Peristiwa
Dua Ekor Sapi Mati di Nglipar dan Saptosari, Dinas: Itu Bukanlah Antraks, Tapi dari Pupuk
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Fenomena kematian sapi secara mendadak di wilayah Gunungkidul masih dijumpai. Sabtu (25/01/2020) pagi tadi, sapi ternak milik Sukardi, warga Padukuhan Sumberjo, Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar dan sapi betina milik Maridi, warga Padukuhan Bulurejo, Desa Monggol, Kecamatan Saptosari ditemukan mati di dalam kandang. Kedua sapi lantas dikubur oleh warga dan petugas kesehatan hewan untuk mengantisipasi peredaran daging yang tidak sehat.
Dikonfirmasi, Kasi Kesehatan Hewan dan Veteriner, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul Retno Widiastuti membenarkan adanya kejadian tersebut. Petugas kesehatan hewan di masing-masing wilayah telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Sudah ditangani petugas, kami jamin ternak mati yang dilaporkan telah dikubur, kita libatkan aparat juga (TNI Polri),” ujar Retno, Sabtu siang.
Retno menegaskan fenomena ternak mati di sejumlah wilayah bukanlah merupakan antraks. Sebab dari pengamatan terakhir bakteri antraks positif masih berada di wilayah Desa Gombang, Kecamatan Ponjong.
“Itu karena pakan ternak yang terkontaminasi pupuk atau pestisida yang disemprotkan ke rumput dan terpercik ke pakan ternak sehingga menjadi racun,” ucap dia.

Racun, kata Retno dapat menyebabkan kematian ternak secara mendadak. Pasalnya, reaksi racun di tubuh sapi sangatlah cepat. Dirinya menghimbau agar tidak selalu mengkaitkan kematian sapi dengan bakteri antraks.
“Bisa karena pupuk, untuk itu kita himbau kepada petani agar tidak memotong rumput setelah dipupuk atau dipestisida sebelum terguyur hujan,” imbaunya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati untuk mengajak masyarakat mewaspadai penyebaran penyakit antraks di seluruh wilayah Gunungkidul. Lurah diharapkan mampu ikut serta dalam pengawasan dan pembatasan sementara dan pelarangan lalu lintas ternak keluar masuk di lokasi yang terindikasi antraks.
Selain itu juga untuk menginformasikan dan menghimbau peternak atau pedagang ternak untuk melengkapi dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di Pasar Hewan seluruh Gunungkidul.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan kepada perangkat desa untuk melaporkan segera kejadian kematian temak kepada Dinas Pertamian dan Pangan atau Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) agar bisa dilakukan penanganan dan mengevakuasi secepatnya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perda Gunungkldul No 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan. Setiap orang dilarang mengedarkan bangkai. Berkaitan dengan hal tersebut hewan ternak mati wajib dikubur sesuai Standar Operasmnal Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
