Sosial
Serikat Pekerja Usulkan UMK Gunungkidul Naik Menjadi Rp 2,3 Juta
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul sebesar 10 persen atau Rp 300 ribu. Usulan tersebut mengacu pada sejumlah hal dan kondisi di lapangan. Hingga saat ini meski belum ada kabar untuk dilakukan pembahasan bersama dengan pemerintah, namun SPSI Gunungkidul telah bersiap dengan beberapa usulan yang akan disampaikan.
Ketua SPSI Gunungkidul, Budiyana mengatakan, diperoleh angka 10 persen atau Rp 300 ribu ini berdasarkan kondisi di lapangan, yang mana belakangan ini harga bahan pokok terus meroket selain itu tentunya ada beberapa hal pertimbangan lainnya. Jika UMK tidak mengalami kenaikan, tentunya hal tersebut sangat memberatkan para pekerja untuk mencukupi kebutuhan.
“Ya kami usulkan naik 10 persen dari semula Rp 2.049.266 paling tidak menjadi Rp 2,3 juta,” terang Budiyana.
“Harga bahan pangan rerata mengalami kenaikan. Belum lagi biaya sekolah dan lain sebagainya inilah yang menjadi dasar kenapa kami usulkan kenaikan UMK Gunungkidul,” papar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, kenaikan ini dinilai wajar dan setiap tahunnya terus diupayakan mengalami kenaikan. Sebagai contohnya, komoditas beras yang saat ini tembus diharga Rp 14.000 sampai dengan Rp 15.000 per kilogramnya, belum lagi harga bahan pangan dan lainnya. UMK Gunungkidul sendiri selama ini merupakan yang terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Usulan tersebut nantinya akan disampaikan setelah dilakukan pembahasan bersama dengan Pemkab Gunungkidul dan beberapa asosiasi yang menaunginya. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada informasi kapan pembahasan dan koordinasi akan dilakukan.
“Belum ada rencana pembahasan. Mungkin akhir bulan ini sudah mulai pembahasannya,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindutrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul , Supartono mengatakan, pembahasan UMK 2024 akan dilaksanakan sekitar pertengahan November mendatang. Sebab hingga saat ini dinas belum mendapatkan instruksi dan arahan dari Pemerintah Pusat, maupun DIY berkaitan dengan rapat kerja dewan pengupahan ini.
“Mungkin pertengahan November. Untuk saat ini belum ada pembahasan dan kami masih menunggu arahan,” sambung Supartono.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
