Pemerintahan
Tangani Pelanggaran Pembayaran THR, Disnakertrans Buka Posko Aduan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan sesuai dengan aturan yang ada, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul membuka Posko Aduan THR 2018. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans di Jalan KH. Agus Salim No. 125 Kepek, Wonosari. Nantinya, setiap tenaga kerja yang tidak mendapatkan hak atas THR yang seharusnya diterimanya, dipersilahkan untuk melapor untuk ditindaklanjuti.
Kepala Disnakertrans, Tommy Harahap mengatakan, layanan aduan ini dapat dimanfaatkan tidak hanya kepada para karyawan saja. Namun juga kepada pengusaha dipersilahkan untuk mencari informasi dan konsultasi masalah pemberian THR.
"Tidak hanya pekerja saja yang dapat kesini, pelaku usaha juga bisa konsultasi masalah ini sehingga nantinya tidak ada masalah," kata Tommy, Kamis (24/05/2018).
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Joko Ediwardoyo mengatakan, aduan yang dapat disampaikan salah satunya jika pekerja sama sekali tidak mendapatkan THR dari perusahaan. Selain itu, jika ada keterlambatan, pekerja juga bisa melaporkannya ke posko yang ada di Disnakertrans.
"Sesuai surat edaran bupati kemarin, pemberian THR maksimal H-7 lebaran. Kalau ada yang telat silahkan lapor," imbuh Joko.

Terkait besaran THR, Joko mengatakan bahwa di Gunungkidul mempunyai kultur yang unik. Sebab ada budaya rembugan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.
"Jadi kalau di wilayah lain biasanya satu kali gaji jika sudah memenuhi syarat sekian bulan bekerja, kalau di Gunungkidul biasanya ada negosiasi dengan pekerja, mampunya berapa dan pekerja setuju tidak, begitu. Jika tidak ada rembug dan tiba-tiba dikasih sangat kecil bisa dilaporkan," imbuh dia.
Lebih lanjut dikatakan, melihat dari tahun-tahun sebelumnya, pihaknya tidak menerima adanya laporan terkait masalah THR. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada pekerja untuk lebih aktif.
Sehingga segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dapat dimunculkan ke permukaan. Nantinya, jika ada laporan atau keluhan dari pekerja, pihaknya akan meneruskannya ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi terkait pemberian sanksi.
"Sanksi kewenangan Provinsi. Kita hanya memberikan surat keluhan atau istilahnya meneruskan apa yang menjadi keluhan atau apa laporan terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan," pungkas dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized1 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
