fbpx
Connect with us

Sosial

Stop Bullying dan Body Shaming Atau Pidana Kurung Hingga 6 Tahun

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Tak sedikit nampaknya yang belum mengetahui mengenai body shaming. Sebuah ejekan yang mengaitkan dengan bentuk fisik seseorang misalnya saja “Eh kok gendutan sih” atau bahkan hingga ke pertanyaan atau hal-hal yang tidak dalam batas kewajaran. Parahnya, hal semacam ini justru dilakukan kadang oleh orang terdekat, seperti keluarga, teman, atau orang di sekitar lingkungan bahkan mereka yang tidak dikenal.

Mengomentari bentuk fisik seseorang di media sosial maupun secara langsung sebagai bahan lelucon seperti menjadi hal biasa yang dilakukan oleh netizen atau orang pada umumnya. Namun ternyata hal tersebut termasuk dalam kategori Body Shaming. Bahkan para pelaku yang dengan sengaja melontarkan kata-kata menyinggung (Body Shaming) dapat dijerat pasal dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. pasalnya, akan ada dapak tersendiri pada korban body shaming. Kepercayaan diri mereka mulai luntur, sulit bergaul, atau bahkan ada perasaan lain yang muncul.

Berita Lainnya  Keresahan Warga Paliyan Kerap Temukan Alat Kontrasepsi dan Pasangan ABG di Kawasan Hutan Sodong

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, KB dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rumi Hayati mengatakan belakangan ini memang tengah ramai diperbincangkan mengenai body shaming. Berkaitan dengan hal itu, ternyata tidak hanya dilakukan secara langsung, melainkan di dunia maya justru banyak ditemui kasus semacam ini.

“Kalau secara pribadi menurut pandangan saya, mereka (pelaku body shaming) adalah orang yang tidak berani bersaing kemudian berupaya menjatuhkan seseorang dengan mengkaitkan bentuk fisik,” kata Rumi Hayati, Minggu (02/12/2018).

Menurutnya, bagi para pelaku body shaming patut dijatuhi sanksi yang sesuai, sehingga terdapat efek jera dan tidak semakin menyebar luas perilaku semacam ini. Sejauh ini dari pihak aparat penegak hukum pun telah menetapkan ketentuan yang berlaku. Di mana pelaku body shaming yang melakukan melalui media sosial dapat termasuk dalam pelanggaran UU ITE nomor 11 tahun 2018 dapat dikenai hukuman pidana hingga 6 tahun lamanya.

Di sisi lain, untuk body shaming secara langsung dapat dikenai sanksi pidanana Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulanan. Dari pemerintah daerah khususnya DP3AKBPMD, terus menekankan masyarakat untuk bijak dalam bersosial media atau berkata-kata. Sehingga tidak melukai perasaan seseorang hingga berdampak fatal.

Berita Lainnya  Ulang Tahun Ketiga, ICG Komitmen Enggan Terlibat Politik Praktis

 “Pada intinya kami terus menekankan untuk bijak. Tidak ada seseorang yang sempurna, semua sama dan tidak perlu diperdebatkan atau sebagai bahan ejekan. Kita harus saling memahami dan menguatkan. Gerakan stop bullying kami terapkan pada anak-anak maupun masyarakat pada umumnya,” terang dia.

 Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sugiyanti mengatakan body shaming menurutnya dikategorikan sebagai penyimpangan penggunaan medsos, perlu ada tindakan khusus agar hal semacam ini tidak menyebar luas dilakukan masyarakat. Pengetahuan masyarakat seiring berkembangnya jaman juga harus terbuka lebar, yang patut diutarakan dan tidak harus dipilah-pilah.

“Bukan lagi jaman di mana mulutmu harimaumu, tapi sekarang juga ada pergeseran jempolmu harimaumu. Hal semacam ini perlu di hindari, biar tidak beresiko merugikan diri sendiri maupun orang lain,”ucap dia.

Jika sekirannya pemerintah mampu menekan perilaku ini, tentu ia sangat mendorong dalam pemberian oemahaman pada masyarakat agar lebih bijak lagi. Namun jika sekiranya tidak dapat terlaksana, dari diri sendiri harus bisa mengendalikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Berita Lainnya  Tenda dan Pelaminan Megah Telah Terpasang, Hajatan Lurah Logandeng Ditindak Satgas Covid19

Alangkah baiknya jika mencintai diri sendiri, tanpa harus membandingkan dan mengejek orang lain karena bentuk fisik. Mengingat semua orang memiliki kelebihan maupun kekurangan yang berbeda.(arista)

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata2 minggu yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Pariwisata2 bulan yang lalu

Miliki Daya Tarik Tersendiri, Wota-wati Bersolek Jadi Kawasan Green Tourism

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Girisubo,(pidjar.com)– Padukuhan Wota-wati yang berada di Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo merupakan daerah yang memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan padukuhan lain...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Daop 6 Yogyakarta Bersama Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Keselamatan, Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) — Daop 6 Yogyakarta bersama Korlantas POLRI melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Gelaran Gunungkidul Tourism Festival Untuk Tarik Wisatawan Saat Low Season

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berupaya memperkenalkan obyek wisata yang dimiliki kepada khalayak ramai. Salah satu kegiatan Dinas Pariwisata Gunungkidul...

Berita Terpopuler