Connect with us

Sosial

SK Pengangkatan Bupati Tak Kunjung Terbit di Tengah Situasi Makin Terjepit, Ribuan GTT Rencanakan Mogok Kerja

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tak kunjung turunnya Surat Keputusan (SK) Bupati untuk mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) membuat kalangan GTT dan PTT kehilangan kesabaran. Di tengah situasi yang serba tak pasti ini, mereka bahkan mengancam akan melakukan aksi mogok kerja apabila tuntutan penerbitkan SK tersebut tidak juga dipenuhi. Ini akan menjadi opsi terakhir apabila tuntutan mereka tidak ada tanggapan sampai tahun ajaran 2017/2018 berakhir.

Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto mengatakan, satu tahun yang lalu pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten untuk menuntut penerbitan SK Bupati sebagai sebuah pengakuan yang sah terhadap keberadaan GTT dan PTT Gunungkidul. Kemudian mereka disarankan berkoordinasi dengan DPRD untuk mencarikan referensi dari kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK Kepala Daerah

sebagai dasar pengusulan SK Bupati.

"Info dari kabupaten/kota yang telah menerbitkan SK Bupati selalu kami sampaikan melalui pesan WA. Namun hingga kini, SK Pengangkatan yang kami harapkan belum juga terbit," keluh Aris, Senin (02/04/2018) malam.

Berita Lainnya  Datangi Basis Suara Gerindra, Sunaryanta Rebut Hati Simpatisan Kadung Trisna ?

Lantaran keresahan tersebut, pada Sabtu (31/03/2018) lalu, FHSN meminta bantuan dari kalangan DPRD Gunungkidul agar mendesak Bupati segera menerbitkan SK Pengangkatan GTT/PTT di sekolah negeri.

"Kalau tuntutan belum juga dikasih kejelasan kami akan melakukan aksi damai turun jalan. Kalau belum juga, kami terpaksa mogok kerja dalam rangka memperjuangkan nasib," tutur Aris.

Dari 1.985 GTT/PTT Sekolah Negeri di Gunungkidul, 1.396 diantaranya mendapatkan gaji antara Rp 100.000 s.d Rp 300.000 per bulan, yang diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika dilihat dari nominal yang ada, menurut Aris, tidak layak disebut gaji. Bahkan untuk biaya transportasi saja tidak mencukupi terlebih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dilanjutkan Aris, selama ini GTT/PTT di sekolah negeri dibayar menggunakan anggaran dari BOS. Namun sejak diterbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, membuat mereka resah karena pada pada Bab V Penggunaan Dana disebutkan, guru honorer yang mendapat pembayaran honor wajib memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah.

Berita Lainnya  Dipantau Jokowi, Ribuan Masyarakat Playen Ikuti Program Vaksinasi Merdeka

Apalagi hampir 98% Sekolah Negeri di Gunungkidul terdapat GTT-PTT yang membantu keberlangsungan pendidikan. Oleh karena itu keberadaannya tidak dapat dipandang sebelah mata. Tanpa GTT-PTT, pendidikan di Gunungkidul kemungkinan besar tidak dapat berjalan.

"Oleh karena itu apabila kami tidak mendapatkan SK dari Pemerintah Daerah maka sumber penghasilan kami akan hilang. Jika hanya menerbitkan surat tugas, tidak menyelesaikan masalah dan hanya untuk pencairan dana BOS saja," jelas Aris.

Padahal, menurutnya SK Bupati tidak hanya untuk mencairkan dana BOS saja, tetapi juga diperlukan untuk mendapatkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Nomor ini digunakan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru. Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah syarat untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Berita Lainnya  Lahan Pertanian Sering Dijarah MEP, BKSDA Sarankan Petani Terapkan Beberapa Alternatif

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul Suharno menyatakan siap memperjuangkan nasib GTT-PTT dengan bermusyawarah dengan Bupati. Pihaknya akan mendukung adanya kenaikan insentif demi penambahan kesejahteraan dengan menghitung kemampuan daerah.

Ia pun akan menugaskan Komisi D DPRD Gunungkidul untuk mencari referensi SK Bupati di daerah lain yang telah menerbitkan SK Bupati. Apabila telah mendapatkannya, maka akan dibawa ke Bupati untuk didiskusikan terkait penerbitan SK Bupati bagi GTT/PTT Sekolah Negeri di Kabupaten Gunungkidul.

"Hari Kamis minggu depan Bupati dan Sekda akan membahas GTT-PTT. Di hari yang sama, Dewan mengadakan study banding ke Purbalingga dan Kebumen, Jawa Tengah yang diikuti oleh Kepala Dinas Pendidikan, PGRI, Dewan Pendidikan dan perwakilan FHSN. Kita harapkan ini nantinya bisa menjadi momentum," tuturnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler