Uncategorized
Tak Ada Kenaikan Nominal, Pencairan Banpol Tunggu Audit BPK






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul mengambil kebijakan untuk tidak menaikkan bantuan keuangan bagi partai politik. Hal ini dikarenakan sejumlah faktor, mulai dari keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan sudah tingginya nominal per suara di Gunungkidul.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul, Arkham Mashudi menuturkan, pada tahun ini, tidak ada kenaikan ataupun perubahan bantuan politik yang diberikan ke partai-partai politik. Di Gunungkidul sendiri, nominal per suara yang diberikan sudah mencapai Rp 2.506 per suara.
“Kami berpedoman pada PP nomor 1 tahun 2018,” kata Arkham.
Menurutnya, secara aturan, Gunungkidul sendiri masih bisa menaikkan nominal banpol. Akan tetapi, pertimbangan kemampuan keuangan daerah menjadi dasar utama tidak dinaikkannya bantuan partai politik. Kemudian kenaikan nominal tersebut juga belum masuk skala prioritas.
Di sisi lain, nominal di Kabupaten Gunungkidul sudah mencapai Rp 2.506, lebih tinggi dari batas minimun dalam peraturan yang dipedomani. Adapun untuk pencairan sekarang, Kesbangpol masih menunggu hasil audit dari BPK terkait dengan penggunaan anggaran di tahun 2020 lalu.







“Audit masih dilakukan oleh BPK. Kita juga menunggu pengajuan dari partai,” tambahnya.
Bantuan partai politik sendiri akan diberikan kepada 8 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Gunungkidul. Total, Pemkab Gunungkidul mengeluarkan anggaran senilai Rp 1,1 miliar yang akan dibagikan kepada 8 parpol sesuai dengan perolehan suaranya pada dalam pesta demokrasi lalu.
Dari jumlah tersebut, paling banyak mendapat bantuan adalah PDI Perjuangan yang mendapatkan 107.225 suara dengan bantuan anggaran sebesar 268.706.000. Kemudian untuk yang memperoleh bantuan terkecil adalah partai Demokrat.