Connect with us

Hukum

Spek Kayu Diganti Baja Ringan, 2 Pemborong Jadi Tersangka Ambruknya Atap Bangunan SD Muhammadiyah Bogor

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Penyelidikan ambrolnya atap bangunan kelas di SD Muhammadiyah Bogor, Kapanewon Playen memasuki babak baru. Satreskrim Polres Gunungkidul, Jumat (11/011/2022) ini telah menetapkan dua tersangka terkait peristiwa yang menewaskan seorang pelajar kelas VI tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh tim ahli telah keluar. Hal inilah yang menjadi dasar pihak kepolisian kemudian menetapkan 2 pemborong pembangunan ruang kelas di SD Muhammadiyah Bogor.

“Progres penyelidikan kami menetapkan 2 tersangka yaitu B dan K yang merupakan rekanan untuk pengerjaan proyek ini,” kata Kasat Reskrim

Adapun yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah terpenuhinya 2 alat bukti. Kemudian hasil uji laboratorium oleh ahli yang menyebutkan bahwa ada ketidaksesuaian antara baja ringan dengan mutunya. Ketidak sesuaian antara perencanaan dan pengerjaan. Yang mana dalam gambar menggunakan kayu namun praktiknya menggunakan baja ringan.

Berita Lainnya  Maju Mundur Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Balai Desa Baleharjo

“Mutu dan kualitas tidak sesuai dengan seharusnya. Keterangan dari para saksi kita sinkronkan dengan ahli dan peristiwa tersebut,” jelas dia.

B dan K yang merupakan pemborong saat ini harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi. Meski begitu, penyelidikan dan penyidikan tetap akan dilakukan oleh petugas. Mahardian menyebut, potensi tersangka lain pun tentunya ada. Keterangan dari saksi masih akan terus diperdalam begitu pula untuk tersangka.

Hingga saat ini ada 12 orang yang telah diperiksa sebagai saksi mulai dari kepala sekolah, guru, komite dan lainnya. Sementara untuk saksi anak masih belum dimintai keterangan hal ini untuk memberikan ruang agar psikis anak kembali stabil terlebih dahulu.

Berita Lainnya  Dua Bandit Dibekuk Usai Jual Motor Curian

“Tentu nanti akan dijadwalkan,”jelasnya.

Kedua tersangka ini dijerat pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler