Sosial
Stop Bullying dan Body Shaming Atau Pidana Kurung Hingga 6 Tahun
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Tak sedikit nampaknya yang belum mengetahui mengenai body shaming. Sebuah ejekan yang mengaitkan dengan bentuk fisik seseorang misalnya saja “Eh kok gendutan sih” atau bahkan hingga ke pertanyaan atau hal-hal yang tidak dalam batas kewajaran. Parahnya, hal semacam ini justru dilakukan kadang oleh orang terdekat, seperti keluarga, teman, atau orang di sekitar lingkungan bahkan mereka yang tidak dikenal.
Mengomentari bentuk fisik seseorang di media sosial maupun secara langsung sebagai bahan lelucon seperti menjadi hal biasa yang dilakukan oleh netizen atau orang pada umumnya. Namun ternyata hal tersebut termasuk dalam kategori Body Shaming. Bahkan para pelaku yang dengan sengaja melontarkan kata-kata menyinggung (Body Shaming) dapat dijerat pasal dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. pasalnya, akan ada dapak tersendiri pada korban body shaming. Kepercayaan diri mereka mulai luntur, sulit bergaul, atau bahkan ada perasaan lain yang muncul.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, KB dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rumi Hayati mengatakan belakangan ini memang tengah ramai diperbincangkan mengenai body shaming. Berkaitan dengan hal itu, ternyata tidak hanya dilakukan secara langsung, melainkan di dunia maya justru banyak ditemui kasus semacam ini.
“Kalau secara pribadi menurut pandangan saya, mereka (pelaku body shaming) adalah orang yang tidak berani bersaing kemudian berupaya menjatuhkan seseorang dengan mengkaitkan bentuk fisik,” kata Rumi Hayati, Minggu (02/12/2018).
Menurutnya, bagi para pelaku body shaming patut dijatuhi sanksi yang sesuai, sehingga terdapat efek jera dan tidak semakin menyebar luas perilaku semacam ini. Sejauh ini dari pihak aparat penegak hukum pun telah menetapkan ketentuan yang berlaku. Di mana pelaku body shaming yang melakukan melalui media sosial dapat termasuk dalam pelanggaran UU ITE nomor 11 tahun 2018 dapat dikenai hukuman pidana hingga 6 tahun lamanya.
Di sisi lain, untuk body shaming secara langsung dapat dikenai sanksi pidanana Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulanan. Dari pemerintah daerah khususnya DP3AKBPMD, terus menekankan masyarakat untuk bijak dalam bersosial media atau berkata-kata. Sehingga tidak melukai perasaan seseorang hingga berdampak fatal.
“Pada intinya kami terus menekankan untuk bijak. Tidak ada seseorang yang sempurna, semua sama dan tidak perlu diperdebatkan atau sebagai bahan ejekan. Kita harus saling memahami dan menguatkan. Gerakan stop bullying kami terapkan pada anak-anak maupun masyarakat pada umumnya,” terang dia.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sugiyanti mengatakan body shaming menurutnya dikategorikan sebagai penyimpangan penggunaan medsos, perlu ada tindakan khusus agar hal semacam ini tidak menyebar luas dilakukan masyarakat. Pengetahuan masyarakat seiring berkembangnya jaman juga harus terbuka lebar, yang patut diutarakan dan tidak harus dipilah-pilah.
“Bukan lagi jaman di mana mulutmu harimaumu, tapi sekarang juga ada pergeseran jempolmu harimaumu. Hal semacam ini perlu di hindari, biar tidak beresiko merugikan diri sendiri maupun orang lain,”ucap dia.
Jika sekirannya pemerintah mampu menekan perilaku ini, tentu ia sangat mendorong dalam pemberian oemahaman pada masyarakat agar lebih bijak lagi. Namun jika sekiranya tidak dapat terlaksana, dari diri sendiri harus bisa mengendalikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Alangkah baiknya jika mencintai diri sendiri, tanpa harus membandingkan dan mengejek orang lain karena bentuk fisik. Mengingat semua orang memiliki kelebihan maupun kekurangan yang berbeda.(arista)
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis2 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 hari yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Bantah Pernyataan Ketua DPRD, Polres Sebut Belum Ada Laporan Masuk Terkait Video Syur Pimpinan Dewan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Persiapan Libur Nataru, Dishub Gunungkidul Lakukan Ramcek Kendaraan
-
Hukum4 minggu yang lalu
Terpidana Mati Mary Jane Dipindahkan ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi