Budaya
Sempat Tertunda, Pengukuhan Perubahan Nama Kades Hingga Camat Akan Gunakan Teleconference






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul tengah melakukan pembahasan mengenai pengukuhan perubahan nama lembaga pemerintahan desa beserta dengan perangkatnya. Saat ini pemerintah masih dalam tahapan koordinasi dengan Pemda DIY mengenai terselenggaranya pengukuhan tersebut.
Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, Sudjoko melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa, M. Farkhan mengatakan peraturan daerah mengenai perubahan penyebutan lembaga di tingkat desa telah terbit sejak beberapa bulan lalu. Rencana awal, pengukuhan nama anyar untuk kepala desa dan perangkat maupun camat dan stafnya akan dilakukan di bulan Maret silam.
Namun kemudian karena kondisi yang justru tidak menentu akibat covid 19, maka pengukuhan kemudian terpaksa ditunda. Saat ini, koordinasi tengah dilakukan dengan Pemda DIY. Nantinya, arahan dari provinsi akan menjadi acuan pemerintah dalam pengukuhan tersebut.
“Sekarang masih proses koordinasi dengan DIY,”kata Farkhan, Rabu (03/06/2020).
Rencana awal, proses pelantikan untuk perubahan nama Kepala Desa menjadi Lurah dan diikuti oleh penyebutan perangkat-perangkatnya akan dirubah teknis pengukuhannya. Salah satu pertimbangan utama adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan.







“Rencananya mau pakai video conference untuk pengukuhannya,”tambah dia.
Disinggung mengenai kapan terlaksana, Farkhan belum bisa berkomentar banyak. Namun yang pasti pengukuhan perubahan penyebutan ini akan segera terealisasi sesuai dengan peraturan yang ada. Adapun perubahan nama sejumlah lembaga pemerintahan diharapkan bisa mengoptimalkan kinerja, fungsi, dan melestarikan budaya yang dimiliki.
Selain pengoptimalan, perubahan sebutan ini diharapkan pemerintah desa dapat mengakses dana keistimewaan. Sehingga anggaran yang ada ini dapat untuk memajukan dan memberdayakan desa. Kemudian dapat lebih melestarikan budaya tradisi dan lainnya yang dimiliki.
Sebagaimana diketahui, untuk penyebutan Kepala Desa yang saat ini melekat pada 144 pemimpin pemerintahan desa akan berubah menjadi Lurah. Nama desa akan berubah menjadi Kalurahan , Kecamatan menjadi Kepanewon, Camat menjadi Panewu. Tak hanya itu, seluruh nama kedudukan perangkat desa dan kecamatan pun juga akan berubah mengunakan bahasa Jawa layaknya pada jaman terdahulu.
Bahkan dua organisaisi perangkat daerah, Dinas Kebudayaan berubah nejadi Kundha Kabudayaan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan berubah menjadi Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana. Tahun 2019 lalu, eksekutif dan legislatif telah berhasil menyelesaikan Perda yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur DIY itu.