Hukum
Modal Janji Manis, Pria Kuras Harta Wanita





Wonosari,(pidjar.com)–Janji manis seorang pria berinisial AK (30) warga Tanggamus, Lampung kepada seorang wanita berujung dengan kasus hukum. Dia dilaporkan ke polisi lantaran melakukan penipuan. Pelaku sendiri saat ini telah meringkuk di ruang tahanan Polres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana mengungkapkan, sekitar bulan September tahun 2020 lalu S (38) warga Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu berkenalan dengan seorang laki-laki di akun facebook dengan nama Gery M. Mereka kemudian melakukan komunikasi intens baik di facebook dan berlanjut melalui Whatsapp.
Pada bulan Desember 2020 lalu, keduanya memutuskan untuk bertemu di kawasan Malioboro. Dari pertemuan itu hubungan mereka semakin dekat, bahkan sudah seperti kekasih. Hubungan ini kemudian dimanfaatkan Gery atau AK, untuk kepentingannya sendiri. Pada bulan Januari sampai Agustus 2021, AK alias Gery selalu meminta uang terhadap S dengan dalih meminjam untuk modal usaha.
Lantaran cinta, seringkali perempuan tersebut memberikan uang sesuai dengan yang diminta oleh AK alias Gery. Pelaku sendiri sering memberi janji-janji manis terhadap S termasuk juga akan segera menikahi korban. Yang membuat kesal S, pada bulan Maret 2021, ia bercerita kepada AK jika berencana akan membeli motor. AK sendiri menawarkan diri membantu untuk mencarikan sepeda motor.
“Korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sekitar 14 juta rupiah untuk membeli sepeda motor jenis Vario 150. Namun meski sudah memberikan uang, motor yang dimaksud tidak sampai di tangan S,”kata Kasat Reskrim.
Dari awal berkenalan sampai sebelum kasus ini diserahkan ke pihak kepolisian, total, S sudah memberikan uang sebesar 75 juta rupiah untuk memenuhi permintaan pelaku. Sehingga kemudian lantaran korban sudah hilang kesabaran dan tidak pernah ada solusi berkaitan dengan uang yang sudah dikeluarkannya, ia lalu lapor polisi.
Adanya laporan tersebut petugas kemudian mendalami kasus ini. Pelaku kemudian diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372.
“Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh petugas,”imbuh dia.
Beberapa waktu terakhir petugas berhasil mengungkap sejumlah tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Pelaku pencurian yaitu DMW warga Madiun berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Kapanewon Paliyan.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan banyak sekali barang bukti berupa laptop dan barang curian lainnya ditemukan di rumah pelaku. Selain alat elektronik, petugas juga menemukan alat thermogun, tensi, tempat tisue dan lainnya yang identik dengan barang yang hilang di SD.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
“Ada 20 TKP di Gunungkidul. Modusnya membakar pintu. Dia belajar dari Youtube cara tersebut,” tutupnya.


-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tabrakan di Kepek, 2 Pelajar SMA Tewas
-
Hukum2 minggu yang lalu
Ajak Check In Bocah SD, Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Klithih Beraksi di Jalan Wonosari-Jogja, Serang Pemotor Wanita
-
Hukum2 minggu yang lalu
Siswi SMP Disetubuhi Kakeknya Hingga Berkali-kali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Dipicu Hamil di Luar Nikah, Ratusan Anak di Gunungkidul Ajukan Dispensasi Nikah
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Tertangkap Bobol Home Stay, Dua Pelajar Babak Belur
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Ikuti Google Map, Pengemudi Wanita dan Anaknya Tersesat Hingga ke Tengah Hutan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Mengaku Hendak Diadopsi, Bayi 1 Hari Ternyata Dijual di Media Sosial
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gedung Pusat Oleh-oleh Produk Gunungkidul Dibangun di Kawasan Krakal
-
Pariwisata3 minggu yang lalu
Jaya Hingga Ambruknya Obyek Wisata Sri Gethuk Yang Sempat Hits
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
JJLS Tersambung 2025 dan Kekhawatiran PHRI Jalur Kota Sepi Wisatawan
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Mencicipi Apem Jawa Sang Raja Yang Digadang Jadi Oleh-oleh Khas Gunungkidul