Pemerintahan
Tangani Pelanggaran Pembayaran THR, Disnakertrans Buka Posko Aduan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan sesuai dengan aturan yang ada, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul membuka Posko Aduan THR 2018. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans di Jalan KH. Agus Salim No. 125 Kepek, Wonosari. Nantinya, setiap tenaga kerja yang tidak mendapatkan hak atas THR yang seharusnya diterimanya, dipersilahkan untuk melapor untuk ditindaklanjuti.
Kepala Disnakertrans, Tommy Harahap mengatakan, layanan aduan ini dapat dimanfaatkan tidak hanya kepada para karyawan saja. Namun juga kepada pengusaha dipersilahkan untuk mencari informasi dan konsultasi masalah pemberian THR.
"Tidak hanya pekerja saja yang dapat kesini, pelaku usaha juga bisa konsultasi masalah ini sehingga nantinya tidak ada masalah," kata Tommy, Kamis (24/05/2018).
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Joko Ediwardoyo mengatakan, aduan yang dapat disampaikan salah satunya jika pekerja sama sekali tidak mendapatkan THR dari perusahaan. Selain itu, jika ada keterlambatan, pekerja juga bisa melaporkannya ke posko yang ada di Disnakertrans.
"Sesuai surat edaran bupati kemarin, pemberian THR maksimal H-7 lebaran. Kalau ada yang telat silahkan lapor," imbuh Joko.

Terkait besaran THR, Joko mengatakan bahwa di Gunungkidul mempunyai kultur yang unik. Sebab ada budaya rembugan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.
"Jadi kalau di wilayah lain biasanya satu kali gaji jika sudah memenuhi syarat sekian bulan bekerja, kalau di Gunungkidul biasanya ada negosiasi dengan pekerja, mampunya berapa dan pekerja setuju tidak, begitu. Jika tidak ada rembug dan tiba-tiba dikasih sangat kecil bisa dilaporkan," imbuh dia.
Lebih lanjut dikatakan, melihat dari tahun-tahun sebelumnya, pihaknya tidak menerima adanya laporan terkait masalah THR. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada pekerja untuk lebih aktif.
Sehingga segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dapat dimunculkan ke permukaan. Nantinya, jika ada laporan atau keluhan dari pekerja, pihaknya akan meneruskannya ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi terkait pemberian sanksi.
"Sanksi kewenangan Provinsi. Kita hanya memberikan surat keluhan atau istilahnya meneruskan apa yang menjadi keluhan atau apa laporan terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan," pungkas dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
