Connect with us

Pemerintahan

Penerapan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional, Pedagang Keluhkan Persyaratan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah telah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 dan minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000. Untuk pasar tradisional, pedagang diwajibkan menerapkan harga tersebut mulai 1 Februari 2022. Meski telah ditetapkan, namun hingga saat ini, kondisi di lapangan belum semuanya menerapkan kebijakan 1 harga. Sejumlah faktor menjadi penyebab dari belum terterapkannya kebijakan ini di pasar-pasar tradisional.

Pada Kamis (03/01/2022) siang tadi, Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul bersama tim TPID Pemkab Gunungkidul melakukan pemantauan di Pasar Playen dan Pasar Argosari terkait dengan penerapan satu harga pada minyak goreng. Hasilnya, didapati bahwa belum seluruh pedagang menerapkan kebijakan satu harga tersebut. Bahkan untuk membeli minyak goreng satu karton saja, mereka harua mengisi surat pernyataan bermaterai dari distributor.

Berita Lainnya  Mayat Bocah Laki-laki Mirip Dengan Korban Tenggelam Pantai Baron Ditemukan di Perairan Trenggalek

Salah seorang pedagang Pasar Argosari, Sutarman mengatakan, permintaan minyak goreng sebenarnya cukup banyak, akan tetapi stoknya sangat sulit didapatkan. Untuk membeli minyak goreng 1 karton dari distributor, dirinya harus membuat surat pernyataan dengan materai 10.000. Jika dikalkulasi dengan persyaratan ini, ia nantinya justru merugi karena dengan tambahan biaya materai tersebut, untuk per liternya, harga minyak jika dihitung bisa lebih dari Rp 14.000.

“1 minggu yang lalu saat membeli minyak untuk stok dan dijual kembali harus mengisi surat pernyataan. Bahkan ada juga agar mendapat minyak harus belanja barang jenis lain,” kata Sutarman,.

“Ya saya jual Rp 14.000, kalau tidak sesuai dengan kebijakan takutnya malah kena masalah to nanti,” paparnya.

Di lapangan sendiri memang masih ditemukan pedagang yang belum menerapkan kebijakan pemerintah. Mereka masih ada yang menerapkan harga sebesar Rp 17.000, Rp 15.000 dan lainnya. Hal tersebut dikarenakan pada saat membeli minyak goreng, mereka masih menggunakan harga lama. Sehingga jika dijual dengan harga HET saat ini, pedagang justru merugi.

Berita Lainnya  Jadi Pemerintah Kabupaten Terpopuler di Media, Bupati Gunungkidul Kembali Raih Penghargaan

“Masih ada yang belum menerapkan. Kami juga tidak bisa menyalahkan. Pemerintah kabupaten hanya dalam fungsi pengawasan saja,” ucap Sigit Haryanto, Kasi Distribusi Dinas Perdagangan.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri tidak bisa menyalahkan para pedagang dalam hal tersebut. Namun diharapkan setelah stok yang lama habis, mereka dapat menerapkan harga sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Disinggung mengenai penimbunan, ia mengatakan sejauh ini pemantauan di distributor dan gudang-gudang masih tergolong aman. Tidak ada penemuan penimbunan yang dilakukan. Ketersediaan minyak goreng di gudang memang sangat terbatas.

“Kalau untuk surat dan lain-lain itu kan kebijakan setiap gudang atau distributor, karena mereka kan juga dimintai laporan,” tutupnya.

Berita Lainnya  Alat Modifikasi Mesin Pemotong Rumput Ini Mampu Memanen Setengah Hektar Lahan Padi Dalam Beberapa Jam

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata20 jam yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis2 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Berita Terpopuler