Kriminal
Tambang Liar di Ngalang Digerebek, Pengelola Gunakan Alat Berat Milik DPUPRKP Gunungkidul
Gedangsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satreskrim Polres Gunungkidul menggerebek sebuah lokasi yang diduga melakukan praktek penambangan liar di kawasan Pagunungan Sewu, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari pada Senin (18/11/2021) kemarin. Satu unit backhoe dipasangi garis polisi oleh Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Gunungkidul. Diketahui, meski bermodus penataan lahan, hasil dari pengerukan gunung tersebut dijual oleh pengelola kepada masyarakat umum.
Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali menjelaskan, praktek penambangan diduga liar tersebut sudah beroperasi selama empat bulan lamanya. Adapun luasan lahan yang digarap sendiri kurang lebih 5.000 meter persegi.
Menurut Ibnu, pengelola menggunakan modus penataan lahan. Namun, pihaknya telah mendapatkan keterangan bahwasanya material hasil pengeprasan gunung tersebut dijual oleh pengelola. Padahal untuk penataan lahan sebagaimana yang disampaikan oleh pengelola, hasil material pengeprasan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
“Kami masih mendalami berkaitan dengan proses perizinannya,” ungkap Ibnu, Selasa (19/10/2021).
Ibnu mengatakan, pihaknya masih memintai keterangan empat orang saksi yang diduga turut serta dalam proses penambangan tersebut, termasuk pengelola yang bernama Sb. Hingga kini belum ada penetapan tersangka berkaitan dengan aktivitas penambangan batu kapur tersebut.

Dalam penyegelan ini, pihaknya mengamankan satu buah alat berat serta satu buah truk yang digunakan pengelola untuk mendistribusikan hasil material penambangan ilegal. Yang menarik, Ibnu menyebut bahwa alat berat yang saat ini diamankan kepolisian, merupakan milik DPUPRKP Gunungkidul.
“Di kawasan tersebut, bukan kawasan penambangan. Tapi kita masih dalami terus,” beber Ibnu.
“Benar backhoe tersebut memang milik Pemkab Gunungkkdul,” imbuh dia.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahaan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Jatmiko Sutopo membenarkan jika backhoe tersebut memang milik dinas di mana ia bertugas. Ia mengatakan, backhoe tersebut disewa sejak 4 Maret 2021 lalu oleh warga setempat yang bernama Sb.
“Di Perda ada kok aturannya, bisa disewa dengan harga per jam Rp. 160 ribu, untuk teknisnya UPT yang menangani,” kata Jatmiko.
Ia menambahkan, adapun izin dari penyewaan backhoe tersebut yakni untuk penataan lahan. Berkaitan dengan dihentikannya aktivitas tambang hingga pemasangan garis polisi, ia memilih irit berkomentar.
“Kami kan cuma menyewakan, hasil sewanya juga untuk pemasukan asli daerah,” tandas Jatmiko.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized7 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
