Pemerintahan
Siap Jadi Mediator, Pemerintah Tegaskan Pekerja Sektor Formal dan Informal Berhak Dapatkan THR






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seluruh pekerja baik buruh formal maupun informal berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran. Besaran yang diterima pun seharusnya sesuai dengan masa kerjanya selama bekerja di lokasi yang ditempati saat ini.
Kasi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Gunungkidul, Joko Eko Wardoyo mengatakan, THR merupakan hak setiap pekerja. Menurutnya, tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan saja, namun juga kepada buruh yang bekerja pada perseorangan.
“Pekerja buruh dibagi jadi dua, buruh formal itu yang bekerja di perusahaan, buruh informal itu yang bekerja di perorangan atau di rumah tangga mereka mempunyai hak untuk mendapatkan THR,” kata Joko ketika ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (14/05/2019).
Ia mengatakan, besaran THR yang dapat diterima oleh para buruh sebenarnya dapat meneka hitung sendiri sejak saat ini. Sebab, pemberian THR mempunyai hitungan-hitungan yang pasti dan umum digunakan.
“Besaran THR bisa dihitung sekarang, berapa yang akan didapat. Jika sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih itu mereka seharusnya mendapat 1 kali gaji. Kalau kurang dari 12 bulan masa kerja dapat di hitung bulan kerja dibagi 12 dikalikan besaran gaji yang diterima,” ucapnya.







Ia mengatakan, pihaknya saat ini juga membuka layanan informasi terkait dengan pemberian THR. Namun begitu, secara riil pihaknya tidak membuka posko aduan.
“Kita membuka diri kalau ada yang mau tanya-tanya terkait THR atau bahkan jika tidak diberi THR oleh perusahaan,” beber Joko.
Ia mengatakan, selama ini layanan informasi tidak begitu banyak direspon oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di Gunungkidul sendiri perusahaan telah memberikan THR kepada para pekerjanya.
“Kalau ada yang melaporkan pasti akan kita tindaklanjuti. Selama ini belum ada laporan,” imbuh dia.
Tindaklanjut yang dimaksud, pihaknya akan menjadi mediator bagi pelapor (buruh yang tidak menerima THR) dengan pihak perusahaan. Sehingga perkerja sendiri nantinya mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.
“Akan kita pertemukan, masalahnya apa kok sampai tidak memberikan THR,” ujarnya.
Namun begitu, untuk mengantisipasi tidak dicairkannya THR, pihaknya selalu dinas terkait akan memberikan surat edaran terkait THR tersebut. Namun begitu, saat ini pihaknya masih menunggu, sebab surat edaran menteri tersebut belum turun.
“Biasanya kan SE menteri, kemudian SE gubernur dan SE bupati. Nanti kita akan datangi perusahaan-perusahaan besar untuk berikan himbauan agar memberikan THR kepada pekerjanya,” pungkasnya.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum2 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib