Kriminal
Terbakar Api Cemburu, Suami Aniaya Istri Yang Tengah Hamil






Semanu,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Rumah tangga suami istri Se (20) warga Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu dan DW (19) warga desa Candirejo, Kecamatan Semanu berada di ujung tanduk. Hal ini terjadi setelah sang istri, DW melaporkan suaminya sendiri tersebut ke Polsek Semanu pada Jumat (22/02/2019) kemarin. Wanita yang saat ini dalam kondisi hamil ini nekat memperkarakan suaminya sendiri tersebut lantaran tak terima berkali-kali dianiaya.
Kapolsek Semanu AKP Ahmad Fauzi melalui Kanit Reskrim, Iptu Sujino mengungkapkan, perkara tersebut bermula ketika Kamis (21/02/2019) sore lalu DW dan suaminya tengah beristirahat di dalam kamar. Kemudian kemudian terlibat pembicaraan yang kemudian justru menyulut kecemburuan SE. SE yang emosi kemudian menampar DW yang tengah berada didekatnya.
“Salah paham hanya karena cemburu saja. Pelaku menampar korban 1 kali di pipi kanannya,” Iptu Sujino, saat dikonfirmasi.
Usai kejadian penamparan itu, DW hanya merintih kesakitan. Mengetahui istrinya merasakan sakit akibat tamparan tangannya Se ternyata justru meninggalkan DW sendiri. Pria tersebut justru pergi menggunakan mobil.
DW yang sakit hati lantas menceritakan insiden itu kepada ibunya melalui telepon. Aduan dari DW membuat keluarganya meradang. Diskusi keluarga lalu dilakukan untuk membahas permasalahan ini. Keluarga DW sendiri semakin murka lantaran berdasarkan pengakuan korban, kejadian semacam ini telh berulang kali terjadi. Mereka lantas memutuskan untuk memproses kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan kejadian KDRT itu ke Polsek Semanu.







“Kami lakukan pemeriksaan pada korban. Tak berselang lama pelaku diantar oleh orang tuanya ke Polsek juga,” imbuh dia.
Bedasarkan pemeriksaan yang dilakukan sementara, pelaku pun mengakui jika melakukan pemukulan terhadap istrinya itu. Bahkan memang sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa. Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni hasil visum et repertum dari korban yang mengalami lebam.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Larso memaparkan jika kasus tersebut telah dilimpahkan pada jajarannya dari Polsek Semanu. Nantinya jika semua berkas pelimpahan telah selesai, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan sejumlah saksi yang dibutuhkan.
“Sedang proses pelimpahan. Untuk proses hukum tentu berjalan terus,” ujarnya.
Se sendiri akan dijerat pasal 44 UU nomor 2 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 hingga 5 tahun penjara.