Pemerintahan
Tarif Parkir Gunungkidul Akan Naik Januari 2020
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul (Dishub) memastikan akan ada kenaikan tarif parkir pada 1 Januari 2020 mendatang. Hal tersebut dilakukan berdasar pada Perda No. 12 dan 13/2019 tentang retribusi parkir.
Kepala Seksi Perpakiran Dishub Gunungkidul, Achid Bustomi mengatakan, berdasarkan Perda No. 12 dan 13/2019 tentang retribusi parkir, di wilayah Gunungkidul akan mengalami kenaikan retribusi tahun 2020. Selain itu, Peraturan Bupati (Perbub) terkait kenaiakan itu pun akan segera jadi dan dilayangkan.
“Bisa di pastikan Perbub turun bulan ini, tinggal tunggu tanda tangan bupati. Jadi tahun depan tahun 2020 per tanggal 1 tarif parkir naik,” ujarnya, Minggu (01/12/2019).
Ia menjelaskan kenaikan tidak ditentukan dengan besaran yang sama, akan tetapi di setiap wilayah memiliki kenaikan yang berbeda-beda. Contohnya, sambung Achid retribusi bus pariwisata di obyek-obyek wisata yang awalnya sebesar Rp 7.500 naik menjadi Rp 15.000, retribusi sebesar Rp2.500 naik menjadi Rp3.000 dan lainnya.
“Jadi kenaikannya tidak sama harus ditetapkan sekian persen, tetapi akan menyesuaikan lokasinya. Semua mengikuti aturan yang ber induk di Dishub,” terang dia.
Achid mengungkapkan adanya peningkatan retribusi parkir tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD Gunungkidul tahun 2020. Akan tetapi lebih mengedepankan terciptanya lingkungan parkir yang tertib, aman, nyaman untuk semua masyarakat.
“Kalau target retribusi parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 berada di angka Rp 2,4 miliar. Retribusi parkir terbagi menjadi dua jenis, yaitu parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat parkir khusus (TPK). Untuk TJU berada di angka Rp 1,38 miliar dan TPK di angka Rp 1,02 miliar,” jelasnya.
Ia menerangkankan, untuk TJU sendiri merupakan wilayah parkir di sekitar Kecamatan Wonosari yang menggunakan badan jalan untuk parkir. Sedangkan untuk TPK yakni merupakan lahan parkir perkantoran, obyek wisata, kawasan ekonomi, yang notabene lahan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran dan Penerangan Jalan Umum, Dishub Gunungkidul, Ely Siswanta menambahkan, sebelum penerapan retribusi parkir tersebut benar-benar berlaku di tanggal 1 Januari 2020, pihaknya akan segera kembali melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku retribusi parkir di Gunungkidul. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait penarikan retribusi parkir secara liar yang dilakukan oleh pengusaha parkir atau tuan tanah di pinggir pantai.
“Sosialisasi awal sudah, tetapi akhir tahun ini kita akan kembali sosialisasikan lagi terkait kenaikan tarif tersebut,” pungkas dia.
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis2 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 hari yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Bantah Pernyataan Ketua DPRD, Polres Sebut Belum Ada Laporan Masuk Terkait Video Syur Pimpinan Dewan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Persiapan Libur Nataru, Dishub Gunungkidul Lakukan Ramcek Kendaraan
-
Hukum4 minggu yang lalu
Terpidana Mati Mary Jane Dipindahkan ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi