Hukum
Berawal Dari Temuan Pemuda Mabuk Yang Berkeliaran, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo
Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polisi membongkar jaringan pengedar pil koplo yang biasa beroperasi di Kecamatan Karangmojo dan sekitarnya. DWW alias OD (23) warga Kecamatan Karangmojo dibekuk polisi setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan obat-obatan terlarang berwarna putih berlogo Y. Selain DWW yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar psikotropika tersebut, polisi juga mengamankan seorang pemuda lainnya yang diduga menjadi pemakai pil koplo. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Gunungkidul sembari dilakukan proses hukum maupun pengembangan.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur mengungkapkan, beberapa hari belakangan ini, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya. Satresnarkoba sendiri menindaklanjuti laporan ini dengan menerjunkan anggota untuk melakukan patroli serta pengawasan di kawasan-kawasan yang diduga menjadi ajang peredaran pil koplo. Hingga pada Kamis (30/01/2020) silam, polisi mendapati TH yang berperilaku mencurigakan. Diduga kuat, TH saat itu tengah dalam kondisi tidak sadar lantaran mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Dari situ, pemuda tersebut digeledah dan hasilnya ditemukan 7 butir pil sapi yang disembunyikan di tangan TH. TH yang tak bisa mengelak akhirnya mengaku membeli obat itu dari DWW.
“Jadi TH ini patungan dengan temannya untuk membeli pil koplo,” ujar Enny, Senin (03/02/2020).
Melanjutkan pengakuan TH, polisi lantas melanjutkan perburuan. Pada hari yang sama, didapatkan informasi perihal keberadaan DWW di kawasan Wonosari. Pelaku lantas dibekuk tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang dilakukan, didapati 107 butir pil koplo yang diperjualbelikan secara ilegal oleh pemuda tersebut.
“Tersangka sendiri mengaku bahwa pil-pil tersebut rencananya memang akan dijual kepada pelanggannya,” tambahnya.
Tak hanya itu petugas juga mengamankan uang sebesar 50 ribu rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan obat terlarang itu. Ia kemudian digiring ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sudah ditetapkan tersangka, dia juga sudah ditahan sejak hari penangkapan. Pemeriksaan mendalam masih dilakukan petugas untuk membongkar anggota jaringan lainnya,” tutup Enny.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
