Sosial
Serikat Pekerja Usulkan UMK Gunungkidul Naik Menjadi Rp 2,3 Juta


Wonosari,(pidjar.com)– Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul sebesar 10 persen atau Rp 300 ribu. Usulan tersebut mengacu pada sejumlah hal dan kondisi di lapangan. Hingga saat ini meski belum ada kabar untuk dilakukan pembahasan bersama dengan pemerintah, namun SPSI Gunungkidul telah bersiap dengan beberapa usulan yang akan disampaikan.
Ketua SPSI Gunungkidul, Budiyana mengatakan, diperoleh angka 10 persen atau Rp 300 ribu ini berdasarkan kondisi di lapangan, yang mana belakangan ini harga bahan pokok terus meroket selain itu tentunya ada beberapa hal pertimbangan lainnya. Jika UMK tidak mengalami kenaikan, tentunya hal tersebut sangat memberatkan para pekerja untuk mencukupi kebutuhan.
“Ya kami usulkan naik 10 persen dari semula Rp 2.049.266 paling tidak menjadi Rp 2,3 juta,” terang Budiyana.
“Harga bahan pangan rerata mengalami kenaikan. Belum lagi biaya sekolah dan lain sebagainya inilah yang menjadi dasar kenapa kami usulkan kenaikan UMK Gunungkidul,” papar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, kenaikan ini dinilai wajar dan setiap tahunnya terus diupayakan mengalami kenaikan. Sebagai contohnya, komoditas beras yang saat ini tembus diharga Rp 14.000 sampai dengan Rp 15.000 per kilogramnya, belum lagi harga bahan pangan dan lainnya. UMK Gunungkidul sendiri selama ini merupakan yang terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Usulan tersebut nantinya akan disampaikan setelah dilakukan pembahasan bersama dengan Pemkab Gunungkidul dan beberapa asosiasi yang menaunginya. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada informasi kapan pembahasan dan koordinasi akan dilakukan.
“Belum ada rencana pembahasan. Mungkin akhir bulan ini sudah mulai pembahasannya,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindutrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul , Supartono mengatakan, pembahasan UMK 2024 akan dilaksanakan sekitar pertengahan November mendatang. Sebab hingga saat ini dinas belum mendapatkan instruksi dan arahan dari Pemerintah Pusat, maupun DIY berkaitan dengan rapat kerja dewan pengupahan ini.
“Mungkin pertengahan November. Untuk saat ini belum ada pembahasan dan kami masih menunggu arahan,” sambung Supartono.

-
Sosial4 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Sosial3 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Pemerintahan5 hari yang lalu
Besaran UMK 2024 Telah Disepakati, Gunungkidul Menjadi Yang Terendah se-DIY
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kemarau Panjang, BPBD Gunungkidul Terus Layani Permintaan Droping Air
-
Politik3 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 48 Miliar Untuk Pilkada Gunungkidul 2024
-
Sosial1 minggu yang lalu
Sekian Lama Tak Disentuh Pemerintah, Pengusaha Muda Bangun 2 Ruas Jalan