fbpx
Connect with us

Hukum

Berawal Dari Temuan Pemuda Mabuk Yang Berkeliaran, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo

Diterbitkan

pada

BDG

Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polisi membongkar jaringan pengedar pil koplo yang biasa beroperasi di Kecamatan Karangmojo dan sekitarnya. DWW alias OD (23) warga Kecamatan Karangmojo dibekuk polisi setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan obat-obatan terlarang berwarna putih berlogo Y. Selain DWW yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar psikotropika tersebut, polisi juga mengamankan seorang pemuda lainnya yang diduga menjadi pemakai pil koplo. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Gunungkidul sembari dilakukan proses hukum maupun pengembangan.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur mengungkapkan, beberapa hari belakangan ini, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya. Satresnarkoba sendiri menindaklanjuti laporan ini dengan menerjunkan anggota untuk melakukan patroli serta pengawasan di kawasan-kawasan yang diduga menjadi ajang peredaran pil koplo. Hingga pada Kamis (30/01/2020) silam, polisi mendapati TH yang berperilaku mencurigakan. Diduga kuat, TH saat itu tengah dalam kondisi tidak sadar lantaran mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Berita Lainnya  Dua Pencurian Terjadi di Gunungkidul dalam Sehari, Kerugian Mencapai Belasan Juta

Dari situ, pemuda tersebut digeledah dan hasilnya ditemukan 7 butir pil sapi yang disembunyikan di tangan TH. TH yang tak bisa mengelak akhirnya mengaku membeli obat itu dari DWW.

“Jadi TH ini patungan dengan temannya untuk membeli pil koplo,” ujar Enny, Senin (03/02/2020).

Melanjutkan pengakuan TH, polisi lantas melanjutkan perburuan. Pada hari yang sama, didapatkan informasi perihal keberadaan DWW di kawasan Wonosari. Pelaku lantas dibekuk tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang dilakukan, didapati 107 butir pil koplo yang diperjualbelikan secara ilegal oleh pemuda tersebut.

“Tersangka sendiri mengaku bahwa pil-pil tersebut rencananya memang akan dijual kepada pelanggannya,” tambahnya.

Tak hanya itu petugas juga mengamankan uang sebesar 50 ribu rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan obat terlarang itu. Ia kemudian digiring ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan.

Berita Lainnya  Jadi Korban Gendam Pria dan Wanita Yang Mengaku Sales Kosmetik, Perhiasan Sartini Ludes Dijarah

“Sudah ditetapkan tersangka, dia juga sudah ditahan sejak hari penangkapan. Pemeriksaan mendalam masih dilakukan petugas untuk membongkar anggota jaringan lainnya,” tutup Enny.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler