fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Surat Pernyataan Miskin Kontroversial, Dinas Sosial: Karena Banyak Warga Mampu Malah Cari Bantuan Pemerintah

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Form surat pernyataan persyaratan miskin yang beberapa waktu ini viral di media sosial maupun media massa mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. Form surat yang mencantumkan sumpah agama dan meminta warga miskin bersedia menerima kutukan tersebut dinilai berlebihan dan tidak selayaknya ada.

Form surat tersebut sendiri ternyata merupakan kebijakan dari Pemkab Gunungkidul. Kebijakan pembuatan surat semacam ini telah diberlakukan ke seluruh pemerintah desa. Pemberlakuan kebijakan sendiri telah dilakukan sejak 1 Maret 2019 silam.

Informasi yang berhasil dihimpun pidjar-com-525357.hostingersite.com, surat edaran perihal pemberlakuan form surat yang mencantumkan sumpah agama dilayangkan kepada seluruh camat dan kepala seksi desa di seluruh Kabupaten Gunungkidul. Tujuannya ialah dalam rangka tertib administrasi dalam persyaratan pembuatan surat keterangan tidak mampu guna pelayanan kesehatan. Seluruh masyarakat Kabupaten Gunungkidul dengan seluruh kepercayaan yang ada di Indonesia wajib mengisi belangko yang mengandung unsur sumpah agama jika benar-benar miskin. Adapun isi petikan sumpah agama untuk agama Islam yang harus ditandatangani dan dibubuhi materai itu ialah: “Demi Allah saya bersumpah, sesungguhnya bahwa keadaan ekonomi keluarga saya miskin. Apabila saya tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Allah SWT”. Kebijakan ini berlaku tak hanya untuk masyarakat beragama Islam namun juga seluruh agama dan penganut kepercayaan.

Berita Lainnya  Pabrik di Tangerang Berencana Pindahkan Produksi ke Gunungkidul, Ribuan Tenaga Kerja Akan Tersedot

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Gunungkidul, Eka S membenarkan adanya surat edaran form surat pernyataan miskin yang ditujukan kepada seluruh camat dan pemerintah desa di Gunungkidul tersebut. Menurutnya, keberadaan form tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2017-2022 dalam pengeluaran Surat Keterangan Tidak Mampu. Selain itu, surat ini juga mengacu pada hasil koordinasi dengan instansi yang terkait pada aturan tersebut.

“Surat ini intinya seluruh desa di Kabupaten Gunungkidul sama yaitu untuk mendorong masyarakat yang mampu agar tidak mengajukan KIS,” kata Eka S, Sabtu (15/06/2019) siang.

Ada beberapa pertimbangan yang akhirnya membuat pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah yang terbilang ekstrim tersebut. Salah satunya adalah untuk mengantisipasi kultur karakter masyarakat Gunungkidul. Selama ini, banyak masyarakat yang meski sudah dalam kategori mampu namun tetap mau dan bahkan mencari bantuan dari pemerintah. Hal inilah yang kemudian menjadi penyebab utama banyak bantuan yang salah sasaran.

Berita Lainnya  Lima Kecamatan di Gunungkidul Diprediksi BMKG Akan Alami Hujan Deras Disertai Petir

“Kalau kaitan dengan teknis kalimatnya, ke depan akan kami diskusikan kembali,” kata dia.

Sementara itu, kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Semin, Paliyo menuturkan, sebenarnya, pihaknya cukup ragu untuk menerapkan surat edaran yang diberikan kepadanya terkait pemberlakuan form surat pernyataan miskin ini. Namun meskipun menurutnya agak janggal, ia terpaksa tetap memberikan form tersebut kepada warganya yang akan mengurus KIS lantaran telah menjadi instruksi dari atasan.

“Sebenarnya sejak awal diberikan, saya sudah merasa agak janggal karena menurut saya kurang etis,” tutur Paliyo.

Menurutnya, sejak pertama kali diedarkan, form tersebut sudah banyak digunakan warganya. Terhitung ratusan warga telah mengurus perihal kartu KIS yang terblokir menggunakan surat pernyataan ini. Dan menurutnya, selama ini tidak ada masalah dan tidak ada warga yang komplain.

Berita Lainnya  Dana Desa 2024 Untuk Gunungkidul Dipastikan Naik

“Karena sejak Maret itu juga banyak warga kami yang KISnya keblokir, ada 380 warga yang mengalami hal serupa dengan Narmi,” bebernya.

Langkah pertama yang ia rekomendasikan kepada warganya ialah, membuat KIS ulang. Salah satu syarat screening kata dia ialah mengisi form surat pernyataan miskin yang pada akhirnya viral dan menuai tanggapan dari masyarakat ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, viralnya surat pernyataan miskin tersebut bermula ketika Narmi, warga Ngadipiro Kidul, Desa Rejosari, Kecamatan Semin hendak mengurus KISnya yang terblokir sehingga tak bisa digunakan. Namun kemudian saat hendak mengurus surat ke desa, ia dikagetkan lantaran diminta untuk menandatangani surat pernyataan miskin yang juga tercantum kalimat siap dikutuk jika berbohong.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler