Pemerintahan
Tak Boleh Mudik, PNS Tak Bisa Ambil Cuti Usai Lebaran
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah telah menetapkan aturan cuti bersama Idul Fitri. Tahun 2021 ini cuti bersama hanya ada 1 hari yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Para abdi negara ini dilarang keras melakukan kegiatan mudik sama seperti tahun 2020 lalu. Jika berkedapatan mudik, tentu pemerintah akan menerapkan sanksi terhadap PNS membandel tersebut.
Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku sampai dengan tanggal 11 Mei PNS tetap masuk kerja sebagaimana mestinya. Kemudian tanggal 12 Mei cuti bersama, tanggal 13 dan 14 Libur Lebaran dan tanggal 15 serta 16 Mei merupakan hari libur.
Para abdi negara ini mulai masuk kembali pada Senin 17 Mei 2021. Pada hari dan tanggal tersebut semua abdi negara diwajibkan masuk kerja dan tidak diperkenankan mengajukan izin cuti pada periode tersebut.
“Sesuai SE Bupati Nomor 443/1887 maka tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 ASN tidak diperbolehkan mudik ke luar daerah kecuali tempat domisili pegawai tersebut,” kata Iskandar, Rabu (05/05/2021).
Adapun nantinya jika terdapat PNS yang pada tanggal 17 Mei tidak masuk kerja akan dilakukan kroscek serta dijatuhi sanksi kedisipinan pegawai. Dari BKPPD akan melakukan komunikasi dengan pimpinan OPD untuk mendapatkan data ada tidaknya pegawai yang bolos kerja.

Disinggung mengenai jadwal cuti pengganti cuti lebaran yang dipangkas ini Iskandar mengungkapkan bahwa dirinya menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat. Sebab penetapan cuti bersama merupakan ranah dan kewenangan pusat.
“Kita tunggu saja keputusan selanjutnya,” jelasnya.
Pelarangan mudik dan pemangkasan cuti bersama ini dimaksudkan untuk menekan laju penyebaran covid19 yang saat ini jumlahnya justru kembali meningkat. PNS juga setidaknya bisa menjadi contoh masyarakat umum yang ada di luar daerah untuk tidak mudik terlebih dahulu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan pihaknya baru akan melakukan rapat koordinasi internal terkait kebijakan cuti dan libur ini. Rakor tersebut dimaksudkan untuk menentukan bagaimana pelayanan administrasi kependudukan selama libur lebaran.
“Siang ini baru akan kami rapatkan terkait pelayanan umum,” ujar Markus.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
