Pemerintahan
Siap Jadi Mediator, Pemerintah Tegaskan Pekerja Sektor Formal dan Informal Berhak Dapatkan THR
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seluruh pekerja baik buruh formal maupun informal berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran. Besaran yang diterima pun seharusnya sesuai dengan masa kerjanya selama bekerja di lokasi yang ditempati saat ini.
Kasi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Gunungkidul, Joko Eko Wardoyo mengatakan, THR merupakan hak setiap pekerja. Menurutnya, tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan saja, namun juga kepada buruh yang bekerja pada perseorangan.
“Pekerja buruh dibagi jadi dua, buruh formal itu yang bekerja di perusahaan, buruh informal itu yang bekerja di perorangan atau di rumah tangga mereka mempunyai hak untuk mendapatkan THR,” kata Joko ketika ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (14/05/2019).
Ia mengatakan, besaran THR yang dapat diterima oleh para buruh sebenarnya dapat meneka hitung sendiri sejak saat ini. Sebab, pemberian THR mempunyai hitungan-hitungan yang pasti dan umum digunakan.
“Besaran THR bisa dihitung sekarang, berapa yang akan didapat. Jika sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih itu mereka seharusnya mendapat 1 kali gaji. Kalau kurang dari 12 bulan masa kerja dapat di hitung bulan kerja dibagi 12 dikalikan besaran gaji yang diterima,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini juga membuka layanan informasi terkait dengan pemberian THR. Namun begitu, secara riil pihaknya tidak membuka posko aduan.
“Kita membuka diri kalau ada yang mau tanya-tanya terkait THR atau bahkan jika tidak diberi THR oleh perusahaan,” beber Joko.
Ia mengatakan, selama ini layanan informasi tidak begitu banyak direspon oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di Gunungkidul sendiri perusahaan telah memberikan THR kepada para pekerjanya.
“Kalau ada yang melaporkan pasti akan kita tindaklanjuti. Selama ini belum ada laporan,” imbuh dia.
Tindaklanjut yang dimaksud, pihaknya akan menjadi mediator bagi pelapor (buruh yang tidak menerima THR) dengan pihak perusahaan. Sehingga perkerja sendiri nantinya mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.
“Akan kita pertemukan, masalahnya apa kok sampai tidak memberikan THR,” ujarnya.
Namun begitu, untuk mengantisipasi tidak dicairkannya THR, pihaknya selalu dinas terkait akan memberikan surat edaran terkait THR tersebut. Namun begitu, saat ini pihaknya masih menunggu, sebab surat edaran menteri tersebut belum turun.
“Biasanya kan SE menteri, kemudian SE gubernur dan SE bupati. Nanti kita akan datangi perusahaan-perusahaan besar untuk berikan himbauan agar memberikan THR kepada pekerjanya,” pungkasnya.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
