Connect with us

Kriminal

Terjerat Korupsi, Mantan Kepala BPMRP Yogyakarta Dibui 6 Tahun

Diterbitkan

pada

Jogja (pidjar-com-525357.hostingersite.com) — Mantan Kepala Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan (BPMRP) Yogyakarta, AR, terjerat kasus korupsi pengadaan tanah yang sedianya akan digunakan untuk membangun gedung baru. AR yang menjabat pada periode tahun 2011-2014 itu dinyatakan bersalah pada sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan mengatakan, terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya  Belasan Tabung Gas dan Rokok Dagangan Raib, Rubiyono Rugi Jutaan Rupiah

“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Herwatan.

Herwatan menyebut, atas tindakannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AR dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujarnya.
Herwatan menambahkan, barang bukti yang tercantum dalam nomor 1-24 dikembalikan ke Kementrian Pendidikan dan Teknologi. Sementara barang bukti dalam nomor 25 dan 26 tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Kemudian barang bukti nomor 27-36 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa NS. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5ribu, ” pungkasnya. (Ken).

Berita Lainnya  Rusuh di Jalan dan Bawa Pil Koplo, Gerombolan Bocah Diamankan Polisi

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 hari yang lalu

Onsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja ,(pidjar.com)– Menghadirkan perpaduan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang, Onsen Resort Kaliurang menawarkan pengalaman menginap yang menyasar keluarga, pasangan,...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Berita Terpopuler