fbpx
Connect with us

Sosial

Staf Pamong Terancam Tak Masuk Daftar Perangkat Desa, Puluhan Anggota PASTI Gelar Demonstrasi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Eksekutif dan legislatif Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul saat ini sedang membahas tentang Raperda Pamong Kalurahan. Yang mana dalam salah satu pointnya, staf perangkat desa (kalurahan) tidak akan dimasukkan dalam daftar perangkat atau pamong. Adanya poin ini kemudian menjadi kegalauan paguyuban staf perangkat desa (PASTI). Para staf perangkat desa ini merasa status mereka menjadi tak jelas. Tak terima dengan poin itu, puluhan anggota PASTI menggeruduk kantor DPRD Gunungkidul pada Jumat (22/10/2021) siang kemarin.

Pantauan di lokasi, sejak siang hari, puluhan anggota paguyuban sudah hadir di kantor dewan. Mereka membawa sejumlah spanduk dan kertas bertulisakan aspirasi mereka tentang kegalauan statusnya. Di mana dalam Raperda Pamong Kalurahan ini memang menyebutkan adanya perubahan. Yang dinyatakan sebagai pamong kalurahan hanya Sekretaris Desa (Carik Kalurahan), Kepala Seksi, Kepala Dukuh, dan Kepala Urusan.

Berita Lainnya  Mengenal Komunitas P3S dan Konsistensinya Dorong Petani Tinggalkan Ketergantungan Terhadap Pupuk Kimia

Sedangkan mereka yang menjadi staf perangkat desa tidak memiliki status yang jelas dan tidak dianggap sebagai bagian dari pemerintahan. Para anggota paguyuban ini memperjuangkan status mereka agar tidak menggantung dengan adanya Raperda ini.

“Yang kami inginkan status kita dikembalikan di mana staf perangkat desa masuk dalam status perangkat desa (pamong kalurahan),” kata Ketua PASTI Gunungkidul, Jumari.

Selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan koordinasi dan penyampaian aspirasi ke payuguban lurah, pemerintah, anggota dewan, dan bahkan bersurat ke pemerintah pusat juga. Harapan mereka agar staf diperlakukan secara adil dan status mereka jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kedatangan kami ke sini bukan bermaksud mengganggu jalannya rapat paripurna. Kami hanya ingin mendengarkan bagaimana pandangan fraksi atas aspirasi kami tentang status ini. Besar harapan kami semua mendukung kami dan dalam Perda Pamong Kalurahan kami statusnya diakui sebagai pamong kalurahan,” jelasnya.

“Teman-teman kami banyak yang sudah berjuang dari nol dan sudah lama. Ada yang sudah sepuh juga,” tambah dia.

Rapat Paripurna untuk mendengarkan Pandangan Umum (PU) Fraksi ini dimulai pukul 14.00 WIB lebih dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno dari Partai Nasdem dan Wiwik Widiastuti dari Partai Amanat Nasional.

Berita Lainnya  Seekor Monyet Kecil Tak Terselamatkan Akibat Lemas Kekurangan Air

Berkaitan dengan pandangan fraksi yang dibacakan, tiap-tiap faksi partai menyatakan bahwa staf perangkat kalurahan dikembalikan statusnya sebagai perangkat desa. Namun demikian, keputusan terakhir berada di tangan bupati. Rabu mendatang, rencananya akan kembali diadakan Rapat Paripurna.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Demas Kursiswanto mengatakan, status staf perangkat desa sebaiknya dikembalikan sebagai perangkat desa. Maka nantinya setelah staf yang berstatus perangkat desa ini masa baktinya habis, kalurahan wajib mengangkat staf namun tidak berstatus perangkat desa.

“Pandangan fraksi PDI Perjuangan menyatakan status staf perangkat desa sebaiknya seperti yang terdahulu yaitu sebagai perangkat desa,” ucap Dhemas.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler