Connect with us

Kriminal

Terjerat Korupsi, Mantan Kepala BPMRP Yogyakarta Dibui 6 Tahun

Diterbitkan

pada

BDG

Jogja (pidjar-com-525357.hostingersite.com) — Mantan Kepala Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan (BPMRP) Yogyakarta, AR, terjerat kasus korupsi pengadaan tanah yang sedianya akan digunakan untuk membangun gedung baru. AR yang menjabat pada periode tahun 2011-2014 itu dinyatakan bersalah pada sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan mengatakan, terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya  Hutan Wanagama Kebakaran, Peternak Lebah Merugi

“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Herwatan.

Herwatan menyebut, atas tindakannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AR dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujarnya.
Herwatan menambahkan, barang bukti yang tercantum dalam nomor 1-24 dikembalikan ke Kementrian Pendidikan dan Teknologi. Sementara barang bukti dalam nomor 25 dan 26 tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Kemudian barang bukti nomor 27-36 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa NS. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5ribu, ” pungkasnya. (Ken).

Berita Lainnya  Sempat 3 Kali Coba Bunuh Diri, Tugiman Ditemukan Meninggal di Dasar Sumur

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 minggu yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata1 bulan yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Berita Terpopuler