Hukum
Tersandung Kasus Korupsi, Sekdin Dinonaktifkan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Ditangkapnya AS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Gunungkidul oleh tim Polda DIY atas kasus korupsi jasa pelayanan RSUD Wonosari langsung ditindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul. Saat ini, proses penonaktifan AS sudah diajukan ke Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, tak berselang lama dari proses penangkapan serta rilis Polda DIY berkaitan dengan penangkapan AS, pihaknya kemudian mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi. Maka dengan berkas tersebut, BKPPD langsung menindak lanjuti dengan pembuatan surat penonaktifan AS yang saat ini bertugas sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Penonaktifan sudah kita proses dan minta tandatangan Pak Bupati,” kata Iskandar, Kamis (09/03/2023).
Penonaktifan tersebut atas dasar penahanan terhadap yang bersangkutan, sehingga tidak bisa menjalankan ketugasannya sebagai ASN. Proses lanjutannya terhadap yang bersangkutan masih menunggu putusan pengadilan nantinya.
Ia menjelaskan meskipun AS dilakukan penahanan atas kasus korupsi ini, sesuai dengan aturan ia masih memiliki hak untuk mendapatkan gaji. Namun besarannya tidak sesuai seperti setuap bulan sebelum ia diberhentikan sementara atau dinonaktif.

“Untuk penghasilannya diganti dengan uang pemberhentian sementara senilai 50 % dari penghasilan,” jelas dia.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan terkait dengan kasus uang menjerat AS dirinya menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum yang menangani. Tentunya setelah ada ketetapan dan kekuatan hukum yang pasti. Sesuai dengan aturan yang berlaku, bupati akan menindak tegas ASN yang melakukan pelanggaran.
“Tentu akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi di RSUD Wonosari ini ditangani pada 2015 silam. Pada periode tersebut, II menjabat sebagai direktur RSUD Wonosari dan AS menjabat sebagai PPID di rumah sakit tersebut. Adapun kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012.
Saat itu, uang dari para dokter sudah dikembalikan namun tidak masuk ke kas daerah dan hanya di Kas RSUD Wonosari dan tidak dicatata pada pembukuan KAS. Uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya. Selain itu, AS juga membuat kwitansi yang isinya tidak benar yang mana pada 2016 silam seolah ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut, Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp. 470.000.000.
Sejak beberapa bulan lalu, AS ditetapkan sebagai tersangka dan pada 27 Februari 2023 kemarin yang bersangkutan ditangkap oleh Polda DIY. AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
