fbpx
Connect with us

Kriminal

Tambang Liar di Ngalang Digerebek, Pengelola Gunakan Alat Berat Milik DPUPRKP Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Gedangsari,(pidjar.com)–Satreskrim Polres Gunungkidul menggerebek sebuah lokasi yang diduga melakukan praktek penambangan liar di kawasan Pagunungan Sewu, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari pada Senin (18/11/2021) kemarin. Satu unit backhoe dipasangi garis polisi oleh Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Gunungkidul. Diketahui, meski bermodus penataan lahan, hasil dari pengerukan gunung tersebut dijual oleh pengelola kepada masyarakat umum.

Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali menjelaskan, praktek penambangan diduga liar tersebut sudah beroperasi selama empat bulan lamanya. Adapun luasan lahan yang digarap sendiri kurang lebih 5.000 meter persegi.

Menurut Ibnu, pengelola menggunakan modus penataan lahan. Namun, pihaknya telah mendapatkan keterangan bahwasanya material hasil pengeprasan gunung tersebut dijual oleh pengelola. Padahal untuk penataan lahan sebagaimana yang disampaikan oleh pengelola, hasil material pengeprasan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

Berita Lainnya  Diparkir Dalam Kondisi Kunci Tertancap, RX King Raib Dibawa Kabur Pencuri

“Kami masih mendalami berkaitan dengan proses perizinannya,” ungkap Ibnu, Selasa (19/10/2021).

Ibnu mengatakan, pihaknya masih memintai keterangan empat orang saksi yang diduga turut serta dalam proses penambangan tersebut, termasuk pengelola yang bernama Sb. Hingga kini belum ada penetapan tersangka berkaitan dengan aktivitas penambangan batu kapur tersebut.

Dalam penyegelan ini, pihaknya mengamankan satu buah alat berat serta satu buah truk yang digunakan pengelola untuk mendistribusikan hasil material penambangan ilegal. Yang menarik, Ibnu menyebut bahwa alat berat yang saat ini diamankan kepolisian, merupakan milik DPUPRKP Gunungkidul.

“Di kawasan tersebut, bukan kawasan penambangan. Tapi kita masih dalami terus,” beber Ibnu.

“Benar backhoe tersebut memang milik Pemkab Gunungkkdul,” imbuh dia.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahaan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Jatmiko Sutopo membenarkan jika backhoe tersebut memang milik dinas di mana ia bertugas. Ia mengatakan, backhoe tersebut disewa sejak 4 Maret 2021 lalu oleh warga setempat yang bernama Sb.

“Di Perda ada kok aturannya, bisa disewa dengan harga per jam Rp. 160 ribu, untuk teknisnya UPT yang menangani,” kata Jatmiko.

Ia menambahkan, adapun izin dari penyewaan backhoe tersebut yakni untuk penataan lahan. Berkaitan dengan dihentikannya aktivitas tambang hingga pemasangan garis polisi, ia memilih irit berkomentar.

Berita Lainnya  Ditinggal Hajatan, Rumah Pedagang Palawija Dibobol Pencuri

“Kami kan cuma menyewakan, hasil sewanya juga untuk pemasukan asli daerah,” tandas Jatmiko.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler