Sosial
Tak Kuat Bayar Pungutan Prona Yang Mencapai 4 Juta, Warga Selang Terpaksa Jual Tanah Demi Sertifikat
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ambisi besar pemerintah untuk mensertifikatkan jutaan bidang tanah diduga masih banyak ditumpangi masalah. Program pusat yang sebenarnya nir biaya ini seringkali dijadikan peluang bagi sebagian oknum untuk melakukan pungutan illegal kepada masyarakat pemohon. Di Gunungkidul sendiri, sudah ada sejumlah perangkat desa yang tersandung kasus pungutan liar pada Program Nasional (Prona) penyertifikatan tanah antara lain di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong dan Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo.
Banyak oknum yang hanya memikirkan kepentingan sendiri tanpa melihat kemampuan warganya dalam memungut bayaran. Tak jarang demi mendapatkan sertifikat tanah, warga harus menjual harta bendanya hanya untuk membayar pungutan yang ditetapkan.
Seperti yang dialami oleh Sumarto (75) warga Padukuhan Selang IV, Desa Selang, Kecamatan Wonosari. Kakek renta yang berprofesi sebagai petani dan buruh penjual barang bekas ini harus rela dipungut uang sebesar Rp3.940.000 sebagai ongkos pengurusan sertifikat tanahnya. Lantaran tak mempunyai uang, Sumarto bahkan kemudian harus menjual sebidang tanahnya demi bisa membayar tarif yang ditetapkan tersebut.
“Ya bagaimana lagi karena tidak punya uangnya saya terpaksa menjual satu bidang tanah saya dan kemudian saya bayarkan sesuai yang diminta,†ucap Sumarto, Selasa (13/02/2018) siang.
Sialnya, meski pembayaran pungutan tersebut telah dilakukan sejak sebulan silam, hingga saat ini masih belum ada kejelasan terkait sertifikat tanah yang begitu ia idam-idamkan. Padahal usai melakukan pembayaran, dia telah memenuhi seluruh persyaratan dan bahkan telah menyerahkan kuitansi pembayaran tersebut ke salah seorang perangkat desa setempat.

“Sudah beberapa waktu lalu diukur oleh pegawai dari petugas pertanahan bersama perangkat desa. Katanya memang untuk program Prona,†lanjutnya.
Sebagai orang tua, Sumarto mengaku tak mengetahui perihal adanya kebijakan pemerintah yang menggratiskan biaya Prona penyertifikatan tanah.
“Saya tidak tahu kalau gratis, karena diminta membayar ya saya bayar. Kalau gratis ya mudah-mudahan uang saya bisa kembali,” harapnya.
Selain Sumarto, beberapa warga Desa Selang juga menjadi korban pungutan liar Prona penyertifikatan tanah tersebut. Mukiyo misalnya yang mengaku dipungut Rp 1 juta untuk mengurus sertifikat tanah melalui prona.
Salah seorang anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Selang yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku telah mendengar keluhan dari sejumlah warga yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan yang nilainya bervariasi tersebut. Meski demikian, pihak BPD Selang masih akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Selang guna membahas informasi itu.
“Memang ada yang lapor kepada kami,” ucapnya.
Di Desa Selang sendiri pada tahun ini berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun mendapatkan jatah sebanyak 349 bidang tanah yang masuk dalam Prona.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Selang Wardoyo membantah adanya pungli dalam pengurusan sertifikat tanah. Menurutnya, pemerintah desa tidak melakukan pungutan sama sekali. Bahkan Pemdes Selang sendiri terkait program ini telah menganggarkan dana melalui APBDes sebagai pemberian honor petugas.
“Seringkali warga tidak tahu, karena untuk prona hanya pendaftaran saja, kalau ada hal lain dibayar warga melalui bank,” ungkapnya.
Dia kemudian menyontohkan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar wajib pajak sendiri. Selain itu juga ada pajak peghasilan (PPh) dan biaya Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
“Kalau yang di atas Rp 1juta itu pajak, BPHTB. Kemudian untuk PPAT Rp 125 ribu. Semua dibayar pemohon,” katanya.
Dia berharap masyarakat bisa memahami aturan saat dilakukan sosialisasi. Karena mengenai BPHTB, PPH dan PPAT dibayar oleh pemohon ke kas daerah. Terlebih lagi, tanah yang perolehannya dari jual beli, pasti ada pajak yang harus dibayar oleh pemohon.
“Kalau pungli tidak ada, kita bekerja sesuai regulasi dan aturan, ” pungkasnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
