Kriminal
Tambang Liar di Ngalang Digerebek, Pengelola Gunakan Alat Berat Milik DPUPRKP Gunungkidul
Gedangsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satreskrim Polres Gunungkidul menggerebek sebuah lokasi yang diduga melakukan praktek penambangan liar di kawasan Pagunungan Sewu, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari pada Senin (18/11/2021) kemarin. Satu unit backhoe dipasangi garis polisi oleh Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Gunungkidul. Diketahui, meski bermodus penataan lahan, hasil dari pengerukan gunung tersebut dijual oleh pengelola kepada masyarakat umum.
Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali menjelaskan, praktek penambangan diduga liar tersebut sudah beroperasi selama empat bulan lamanya. Adapun luasan lahan yang digarap sendiri kurang lebih 5.000 meter persegi.
Menurut Ibnu, pengelola menggunakan modus penataan lahan. Namun, pihaknya telah mendapatkan keterangan bahwasanya material hasil pengeprasan gunung tersebut dijual oleh pengelola. Padahal untuk penataan lahan sebagaimana yang disampaikan oleh pengelola, hasil material pengeprasan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
“Kami masih mendalami berkaitan dengan proses perizinannya,” ungkap Ibnu, Selasa (19/10/2021).
Ibnu mengatakan, pihaknya masih memintai keterangan empat orang saksi yang diduga turut serta dalam proses penambangan tersebut, termasuk pengelola yang bernama Sb. Hingga kini belum ada penetapan tersangka berkaitan dengan aktivitas penambangan batu kapur tersebut.

Dalam penyegelan ini, pihaknya mengamankan satu buah alat berat serta satu buah truk yang digunakan pengelola untuk mendistribusikan hasil material penambangan ilegal. Yang menarik, Ibnu menyebut bahwa alat berat yang saat ini diamankan kepolisian, merupakan milik DPUPRKP Gunungkidul.
“Di kawasan tersebut, bukan kawasan penambangan. Tapi kita masih dalami terus,” beber Ibnu.
“Benar backhoe tersebut memang milik Pemkab Gunungkkdul,” imbuh dia.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahaan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Jatmiko Sutopo membenarkan jika backhoe tersebut memang milik dinas di mana ia bertugas. Ia mengatakan, backhoe tersebut disewa sejak 4 Maret 2021 lalu oleh warga setempat yang bernama Sb.
“Di Perda ada kok aturannya, bisa disewa dengan harga per jam Rp. 160 ribu, untuk teknisnya UPT yang menangani,” kata Jatmiko.
Ia menambahkan, adapun izin dari penyewaan backhoe tersebut yakni untuk penataan lahan. Berkaitan dengan dihentikannya aktivitas tambang hingga pemasangan garis polisi, ia memilih irit berkomentar.
“Kami kan cuma menyewakan, hasil sewanya juga untuk pemasukan asli daerah,” tandas Jatmiko.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized4 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan6 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
