Hukum
Tersandung Kasus Korupsi, Sekdin Dinonaktifkan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Ditangkapnya AS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Gunungkidul oleh tim Polda DIY atas kasus korupsi jasa pelayanan RSUD Wonosari langsung ditindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul. Saat ini, proses penonaktifan AS sudah diajukan ke Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, tak berselang lama dari proses penangkapan serta rilis Polda DIY berkaitan dengan penangkapan AS, pihaknya kemudian mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi. Maka dengan berkas tersebut, BKPPD langsung menindak lanjuti dengan pembuatan surat penonaktifan AS yang saat ini bertugas sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Penonaktifan sudah kita proses dan minta tandatangan Pak Bupati,” kata Iskandar, Kamis (09/03/2023).
Penonaktifan tersebut atas dasar penahanan terhadap yang bersangkutan, sehingga tidak bisa menjalankan ketugasannya sebagai ASN. Proses lanjutannya terhadap yang bersangkutan masih menunggu putusan pengadilan nantinya.
Ia menjelaskan meskipun AS dilakukan penahanan atas kasus korupsi ini, sesuai dengan aturan ia masih memiliki hak untuk mendapatkan gaji. Namun besarannya tidak sesuai seperti setuap bulan sebelum ia diberhentikan sementara atau dinonaktif.

“Untuk penghasilannya diganti dengan uang pemberhentian sementara senilai 50 % dari penghasilan,” jelas dia.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan terkait dengan kasus uang menjerat AS dirinya menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum yang menangani. Tentunya setelah ada ketetapan dan kekuatan hukum yang pasti. Sesuai dengan aturan yang berlaku, bupati akan menindak tegas ASN yang melakukan pelanggaran.
“Tentu akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi di RSUD Wonosari ini ditangani pada 2015 silam. Pada periode tersebut, II menjabat sebagai direktur RSUD Wonosari dan AS menjabat sebagai PPID di rumah sakit tersebut. Adapun kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012.
Saat itu, uang dari para dokter sudah dikembalikan namun tidak masuk ke kas daerah dan hanya di Kas RSUD Wonosari dan tidak dicatata pada pembukuan KAS. Uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya. Selain itu, AS juga membuat kwitansi yang isinya tidak benar yang mana pada 2016 silam seolah ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut, Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp. 470.000.000.
Sejak beberapa bulan lalu, AS ditetapkan sebagai tersangka dan pada 27 Februari 2023 kemarin yang bersangkutan ditangkap oleh Polda DIY. AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized5 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
