fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tak Ikut Asuransi, Petani Korban Banjir Tak Dapat Ganti Rugi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Bencana banjir yang terjadi pada akhir November 2017 lalu membuka mata perihal pentingnya program asuransi petani yang digagas pemerintah. Pada bencana banjir terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah di Gunungkidul ini, ratusan hektar sawah petani terendam banjir sehingga gagal panen. Tak hanya itu, belasan hektar sawah yang berada di tepian Sungai Oya bahkan lenyap dan hanya tinggal bebatuan setelah lapisan tanahnya tersapu banjir.

Sebagai informasi, saat ini kesadaran masyarakat dalam mengikuti program asuransi pertanian terpantau masih cukup rendah. Dari 500 hektar kuota asuransi pertanian yang disediakan, hanya sekitar 300 hektar yang diikutsertakan dalam program tersebut.

Kabid Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Kabupaten Gunungkidul, Raharjo Yuwono mengatakan, kesadaran masyarakat akan manfaat asuransi tani masih sangat rendah. Padahal dengan mengasuransikan lahan pertaniannya, cukup banyak keuntungan yang bisa diperoleh oleh para petani.

Berita Lainnya  Denda PBB-P2 Dihapuskan, Pajak Termahal Gunungkidul Masih di 2 Kawasan Ini

“Jika terjadi apa-apa, seperti misalnya bencana atau serangan hama sehingga menyebabkan gagal panen, petani bisa tetap mendapatkan kompensasi,” terang Raharjo, Kamis (04/01/2018).

Berkaca pada pengalaman bencana banjir kemarin menurut Raharjo tidak ada satupun para petani pemilik lahan yang terpapar bencana mengasuransikan lahannya. Alhasil para petani tersebut tidak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami.

“Padahal kalau diikutkan asuransi, para petani bisa mendapatkan kompensasi sebesar 6 juta per Hektar,” lanjut dia.

Perihal pengikutsertaan lahan pertanian dalam asuransi pertanian sendiri cukup mudah. Petani melalu Kelompok Tani (Poktan) cukup mengajukan diri sebagai peserta asuransi ke perusahaan yang ditunjuk pemerintah, yaitu Jasindo. Nantinya pihak perusahaan akan melakukan survey lapangan terkait kriteria lahan.

Berita Lainnya  Serapan Anggaran Masih Rendah, Termin Ketiga Dana Desa Belum Dapat Dicairkan

Hal itu dikarenakam tidak semua lahan pertanian dapat didaftarkan mengikuti program asuransi pertanian. Hanya lahan dengan kriteria basah dan ditanami padi yang dapat ikut serta dalam asuransi.

"Petani hanya membayar Rp 36 ribu per hektar dalam sekali musim tanam. Jumlah itu dari total kewajiban Rp 176 ribu per hektar. Sisa kekurangan dibayar pemerintah pusat / Kementerian Pertanian," ujar dia.

Ditambahkannya, pemberian ganti rugi tersebut hanya akan diberikan jika lahan yang diasuransikan mengalami puso. Dalam artian, dalam 1 hektar lahan hanya mampu menghasilkan 20 persen dari total lahan.

"Nantinya pihak asuransi yang melakukan verifikasi terhadap laporan dari petani. Apakah masuk kriteria puso atau tidak. Kalau tidak ya tidak akan diberikan," imbuh dia.

Berita Lainnya  Kebut Persiapan, Pemkab Segera Gelar Seleksi Terbuka Untuk Isi 5 Jabatan Eselon II

Saat ini, beberapa Gapoktan di wilayah Wonosari, Karangmojo dan Semin merupakan segelintir petani yang telah mengasuransikan lahan pertaniannya. Raharjo berharap ke depan, akan lebih banyak lagi petani yang dengan sadar mengikuti program asuransi pertanian mengingat pentingnya perlindungan yang didapatkan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler