Pemerintahan
Tarif Parkir Gunungkidul Akan Naik Januari 2020
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul (Dishub) memastikan akan ada kenaikan tarif parkir pada 1 Januari 2020 mendatang. Hal tersebut dilakukan berdasar pada Perda No. 12 dan 13/2019 tentang retribusi parkir.
Kepala Seksi Perpakiran Dishub Gunungkidul, Achid Bustomi mengatakan, berdasarkan Perda No. 12 dan 13/2019 tentang retribusi parkir, di wilayah Gunungkidul akan mengalami kenaikan retribusi tahun 2020. Selain itu, Peraturan Bupati (Perbub) terkait kenaiakan itu pun akan segera jadi dan dilayangkan.
“Bisa di pastikan Perbub turun bulan ini, tinggal tunggu tanda tangan bupati. Jadi tahun depan tahun 2020 per tanggal 1 tarif parkir naik,” ujarnya, Minggu (01/12/2019).
Ia menjelaskan kenaikan tidak ditentukan dengan besaran yang sama, akan tetapi di setiap wilayah memiliki kenaikan yang berbeda-beda. Contohnya, sambung Achid retribusi bus pariwisata di obyek-obyek wisata yang awalnya sebesar Rp 7.500 naik menjadi Rp 15.000, retribusi sebesar Rp2.500 naik menjadi Rp3.000 dan lainnya.
“Jadi kenaikannya tidak sama harus ditetapkan sekian persen, tetapi akan menyesuaikan lokasinya. Semua mengikuti aturan yang ber induk di Dishub,” terang dia.

Achid mengungkapkan adanya peningkatan retribusi parkir tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD Gunungkidul tahun 2020. Akan tetapi lebih mengedepankan terciptanya lingkungan parkir yang tertib, aman, nyaman untuk semua masyarakat.
“Kalau target retribusi parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 berada di angka Rp 2,4 miliar. Retribusi parkir terbagi menjadi dua jenis, yaitu parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat parkir khusus (TPK). Untuk TJU berada di angka Rp 1,38 miliar dan TPK di angka Rp 1,02 miliar,” jelasnya.
Ia menerangkankan, untuk TJU sendiri merupakan wilayah parkir di sekitar Kecamatan Wonosari yang menggunakan badan jalan untuk parkir. Sedangkan untuk TPK yakni merupakan lahan parkir perkantoran, obyek wisata, kawasan ekonomi, yang notabene lahan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran dan Penerangan Jalan Umum, Dishub Gunungkidul, Ely Siswanta menambahkan, sebelum penerapan retribusi parkir tersebut benar-benar berlaku di tanggal 1 Januari 2020, pihaknya akan segera kembali melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku retribusi parkir di Gunungkidul. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait penarikan retribusi parkir secara liar yang dilakukan oleh pengusaha parkir atau tuan tanah di pinggir pantai.
“Sosialisasi awal sudah, tetapi akhir tahun ini kita akan kembali sosialisasikan lagi terkait kenaikan tarif tersebut,” pungkas dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
