Peristiwa
Dua Ekor Sapi Mati di Nglipar dan Saptosari, Dinas: Itu Bukanlah Antraks, Tapi dari Pupuk
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Fenomena kematian sapi secara mendadak di wilayah Gunungkidul masih dijumpai. Sabtu (25/01/2020) pagi tadi, sapi ternak milik Sukardi, warga Padukuhan Sumberjo, Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar dan sapi betina milik Maridi, warga Padukuhan Bulurejo, Desa Monggol, Kecamatan Saptosari ditemukan mati di dalam kandang. Kedua sapi lantas dikubur oleh warga dan petugas kesehatan hewan untuk mengantisipasi peredaran daging yang tidak sehat.
Dikonfirmasi, Kasi Kesehatan Hewan dan Veteriner, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul Retno Widiastuti membenarkan adanya kejadian tersebut. Petugas kesehatan hewan di masing-masing wilayah telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Sudah ditangani petugas, kami jamin ternak mati yang dilaporkan telah dikubur, kita libatkan aparat juga (TNI Polri),” ujar Retno, Sabtu siang.
Retno menegaskan fenomena ternak mati di sejumlah wilayah bukanlah merupakan antraks. Sebab dari pengamatan terakhir bakteri antraks positif masih berada di wilayah Desa Gombang, Kecamatan Ponjong.
“Itu karena pakan ternak yang terkontaminasi pupuk atau pestisida yang disemprotkan ke rumput dan terpercik ke pakan ternak sehingga menjadi racun,” ucap dia.

Racun, kata Retno dapat menyebabkan kematian ternak secara mendadak. Pasalnya, reaksi racun di tubuh sapi sangatlah cepat. Dirinya menghimbau agar tidak selalu mengkaitkan kematian sapi dengan bakteri antraks.
“Bisa karena pupuk, untuk itu kita himbau kepada petani agar tidak memotong rumput setelah dipupuk atau dipestisida sebelum terguyur hujan,” imbaunya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati untuk mengajak masyarakat mewaspadai penyebaran penyakit antraks di seluruh wilayah Gunungkidul. Lurah diharapkan mampu ikut serta dalam pengawasan dan pembatasan sementara dan pelarangan lalu lintas ternak keluar masuk di lokasi yang terindikasi antraks.
Selain itu juga untuk menginformasikan dan menghimbau peternak atau pedagang ternak untuk melengkapi dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di Pasar Hewan seluruh Gunungkidul.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan kepada perangkat desa untuk melaporkan segera kejadian kematian temak kepada Dinas Pertamian dan Pangan atau Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) agar bisa dilakukan penanganan dan mengevakuasi secepatnya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perda Gunungkldul No 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan. Setiap orang dilarang mengedarkan bangkai. Berkaitan dengan hal tersebut hewan ternak mati wajib dikubur sesuai Standar Operasmnal Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
