Politik
Tak Terima Dicoret Dari Daftar Caleg, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono melakukan perlawanan. Hanya sehari pasca keluarnya keputusan pencoretan dirinya dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu tahun 2019 lantaran kasus tindak pidana Pemilu, Kamis (21/02/2019) pagi tadi politisi dari Partai Gerindra lengsung mengajukan sengketa ke Bawaslu Gunungkidul. Ditemani oleh kuasa hukum, sekretaris DPC Gerindra, dan sejumlah pendukungnya, ia menyerahkan berkas untuk mekanisme tersebut kepada Bawaslu Gunungkidul.
“Kedatangan saya kesini bersama dengan kuasa hukum untuk mengajukan sengketa atas keputusan dicoretnya saya dari DCT Pemilu 2019,” terang Ngadiyono usai menyerahkan berkas ke Bawaslu Gunungkidul, Kamis (21/02/2019) siang.
Ia memaparkan, langkah ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan KPU Gunungkidul yang ia anggap tidak adil. Adapun pencoretan ini adalah hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Gunungkidul pada Rabu (20/02/2019) kemarin. Bahkan untuk Surat Keputusan pencoretan sendiri sudah dibuat.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono saat mendatangi Bawaslu Gunungkidul
Ngadiyono menegaskan akan menempuh segala jalur yang ada untuk dapat kembali maju sebagai wakil rakyat. Rencananya jika sengketa di Bawaslu tidak ada hasil atau titik terang, jalur lain pun akan dilakukan. Termasuk juga diantaranya membawa perkara tersebut ke ranah yang lebih tinggi.
“Satu persatu tahapan akan saya lakukan. Ndak masalah kredibilitas sekarang turun besok dinaikan kembali,” imbuh dia.







Kedatangan Ngadiyono sendiri dikawal ketat oleh aparat keamanan. Ikut memantau pula dalam proses tersebut, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady dan Dandim 0730 Gunungkidul, Letkol Taufik Hanif.
Ngadiyono sendiri nampak santai dalam mengajukan permohonan tersebut, sesekali ia juga melontarkan kata-kata yang membuat suasana mencair dan tidak tegang.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan, permohonan sengketa yang dilakukan oleh Ngadiyono atas SK pencoretan dirinya dari DCT telah diterima oleh tim Bawaslu yang berwenang menangani kasus semacam ini. Secara garis besar, permohonan dari Ngadiyono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini masih ada beberapa kekurangan seperti persyaratan formal.
Dari Bawaslu sendiri akan memberikan waktu untuk perbaikan dokumen terhitung selama 3 hari usai keputusan KPU ditetapkan dan yang bersangkutan mengajukan sengketa. Jika sekiranya persyaratan masih belum terpenuhi, akan diberikan kembali waktu 3 hari untuk pemohon melakukan perbaikan.
“Belum lengkap karena ada beberapa dokumen yang belum terpenuhi. Paling tidak besok Jumat untuk bisa melengkapi kembali,” ucap Is Sumarsono.
Nantinya jika dokumen pemohon telah sesuai dengan persyaratan, dari jajarannya akan segera memproses melakukan mediasi dan tahapan lain untuk dapat memutuskan sengketa yang diajukan oleh Ngadiyono. Dari Bawaslu sendiri memiliki waktu setidaknya 12 hari kerja untuk menentukan tahapan mediasi dan ajudikasi.
Perkembangan atau hasil proses mediasi yang dilakukan oleh Ngadiyono dan KPU Gunungkidul dengan difasilitasi oleh Bawaslu akan menjadi penentu apakah yang bersangkutan dapat masuk kembali ke DCT atau tidak.