Sosial
Skema Ganjil Genap Kawasan Wisata Mulai Diberlakukan Jumat Malam, Ini Titik-titik Pemeriksaan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Skema ganjil genap di kawasan wisata Gunungkidul akan dimulai diberlakukan pada Jumat (11/10/2021) malam ini. Rencananya, akan ada tiga titik untuk melakukan pengecekkan kendaraan wisatawan. Nantinya, wisatawan yang menggunakan plat nomor yang tak sesuai dengan aturan ganjil genap, akan diminta untuk putar balik.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul, AKP Martinus mengatakan, untuk kendaraan besar seperti bus maupun mini bus akan ada tiga titik pengecekkan. Ketiganya yakni di Rest Area Bunder, Terminal Dhaksinarga Selang dan Terminal Semin. Martinus menambahkan, pengecekkan di tiga titik sendiri akan dilakulan melekat selama 24 jam.
“Pengecekan akan dimulai nanti malam pukul 20.00 WIB, hingga Minggu pukul 18.00 WIB,” terang Martinus, Jumat siang.
Tak hanya kendaraan besar saja, skema ganjil genap juga akan diterapkan pada kendaraan-kendaraan pribadi. Nantinya, pengecekan plat untuk kendaraan pribadi akan dilakukan di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR).
“Untuk di TPR ini nanti fleksibel, tergantung dengan banyaknya wisatawan yang masuk,” ujar Martinus.

Ia mengatakan, selama akhir pekan ini, Satlantas Polres Gunungkidul akan menerjunkan 50 personil polisi lalu lintas. Bagi wisatawan yang datang tidak sesuai dengan plat yang diperbolehkan, maka diwajibkan putar balik.
“Pemberlakuan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, harapannya dengan titik penyekatan yang berbeda-beda, tidak terjadi penumpukkan kendaraan yang mengakibatkan antrian panjang,” beber dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemberlakuan ganjil genap ini bertujuan untuk meminimalisir kepadatan di lokasi wisata. Sebagaimana diketahui, meskipun wisata sudah mulai dibuka, namun di lokasi hanya dibatasi maksimal 25% dari kapasitas.
Martinus memberikan contoh, pengunjung yang datang ke lokasi wisata pada tanggal 22 atau genap harus memiliki plat nomor dengan angka terakhir genap. Sebaliknya, jika masuk pada tanggal 23 atau ganjil, yang diperbolehkan masuk hanya kendaraan dengan nomor paling akhir ganjil.
“Untuk Jumat tanggal 22 hari ini saya beri contoh, yang boleh masuk obyek wisata seperti misalnya plat nomor AB 2222, 4794, 2356 dan sebagainya. Intinya angka paling belakangnya genap,” jelas Martinus.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
