Connect with us

Sosial

Seratusan Perusahaan di Gunungkidul Nunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Bakal Libatkan Kejaksaan

Diterbitkan

pada

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kesadaran para pengusaha di Gunungkidul dalam memberikan perhatian kepada karyawannya boleh dibilang masih minim. Selain upah yang seringkali rendah, kesadaran untuk memberikan jaminan kepada para karyawannya juga masih belum maksimal. Hal ini terlihat dari masih banyaknya perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sedikitnya, 100 perusahaan di Kabupaten Gunungkidul yang tercatat sering menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, lama menunggaknya pun cukup beragam, ada yang satu bulan bahkan hingga lebih dari satu tahun.

“Per 21 Agustus 2019 pemberi kerja aktif ada 1.058 dengan total tenaga kerja aktif ada 8.492 tenaga kerja,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gunungkidul, Dhian Novita kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (22/08/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, adanya tunggakan ini erat kaitannya dengan kesadaran para pengusaha. Hal ini lantaran setiap bulan, pihaknya sebenarnya sudah terus gencar dalam memberikan penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Lainnya  Targetkan Raup 2 Miliar Selama Libur Akhir Tahun, Dinas Berharap Cuaca Cerah

Ia mengatakan, apabila nantinya perusahaan tidak kooperatif dalam pembayaran iuran, yang akan dirugikan adalah masing-masing karyawan perusahaan. Hal ini lantaran, jika ada tunggakan, nantinya para karyawan tersebut tidak akan bisa mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut baru bisa dicairkan apabila perusahaan penunggak membayar tunggakan yang ada.

“Kami setiap bulan pasti ya memberikan SMS penagihan, tapi kalau sudah telat kami surati, kalau telatnya lama nanti akan mekanisme khusus,” ujar Dhian.

Ia beberkan lebih lanjut, sesuai dengan aturan, perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia. Karena dalam mekanisme pembayaran sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 dan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran BPJS terancam delapan tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Berita Lainnya  Kangen Manthous, Sang Maestro Yang Karyanya Kini Tergerus Boomingnya Musik Dangdut dan Elektone

“Tapi untuk perusahaan yang menunggak mana saja dan total rupiah tunggakannya kami tidak bisa memberikan data karena personal,” imbuhnya.

Sementara itu Account Representative Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul, Sutawa Serta Prabawa menambahkan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kaitannya dengan didaftarkannya tenaga kerja baik home industry maupun perusahaan di Kabupaten Gunungkidul pada BPJS Ketenakerjaan. Sosialisasi terebut ia mulai dari desa-desa agar melaporkan kepada pihaknya apabila ada perusahaan yang beroperasi di masing-masing desa.

“Kami memang ada kesulitan dalam memetakan perusahaan yang belum mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan karena wilayah Gunungkidul sangat luas,” pungkas dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata4 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler