Sosial
Stop Bullying dan Body Shaming Atau Pidana Kurung Hingga 6 Tahun
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Tak sedikit nampaknya yang belum mengetahui mengenai body shaming. Sebuah ejekan yang mengaitkan dengan bentuk fisik seseorang misalnya saja “Eh kok gendutan sih” atau bahkan hingga ke pertanyaan atau hal-hal yang tidak dalam batas kewajaran. Parahnya, hal semacam ini justru dilakukan kadang oleh orang terdekat, seperti keluarga, teman, atau orang di sekitar lingkungan bahkan mereka yang tidak dikenal.
Mengomentari bentuk fisik seseorang di media sosial maupun secara langsung sebagai bahan lelucon seperti menjadi hal biasa yang dilakukan oleh netizen atau orang pada umumnya. Namun ternyata hal tersebut termasuk dalam kategori Body Shaming. Bahkan para pelaku yang dengan sengaja melontarkan kata-kata menyinggung (Body Shaming) dapat dijerat pasal dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. pasalnya, akan ada dapak tersendiri pada korban body shaming. Kepercayaan diri mereka mulai luntur, sulit bergaul, atau bahkan ada perasaan lain yang muncul.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, KB dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rumi Hayati mengatakan belakangan ini memang tengah ramai diperbincangkan mengenai body shaming. Berkaitan dengan hal itu, ternyata tidak hanya dilakukan secara langsung, melainkan di dunia maya justru banyak ditemui kasus semacam ini.
“Kalau secara pribadi menurut pandangan saya, mereka (pelaku body shaming) adalah orang yang tidak berani bersaing kemudian berupaya menjatuhkan seseorang dengan mengkaitkan bentuk fisik,” kata Rumi Hayati, Minggu (02/12/2018).
Menurutnya, bagi para pelaku body shaming patut dijatuhi sanksi yang sesuai, sehingga terdapat efek jera dan tidak semakin menyebar luas perilaku semacam ini. Sejauh ini dari pihak aparat penegak hukum pun telah menetapkan ketentuan yang berlaku. Di mana pelaku body shaming yang melakukan melalui media sosial dapat termasuk dalam pelanggaran UU ITE nomor 11 tahun 2018 dapat dikenai hukuman pidana hingga 6 tahun lamanya.

Di sisi lain, untuk body shaming secara langsung dapat dikenai sanksi pidanana Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulanan. Dari pemerintah daerah khususnya DP3AKBPMD, terus menekankan masyarakat untuk bijak dalam bersosial media atau berkata-kata. Sehingga tidak melukai perasaan seseorang hingga berdampak fatal.
“Pada intinya kami terus menekankan untuk bijak. Tidak ada seseorang yang sempurna, semua sama dan tidak perlu diperdebatkan atau sebagai bahan ejekan. Kita harus saling memahami dan menguatkan. Gerakan stop bullying kami terapkan pada anak-anak maupun masyarakat pada umumnya,” terang dia.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sugiyanti mengatakan body shaming menurutnya dikategorikan sebagai penyimpangan penggunaan medsos, perlu ada tindakan khusus agar hal semacam ini tidak menyebar luas dilakukan masyarakat. Pengetahuan masyarakat seiring berkembangnya jaman juga harus terbuka lebar, yang patut diutarakan dan tidak harus dipilah-pilah.
“Bukan lagi jaman di mana mulutmu harimaumu, tapi sekarang juga ada pergeseran jempolmu harimaumu. Hal semacam ini perlu di hindari, biar tidak beresiko merugikan diri sendiri maupun orang lain,”ucap dia.
Jika sekirannya pemerintah mampu menekan perilaku ini, tentu ia sangat mendorong dalam pemberian oemahaman pada masyarakat agar lebih bijak lagi. Namun jika sekiranya tidak dapat terlaksana, dari diri sendiri harus bisa mengendalikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Alangkah baiknya jika mencintai diri sendiri, tanpa harus membandingkan dan mengejek orang lain karena bentuk fisik. Mengingat semua orang memiliki kelebihan maupun kekurangan yang berbeda.(arista)
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized6 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
