Peristiwa
Dua Ekor Sapi Mati di Nglipar dan Saptosari, Dinas: Itu Bukanlah Antraks, Tapi dari Pupuk






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Fenomena kematian sapi secara mendadak di wilayah Gunungkidul masih dijumpai. Sabtu (25/01/2020) pagi tadi, sapi ternak milik Sukardi, warga Padukuhan Sumberjo, Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar dan sapi betina milik Maridi, warga Padukuhan Bulurejo, Desa Monggol, Kecamatan Saptosari ditemukan mati di dalam kandang. Kedua sapi lantas dikubur oleh warga dan petugas kesehatan hewan untuk mengantisipasi peredaran daging yang tidak sehat.
Dikonfirmasi, Kasi Kesehatan Hewan dan Veteriner, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul Retno Widiastuti membenarkan adanya kejadian tersebut. Petugas kesehatan hewan di masing-masing wilayah telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Sudah ditangani petugas, kami jamin ternak mati yang dilaporkan telah dikubur, kita libatkan aparat juga (TNI Polri),” ujar Retno, Sabtu siang.
Retno menegaskan fenomena ternak mati di sejumlah wilayah bukanlah merupakan antraks. Sebab dari pengamatan terakhir bakteri antraks positif masih berada di wilayah Desa Gombang, Kecamatan Ponjong.
“Itu karena pakan ternak yang terkontaminasi pupuk atau pestisida yang disemprotkan ke rumput dan terpercik ke pakan ternak sehingga menjadi racun,” ucap dia.







Racun, kata Retno dapat menyebabkan kematian ternak secara mendadak. Pasalnya, reaksi racun di tubuh sapi sangatlah cepat. Dirinya menghimbau agar tidak selalu mengkaitkan kematian sapi dengan bakteri antraks.
“Bisa karena pupuk, untuk itu kita himbau kepada petani agar tidak memotong rumput setelah dipupuk atau dipestisida sebelum terguyur hujan,” imbaunya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati untuk mengajak masyarakat mewaspadai penyebaran penyakit antraks di seluruh wilayah Gunungkidul. Lurah diharapkan mampu ikut serta dalam pengawasan dan pembatasan sementara dan pelarangan lalu lintas ternak keluar masuk di lokasi yang terindikasi antraks.
Selain itu juga untuk menginformasikan dan menghimbau peternak atau pedagang ternak untuk melengkapi dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di Pasar Hewan seluruh Gunungkidul.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan kepada perangkat desa untuk melaporkan segera kejadian kematian temak kepada Dinas Pertamian dan Pangan atau Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) agar bisa dilakukan penanganan dan mengevakuasi secepatnya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perda Gunungkldul No 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan. Setiap orang dilarang mengedarkan bangkai. Berkaitan dengan hal tersebut hewan ternak mati wajib dikubur sesuai Standar Operasmnal Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib