Connect with us

Peristiwa

Skandal Perselingkuhan Terbongkar, 2 Perangkat Desa Mengundurkan Diri

Diterbitkan

pada

BDG

Semanu,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Skandal perselingkuhan yang melibatkan pamong dari 2 desa yang berbeda berujung pengunduran diri dari jabatan. Kr, Perangkat Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu mengundurkan diri lantaran skandal perselingkuhannya dengan Tr, Perangkat Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong terbongkar. Skandal asmara antar pamong desa ini awalnya mulus-mulus saja hingga akhirnya terungkap setelah Kr diketahui hamil akibat hubungan terlarang dengan Tr.

Sontak kabar kehamilan Kr ini dengan cepat menyebar lantaran diketahui perangkat desa ini menyandang status janda. Bahkan dari informasi warga diketahui Kr sudah agak lama tidak menjalankan tugas sebagai perangkat desa sebagaimana biasanya.

Ketika dikonfirmasi, secara terbuka Tr mengakui telah berhubungan asmara dengan Kr. Dari hubungan terlarang ini mengakibatkan Kr berbadan dua.

Berita Lainnya  Dua Rumah Dibobol Saat Ditinggal ke Ladang, Perhiasan Hingga BPKB Dibawa Kabur Pencuri

“Itu benar adanya dan saya siap mempertanggung jawabkan perbuatan saya,” jawab Tr singkat, Sabtu (25/01/2020).

Hal ini sedikit banyak memicu gejolak di tengah masyarakat. Bahkan warga Sidorejo, Ponjong sudah bersiap-siap melakukan unjuk rasa untuk melengserkan Tr dari jabatannya. Namun belum sampai ini terjadi, kedua belah pihak telah mengambil sikap dengan mengundurkan diri dari jabatannya.

“Rencana baru mau saya panggil untuk klarifikasi dan membuktikan kebenaran informasi yang santer beredar di tengah masyarakat. Namun belum sampai itu saya lakukan, Kr sudah lebih dahulu melayangkan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa per 17 Januari 2020,” kata Ciptadi, Kepala Desa Ngeposari.

Lebih lanjut Ciptadi menjelaskan, Kr menjadi perangkat desa Ngeposari lamanya baru sekitar 3 tahun. Berhubung mengundurkan diri, maka pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa selain memproses pengunduran diri Kr sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Lainnya  KPU Minta Pemilih Aktif Minta C6 Untuk Pencoblosan

Senada dengan Ciptadi, Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Sidik Nur Safei tak membantah jika ada bawahannya yang melakukan pelanggaran. Apa yang dilakukan Kr inipun diikuti oleh Tr yang mengundurkan diri dari jabatannya per 20 Januari 2020.

“Iya, Pak Tr mengundurkan diri dari jabatannya lantaran merasa sudah tidak sanggup mengemban amanah sebagai perangkat desa. Yang bersangkutan baru sekitar 1,5 tahun terpilih sebagai perangkat disini,” terang Sidik.

Langkah Tr yang mengundurkan diri ini dinilai gentleman oleh Suwarno, Ketua BPD Desa Sidorejo. Sebab jika tidak segera mengambil sikap, tidak menutup kemungkinan adanya gejolak unjuk rasa untuk menuntut pengunduran diri yang bersangkutan dari jabatannya.

Berita Lainnya  Puluhan Kasus Gantung Diri Tahun 2019 Ini, Kecamatan Tanjungsari Jadi Penyumbang Terbanyak

“Yang jelas untuk memproses pengunduran diri itu ada ditangannya Pak Kades. Kita juga sedang meneliti pekerjaan-pekerjaan yang sudah ataupun belum dikerjakan oleh Tr. Jadi harapannya jangan sampai nanti setelah mundur menyisakan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan baik secara administrasi maupun fisik,” kata Suwarno.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 4 tahun 2015 tentang perangkat desa pasal 15 telah diatur. Syarat seorang perangkat desa bisa berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri ataupun diberhentikan. Lantaran yang bersangkutan mengundurkan diri, maka tinggal menunggu proses selanjutnya dari masing masing kepala desa.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler