Pemerintahan
Syarat Angkutan Umum Diperbolehkan Beroperasi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menyikapi penerapan new normal di bidang transportasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul mulai mengambil langkah untuk memberikan pemahaman dan pengertian bagi pemilik jasa angkutan. Pasalnya dengan diterapkannya new normal, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan agar tetap diterapkan protokol kesehatan di dalam kendaraan umum (transportasi).
Kepala Bidang Angkutan dan Terminal, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ikhrar Subarno mengatakan, sesuai dengam Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi di era new normal, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk pencegahan penyebaran covid 19 saat tengah berada di angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
“Ya ada beberapa aturan yang harus diperhatikan nantinya saat menaiki angkutan umum. Seperti misalnya penggunaan masker, jaga jarak dan masing-asing kendaraan menyiapkan handsanitizer,” kata Ikhrar Subarno, Sabtu (13/06/2020).
Nantinya jumlah penumpang angkutan umum akan dilakukan pembatasan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kondisi di terminal sekarang ini, sebelum diterapkannya new normal baru sekitar 30 kendaraan jenis AKAP yang masuk ke terminal. Sementara jenis AKDP hanya satu dua yang masuk.
“Ya karena masih sepi penumpang jadi aktifitas di terminal juga masih minim. Nantinya untuk penerapan new normal, di terminal tetap menerapkan protokol kesehatan di dalam kendaraan pun juga sama,” tambahnya.







Saat ini, dari Dinas Perhubungan sudah mulai melaksanakan pembinaan pada sopir, kernet, dan pemilik jasa angkutan mengenai kebijakan yang berlaku itu. Edukasi ini juga diberikan kepada masyarakat umum, Hal ini dianggap penting mengingat semua sedang bersiap pada tatanan baru dengan kondisi yang sekarang terjadi.
“Kita keliling memberikan woro-woro pada masyarakat, ya semua harus sadar mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan,” jelas dia.
Selain edukasi umum, dari Dishub juga memberikan pemahaman pada jasa angkutan umum mengenai sanksi-sanksi yang nantinya diterapkan jika ada yang melanggar aturan itu. Mulai dari pembinaan, teguran, pembuatan surat pernyataan sampai pada batas akhir tindakan tegas dari petugas.
“Kami juga sedang membahas mekanisme lainnya,”tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen