Sosial
Temukan Jagal Yang Lakukan Praktek Jual Beli Bangkai Ternak, Dinas Akan Gandeng Kepolisian






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Pertanian dan Pangan akan melakukan komunikasi lintas sektoral untuk pencegahan peredaran ternak mati di wilayah Gunungkidul. Berkaca pada mencuatnya penularan dugaan anthraks ke manusia lantaran mengkonsumsi daging dari ternak yang sakit atau mati mendadak, langkah ini disebut menjadi cukup mendesak dilakukan. Di Gombang sendiri, sejumlah warga memang diduga tertular penyakit berbahaya ini setelah beramai-ramai mengkonsumsi daging sapi yang terpantau mati mendadak.
Tak hanya tradisi membrandu, dinas juga menemukan adanya masyarakat yang menjual ternak mereka yang mati kepada seorang jagal yang beroperasi di Kecamatan Semanu. Langkah tegas sendiri akan dilakukan dan bahkan jika diperlukan akan menggandeng pihak kepolisian. Diharapkan nantinya langkah tegas ini akan memutus rantai jual beli bangkai ternak yang saat ini cukup marak.
Kepala DPP Gunungkidul, Bambang Wisnu Broto mengatakan, selama ini pihaknya telah banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan masih maraknya aktifitas jual beli ternak yang mati. Sering kali, petugas mengejar lokasi di mana ternak dijual dan mendapati bangkai tersebut disimpan dalam rumah pemotongan hewan.
“Itu kan bangkai, tidak boleh dijual. Sering kita kejar ketika mendapati bangkai tersebut dan kita paksa untuk dikubur,” kata Bambang, Jumat (10/01/2020).
Ia menambahkan, selama ini petugas baru mengetahui peredaran jual beli ternak mati di sebuah rumah pemotorngan hewan di wilayah Desa Semanu, Kecamatan Semanu. Namun begitu, monitoring terus akan dilakukan untuk mengetahui lokasi lain yang juga menjalankan praktek jual beli ternak mati itu.







“Pernah ada ditemukan disimpan dalam pendingin, kita paksa untuk dikubur. Ini baru di satu titik di Semanu itu,” imbuh dia.
Budaya semacam ini menjadi perhatian pihaknya lantaran bangkai ini merupakan daging yang tidak sehat. Untuk itu pihaknya akan melakukan komunikasi lintas sektoral salah satunya dengan menggandeng pihak kepolisian dalam penanganannya.
“Akan kita komunikasikan dengan semua sektor termasuk pihak kepolisian dalam penindakan secara hukumnya,” ucap Bambang.
Saat ini, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran bupati tentang larangan jual beli dan konsumsi ternak mati. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyakit berbahaya yang menyerang masyarakat, salah satunya adalah antraks.
“Mulai hari ini surat edaran bupati turun, ya itu tadi untuk larangan konsumsi dan menjual ternak mati,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana menambahkan, berkaitan dengan praktek jual beli ternak mati ini, kepolisian masih menunggu koordinasi dengan pemerintah. Menurutnya, tindakan jual beli bangkai tersebut melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
“Bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen. Tetapi kita juga tidak bisa turun sendiri, kita masih menunggu koordinasi dengan pemerintah,” terang Anak Agung.