Pemerintahan
Tangani Pelanggaran Pembayaran THR, Disnakertrans Buka Posko Aduan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan sesuai dengan aturan yang ada, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul membuka Posko Aduan THR 2018. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans di Jalan KH. Agus Salim No. 125 Kepek, Wonosari. Nantinya, setiap tenaga kerja yang tidak mendapatkan hak atas THR yang seharusnya diterimanya, dipersilahkan untuk melapor untuk ditindaklanjuti.
Kepala Disnakertrans, Tommy Harahap mengatakan, layanan aduan ini dapat dimanfaatkan tidak hanya kepada para karyawan saja. Namun juga kepada pengusaha dipersilahkan untuk mencari informasi dan konsultasi masalah pemberian THR.
"Tidak hanya pekerja saja yang dapat kesini, pelaku usaha juga bisa konsultasi masalah ini sehingga nantinya tidak ada masalah," kata Tommy, Kamis (24/05/2018).
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Joko Ediwardoyo mengatakan, aduan yang dapat disampaikan salah satunya jika pekerja sama sekali tidak mendapatkan THR dari perusahaan. Selain itu, jika ada keterlambatan, pekerja juga bisa melaporkannya ke posko yang ada di Disnakertrans.
"Sesuai surat edaran bupati kemarin, pemberian THR maksimal H-7 lebaran. Kalau ada yang telat silahkan lapor," imbuh Joko.
Terkait besaran THR, Joko mengatakan bahwa di Gunungkidul mempunyai kultur yang unik. Sebab ada budaya rembugan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.
"Jadi kalau di wilayah lain biasanya satu kali gaji jika sudah memenuhi syarat sekian bulan bekerja, kalau di Gunungkidul biasanya ada negosiasi dengan pekerja, mampunya berapa dan pekerja setuju tidak, begitu. Jika tidak ada rembug dan tiba-tiba dikasih sangat kecil bisa dilaporkan," imbuh dia.
Lebih lanjut dikatakan, melihat dari tahun-tahun sebelumnya, pihaknya tidak menerima adanya laporan terkait masalah THR. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada pekerja untuk lebih aktif.
Sehingga segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dapat dimunculkan ke permukaan. Nantinya, jika ada laporan atau keluhan dari pekerja, pihaknya akan meneruskannya ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi terkait pemberian sanksi.
"Sanksi kewenangan Provinsi. Kita hanya memberikan surat keluhan atau istilahnya meneruskan apa yang menjadi keluhan atau apa laporan terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan," pungkas dia.
-
Uncategorized6 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya5 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial7 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized6 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized6 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
