fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Penerapan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional, Pedagang Keluhkan Persyaratan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah telah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 dan minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000. Untuk pasar tradisional, pedagang diwajibkan menerapkan harga tersebut mulai 1 Februari 2022. Meski telah ditetapkan, namun hingga saat ini, kondisi di lapangan belum semuanya menerapkan kebijakan 1 harga. Sejumlah faktor menjadi penyebab dari belum terterapkannya kebijakan ini di pasar-pasar tradisional.

Pada Kamis (03/01/2022) siang tadi, Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul bersama tim TPID Pemkab Gunungkidul melakukan pemantauan di Pasar Playen dan Pasar Argosari terkait dengan penerapan satu harga pada minyak goreng. Hasilnya, didapati bahwa belum seluruh pedagang menerapkan kebijakan satu harga tersebut. Bahkan untuk membeli minyak goreng satu karton saja, mereka harua mengisi surat pernyataan bermaterai dari distributor.

Berita Lainnya  Pentas Teater Keblinger, Dinamika Kehidupan Masyarakat Gunungkidul Dalam Satu Frame

Salah seorang pedagang Pasar Argosari, Sutarman mengatakan, permintaan minyak goreng sebenarnya cukup banyak, akan tetapi stoknya sangat sulit didapatkan. Untuk membeli minyak goreng 1 karton dari distributor, dirinya harus membuat surat pernyataan dengan materai 10.000. Jika dikalkulasi dengan persyaratan ini, ia nantinya justru merugi karena dengan tambahan biaya materai tersebut, untuk per liternya, harga minyak jika dihitung bisa lebih dari Rp 14.000.

“1 minggu yang lalu saat membeli minyak untuk stok dan dijual kembali harus mengisi surat pernyataan. Bahkan ada juga agar mendapat minyak harus belanja barang jenis lain,” kata Sutarman,.

“Ya saya jual Rp 14.000, kalau tidak sesuai dengan kebijakan takutnya malah kena masalah to nanti,” paparnya.

Di lapangan sendiri memang masih ditemukan pedagang yang belum menerapkan kebijakan pemerintah. Mereka masih ada yang menerapkan harga sebesar Rp 17.000, Rp 15.000 dan lainnya. Hal tersebut dikarenakan pada saat membeli minyak goreng, mereka masih menggunakan harga lama. Sehingga jika dijual dengan harga HET saat ini, pedagang justru merugi.

Berita Lainnya  Terpukulnya Sektor Ternak Gunungkidul Akibat Anthraks, Transaksi Menurun Hingga 50%

“Masih ada yang belum menerapkan. Kami juga tidak bisa menyalahkan. Pemerintah kabupaten hanya dalam fungsi pengawasan saja,” ucap Sigit Haryanto, Kasi Distribusi Dinas Perdagangan.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri tidak bisa menyalahkan para pedagang dalam hal tersebut. Namun diharapkan setelah stok yang lama habis, mereka dapat menerapkan harga sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Disinggung mengenai penimbunan, ia mengatakan sejauh ini pemantauan di distributor dan gudang-gudang masih tergolong aman. Tidak ada penemuan penimbunan yang dilakukan. Ketersediaan minyak goreng di gudang memang sangat terbatas.

“Kalau untuk surat dan lain-lain itu kan kebijakan setiap gudang atau distributor, karena mereka kan juga dimintai laporan,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler