeda motor mereka, dari rumah telah membawa knalpot sesuai dengan jenis kendaraan maupun komponen lain yang jauh lebih aman.
“Semua kita minta untuk tertib, di mana komponen kendaraan asli harus dibawa dan dipasang saat pengambilan,” tambahnya.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pelanggaran para pengguna jalan. Kemudian mengurangi kecelakaan lalu lintas, dan menjaga kondusifitas masyarakat mengingat jika kendaraan dipasangi knalpot blombong akan menimbulkan suara keras dan mengganggu ketenangan warga yang dilintasi oleh kendaraan tersebut.
Sebagaimana diketahui, saat gelaran kampanye terbuka anggota polisi berhasil mengamankan 106 unit kendaraan yang komponennya tidak sesuai dengan aturan. Mayoritas kendaraan yang diamankan adalah sepeda motor yg menggunakan knalpot blombongan.
Adapun rinciannya yakni sebanyak 24 kendaraan diangkut dari massa kampanye Sandiaga Uno di wilayah Wonosari, 61 kendaraan di kecamatan Ponjong saat kampanye terbuka tim pemenangan Jokowi Amin Ma’ruf, dan Kamis (11/04/2019) kemarin 21 kendaraan kembali digelandang oleh petugas saat kampanye partai NasDem.
-
Uncategorized1 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event2 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik1 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya1 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Sosial16 jam yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara