Connect with us

Politik

Tak Terima Diganti, Anggota DPRD Gunungkidul Gugat PAN ke Pengadilan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polemik kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PAN DPRD Gunungkidul berujung pada kasus hukum. Tak terima dilengserkan, anggota Fraksi PAN Gunungkidul, Sarmidi secara resmi menggugat partai yang menaunginya tersebut ke meja hijau. Secara resmi, Sarmidi melalui kuasa hukumnya, Suradi Notosuwarno mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada Senin (23/04/2018) lalu.

Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan oleh Sarmidi ini merupakan buntut dari keluarnya surat peringatan yang dilayangkan oleh DPD PAN Gunungkidul pada 8 April 2018 silam. Dalam surat peringatan bernomor PAN/12.02/A/K-S/035/IV/2018 ini, DPD PAN Gunungkidul memutuskan untuk menggantikan Sarmidi dengan Sugeng Nurmanto. yang mendapatkan surat untuk PAW dan diganti oleh Sugeng Nurmanto. Keputusan ini kemudian langsung direspons oleh Sarmidi dengan penolakan dan kemudian berakhir dengan gugatan secara hukum.

Kuasa hukum Sarmidi, Suraji Notosuwarno SH menyatakan bahwa gugatan ini terpaksa dilayangkan lantaran pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh DPD PAN Gunungkidul hingga kemudian menetapkan proses PAW terhadap kliennya. Menurut Suraji, dasar hukum PAW kepada kliennya melalui Surat Keputusan bernomor PAN/Kpts/K-S/088/IV/2013 mengenai pengaturan calon anggota DPRD Gunungkidul periode 2014-2019.

Berita Lainnya  9 Partai Politik Ajukan Bongkar Pasang Bacaleg

Menurut Suraji, dasar hukum ini sangat lemah lantaran bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada di atasnya. Ia beberkan lebih lanjut, aturan mengenai pemberhentian antar waktu, pergantian antar waktu, serta pemberhentian sementara sebenarnya diatur secara gamblang dalam UU No 17 Tahun 2017 tentang Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah junto UU No 2 Tahun 2018 tentang petubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) RI no 16 tahun 2010. Mengenai hal ini disebutkan juga oleh Suraji bahwa telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 22 tahun 2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Syarat untuk melaksanakan PAW sesuai dengan peraturan tersebut adalah yang bersangkutan sakit, meninggal dunia atau diberhentikan sementara karena tersangkut kasus hukum,” jelas Suraji, Selasa (25/04/2018) pagi tadi.

Awalnya, Sarmini disebutkan Suraji sama sekali tidak berkeberatan atas keputusan partai yang akan menggantinya di akhir masa jabatan ini. Namun kemudian kiennya tersebut berubah pikiran lantaran konstituennya di kalangan bawah memintanya untuk tetap menjabat lantaran masih sangat dibutuhkan rakyat.

Berita Lainnya  Kembali Lakukan Hal Unik, Deklarasi Sunaryanta-Heri Susanto Dilakukan di Tengah Laut

“Jadi ini dilema bagi Pak Sarmidi sehingga kemudian memutuskan untuk menguji keputusan tersebut secara hukum. Jadi ini bukan merupakan perlawanan terhadap partai,” imbuh dia.

Pernyataan Suraji sendiri langsung diamini oleh Sarmidi. Kepada wartawan, Sarmidi menyatakan bahwa gugatan ini sama sekali bukan merupakan niatan untuk melawan partai yang telah membawanya ke kursi anggota DPRD Gunungkidul. Ia hanya ingin meluruskan kebijakan tersebut dan meminta alasan yang jelas serta tertulis mengenai keputusan untuk mem-PAW kan dirinya tersebut.

Ia mengakui bahwa keterpilihannya menjadi anggota DPRD Gunungkidul pada Pemilu yang lalu adalah berkat jasa besar PAN maupun rekan-rekannya sesama caleg. Pada Pemiu 2014 lalu, suaranya memang tak lebih dari 35% di daerah pemilihannya. Namun demikian, sebagai orrganisasi, sudah semestinya hal semacam ini dituangkan dalam aturan tertulis secara internal.

“Kalau cuma lisan tentu itu tidak kuat,” imbuh dia.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan dijegal di proses pencalegan usai gugatan ini dilayangkan, Sarmidi yang merupakan mantan Kepala Desa ini mengaku siap dengan segala risiko. Meski begitu, ia tetap menegaskan bahwa ia tetap merupakan kader PAN dan siap membesarkan partai.

Berita Lainnya  Gelar Rapat Pleno, Golkar Hampir Pasti Usung Sunaryanta-Heri Susanto

“Harapan saya masih bisa nyaleg melalui PAN,” kata Sarmidi.

Ketika dikonfirmasi Sekretaris DPD PAN Gunungkidul Anwarudin membenarkan adanya surat PAW kepada Sarmidi. Langkah ini disebut Anwarudin sudah sesuai dengan aturan internal.

Dijelaskannya, sebelum pencalegkan pada 2014 lalu, telah disepakati bersama dengan terbitnya surat keputusan pencalegkan yg dibahas oleh semua caleg. Hal ini juga termasuk Sarmidi yang juga menyepakati proses PAW yang menyebut bahwa bila caleg yang jadi adalah petahana dan tidak memperoleh 35 % dari suara di dapil yang bersangkutan, maka akan dilakukan proses PAW dan digantikan oleh caleg urutan di bawahnya, sesuai dengan perolehan suara.

“Kami tidak asal melakukan PAW. Tentu ada prosesnya,” beber Anwarudin.

Udin sapaan akrab politisi muda PAN ini mengaku, langkah melakukan PAW terhadap Sarmidi merupakan upaya untuk menegakkan aturan partai yang ada. Aturan tersebut lanjutnya, telah disepakati, disetujui serta diketahui oleh semua caleg PAN pada saat pencalegan.

"Kalau sekarang kami digugat, ya kita lihat dulu material gugatannya seperti apa, baru kita bersikap," pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler