Connect with us

Hukum

Tersandung Kasus Korupsi, Sekdin Dinonaktifkan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Ditangkapnya AS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Gunungkidul oleh tim Polda DIY atas kasus korupsi jasa pelayanan RSUD Wonosari langsung ditindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul. Saat ini, proses penonaktifan AS sudah diajukan ke Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, tak berselang lama dari proses penangkapan serta rilis Polda DIY berkaitan dengan penangkapan AS, pihaknya kemudian mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi. Maka dengan berkas tersebut, BKPPD langsung menindak lanjuti dengan pembuatan surat penonaktifan AS yang saat ini bertugas sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Penonaktifan sudah kita proses dan minta tandatangan Pak Bupati,” kata Iskandar, Kamis (09/03/2023).

Penonaktifan tersebut atas dasar penahanan terhadap yang bersangkutan, sehingga tidak bisa menjalankan ketugasannya sebagai ASN. Proses lanjutannya terhadap yang bersangkutan masih menunggu putusan pengadilan nantinya.

Berita Lainnya  Pelabuhan Gesing Diresmikan, Pemerintah Targetkan PAD Capai 88 Miliar Per Tahun

Ia menjelaskan meskipun AS dilakukan penahanan atas kasus korupsi ini, sesuai dengan aturan ia masih memiliki hak untuk mendapatkan gaji. Namun besarannya tidak sesuai seperti setuap bulan sebelum ia diberhentikan sementara atau dinonaktif.

“Untuk penghasilannya diganti dengan uang pemberhentian sementara senilai 50 % dari penghasilan,” jelas dia.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan terkait dengan kasus uang menjerat AS dirinya menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum yang menangani. Tentunya setelah ada ketetapan dan kekuatan hukum yang pasti. Sesuai dengan aturan yang berlaku, bupati akan menindak tegas ASN yang melakukan pelanggaran.

“Tentu akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.

Berita Lainnya  Bupati Gunungkidul Tegas soal Dugaan Tambang Liar di Semin: Ada Alat Berat, Tak Akan Ditoleransi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi di RSUD Wonosari ini ditangani pada 2015 silam. Pada periode tersebut, II menjabat sebagai direktur RSUD Wonosari dan AS menjabat sebagai PPID di rumah sakit tersebut. Adapun kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012.

Saat itu, uang dari para dokter sudah dikembalikan namun tidak masuk ke kas daerah dan hanya di Kas RSUD Wonosari dan tidak dicatata pada pembukuan KAS. Uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya. Selain itu, AS juga membuat kwitansi yang isinya tidak benar yang mana pada 2016 silam seolah ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut, Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp. 470.000.000.

Berita Lainnya  Nekat Sembelih Sapi Betina Produktif Diancam Denda Ratusan Juta

Sejak beberapa bulan lalu, AS ditetapkan sebagai tersangka dan pada 27 Februari 2023 kemarin yang bersangkutan ditangkap oleh Polda DIY. AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata7 hari yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Berita Terpopuler