fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Temuan Kejanggalan-kejanggalan Proses Rekrutmen THL, Gerindra: Patut Diduga Ada Unsur Rekayasa dan KKN

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Sejak beberapa hari terakhir ini, Pemkab Gunungkidul mengumumkan tentang proses rekrutmen untuk pengadaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Proses pendaftaran sendiri mulai berlangsung Selasa (08/02/2022) dan berlangsung selama 2 hari. Warga masyarakat yang berminat dan memenuhi kualifikasi dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran secara online dan sekaligus juga mengupload dokumen persyaratan paling lambat pada Rabu (09/02/2022) esok. Adapun untuk penerimaan kali ini, ada 144 formasi di berbagai posisi di sejumlah OPD yang dibuka.

Dalam proses rekruitmen THL besar-besaran ini, DPC Partai Gerindra Gunungkidul menemukan sejumlah kejanggalan. Gerindra Gunungkidul bahkan menyebut bahwa penerimaan THL ini patut diduga penuh rekayasa dan hanya sekedar akal-akalan saja.

Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Purwanto ST secara keras menyebut bahwa pihaknya mencium adanya aroma korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses penerimaan ratusan formasi THL di lingkungan Pemkab Gunungkidul ini. Bahkan dalam rapat yang digelar oleh DPC Gerindra Gunungkidul bersama dengan Fraksi Gerindra DPRD Gunungkidul, pihaknya menemukan adanya sejumlah kejanggalan.

Ia beberkan lebih lanjut, salah satu yang paling kentara adalah kilatnya proses penerimaan ini, baik dalam pengumuman maupun pendaftaran. Untuk pengumuman sendiri baru dipublikasikan pada 5 Januari 2022. Sementara pada tanggal 8 dan 9 Februari 2022, pelamar harus sudah mendaftar dan melengkapi dokumen pendaftarannya. Rentang waktu yang terlalu singkat dengan jumlah lowongan yang cukup banyak ini tentu cukup janggal. Hal ini lantaran masyarakat tentunya tidak bisa secara leluasa dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

“Mungkin bahkan dalam proses rekruitmen yang kilat ini, ada banyak masyarakat yang tidak mendengar bahwa ada lowongan THL. Karena memang pengumumannya sangat singkat,” tandas Purwanto, Selasa (08/02/2022).

Proses pendaftaran yang hanya 2 hari sendiri membuat proses penerimaan THL ini disebut Purwanto semakin tidak masuk akal. Waktu pendaftaran ini terhitung terlalu singkat dan membuat tidak semua kalangan masyarakat bisa mengaksesnya secara leluasa.

Berita Lainnya  Dinas Pertanian Dorong Petani Panen Lebih dari 2 Kali di Lahan Tadah Hujan

“Ini kenapa seperti tertutup seperti ini. Apa memang rekrutmen ini sengaja dibuat terbatas sehingga hanya kalangan tertentu yang bisa mengaksesnya dan nantinya diterima bekerja di Pemkab?,” lanjut dia.

Kejanggalan lain yang ditemukan adalah, digelarnya tes kompetensi bidang dan tes wawancara sebelum pelaksanaan tes kompetensi dasar dan tes terulis. Menurutnya, kebijakan ini cukup aneh dan sangat tidak lazim. Biasanya dalam proses seleksi di lembaga lain, dilakukan tes tertulis terlebih dahulu dan kemudian baru dilakukan tes praktek atau wawancara.

“Ini saya rasa patut diduga ada rekayasa dan sengaja untuk meloloskan pihak-pihak tertentu dalam proses ini,” ketus dia.

Pihaknya juga menemukan adanya pengubahan pengumuman yang dilakukan oleh panitia penerimaan pengadaan THL Pemkab Gunungkidul. Sebelumnya, dalam pengumuman ada perbedaan penulisan tanggal berkaitan dengan proses pendaftaran dan upload dokumen. Sempat tertulis dalam keterangan bahwa proses pendaftaran dilangsungkan pada 8 hingga 9 Maret 2022. Namun kemudian, pengumuman tersebut direvisi ke tanggal 08 dan 09 Februari 2022.

Berita Lainnya  Dinas Ajukan Masa Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 17 April

“Semacam ini menunjukkan panitia tidak profesional,” tegas anggota DPRD DIY ini.

“Ngono yo ngono ning ojo ngono lah. Jangan mentang-mentang berkuasa terus seenaknya dalam mengambil kebijakan,” beber dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gunungkidul, Eckwan Mulyono, temuan kejanggalan-kejanggalan ini akan segera ditindaklanjuti oleh jajarannya. Ia bahkan berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap tim panitia hingga membuka posko pengaduan dari masyarakat peserta tes yang merasa dirugikan.

Langkah keras yang diambil Gerindra Gunungkidul ini diambil lantaran berbagai macam pertimbangan. Diantaranya adalah prinsip keadilan bagi seluruh kalangan masyarakat di mana seharusnya proses rekrutmen semacam ini harus dilaksanakan secara terbuka. Sehingga kemudian seluruh kalangan masyarakat berhak untuk mengakses hingga mendaftarkan diri mengikuti proses rekrutmen.

Berita Lainnya  Lebih Nyaman dan Lebih Mudah, Mall Pelayanan Publik Selang Mulai Banjir Pengunjung

“Penekanan kami adalah, jangan sampai proses seleksi ini berlangsung secara tidak fair dan juga tidak transparan. Semua harus dilakukan secara adil. Jangan sampai ada titip menitip atau bahkan unsur korupsi, kolusi dan nepotisme,” beber Eckwan.

Rekruitmen yang adil dan fair sendiri nantinya juga akan berguna bagi jalannya pemerintahan dan program pembangunan. Meski hanya berstatus THL, akan tetapi nantinya para rekrutan ini akan bekerja dalam kebidangan yang cukup penting. Sehingga nantinya diharapkan benar-benar kalangan yang kompeten dan layaklah yang akan mengampu tugas-tugas penting ini.

“Janganlah sampai menghilangkan kepercayaan masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar mampu dan ingin mengabdi. Jangan sampai mereka kalah dengan orang-orang yang tidak kompeten tapi memiliki channel,” ujarnya.

Selain akan melakukan pengawasan secara ketat, pihaknya juga akan memohon kepada Ombudsman agar ikut turun mengawal proses rekrutmen THL di lingkup Pemkab Gunungkidul ini.

“Kita akan lakukan pengawasan secara ketat,” tandas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler