Pemerintahan
Siap Jadi Mediator, Pemerintah Tegaskan Pekerja Sektor Formal dan Informal Berhak Dapatkan THR
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seluruh pekerja baik buruh formal maupun informal berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran. Besaran yang diterima pun seharusnya sesuai dengan masa kerjanya selama bekerja di lokasi yang ditempati saat ini.
Kasi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Gunungkidul, Joko Eko Wardoyo mengatakan, THR merupakan hak setiap pekerja. Menurutnya, tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan saja, namun juga kepada buruh yang bekerja pada perseorangan.
“Pekerja buruh dibagi jadi dua, buruh formal itu yang bekerja di perusahaan, buruh informal itu yang bekerja di perorangan atau di rumah tangga mereka mempunyai hak untuk mendapatkan THR,” kata Joko ketika ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (14/05/2019).
Ia mengatakan, besaran THR yang dapat diterima oleh para buruh sebenarnya dapat meneka hitung sendiri sejak saat ini. Sebab, pemberian THR mempunyai hitungan-hitungan yang pasti dan umum digunakan.
“Besaran THR bisa dihitung sekarang, berapa yang akan didapat. Jika sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih itu mereka seharusnya mendapat 1 kali gaji. Kalau kurang dari 12 bulan masa kerja dapat di hitung bulan kerja dibagi 12 dikalikan besaran gaji yang diterima,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini juga membuka layanan informasi terkait dengan pemberian THR. Namun begitu, secara riil pihaknya tidak membuka posko aduan.
“Kita membuka diri kalau ada yang mau tanya-tanya terkait THR atau bahkan jika tidak diberi THR oleh perusahaan,” beber Joko.
Ia mengatakan, selama ini layanan informasi tidak begitu banyak direspon oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di Gunungkidul sendiri perusahaan telah memberikan THR kepada para pekerjanya.
“Kalau ada yang melaporkan pasti akan kita tindaklanjuti. Selama ini belum ada laporan,” imbuh dia.
Tindaklanjut yang dimaksud, pihaknya akan menjadi mediator bagi pelapor (buruh yang tidak menerima THR) dengan pihak perusahaan. Sehingga perkerja sendiri nantinya mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.
“Akan kita pertemukan, masalahnya apa kok sampai tidak memberikan THR,” ujarnya.
Namun begitu, untuk mengantisipasi tidak dicairkannya THR, pihaknya selalu dinas terkait akan memberikan surat edaran terkait THR tersebut. Namun begitu, saat ini pihaknya masih menunggu, sebab surat edaran menteri tersebut belum turun.
“Biasanya kan SE menteri, kemudian SE gubernur dan SE bupati. Nanti kita akan datangi perusahaan-perusahaan besar untuk berikan himbauan agar memberikan THR kepada pekerjanya,” pungkasnya.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized6 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Budaya21 jam yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized1 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
