Pemerintahan
Tetangga Vs Tetangga, Lurah Diminta Jadi Mediator Perkara Handal
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pengadilan Negeri (PN) Wonosari dan Pemkab Gunungkidul membuka peluang bagi para lurah untuk menjadi mediator-mediator handal yang mampu menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya.
Ketua PN Wonosari, Tri Joko Gantar Pamungkas, mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik pidana maupun perdata di tengah masyarakat pihaknya mewacanakan menjadikan lurah sebagai mediator profesional di tingkat Kalurahan. Menurutnya, terdapat banyak permasalahan yang terjadi tidak harus sampai ke meja hijau dan hanya perlu diselesaikan oleh Lurah sebagai mediator profesional.
“Alangkah baiknya setiap permasalhan apalagi permasalahan yang sepele tidak perlu sampai ke pengadilan. Pernah ada perkara antara tetangga ada yang masuk, perkara seperti ini baiknya diselesaikan di Kalurahan,” ucap Ketua PN Wonosari, Tri Joko Gantar Pamungkas.
Dijelaskannya, pembentukan lurah sebagai mediator profesional sesuai dengan dasar hukum Pasal 135a HIR dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tentang Mediasi yang mana memungkinkan para pihak yang terlibat perkara untuk di lakukan mediasi. Setelah tercapai kesepakan mediasi, lurah sebagai mediator akan mengeluarkan akta perdamaian yang selanjutnya dikuatkan oleh pengadilan.
“Kalau sudah dibuktikan dengan akta perdamaian dibawa ke pengadilan dapat penetapan untuk membuat akta Van Dading. Kekuatannya sama dengan putusan pengadilan,” jelasnya.

“Kalau nanti ada yang ingkar tinggal sampaikan ke pengadilan untuk memintakan eksekusi, karena kekuatannya sama,” imbuhnya.
Ditambahkannya, lurah yang akan menjadi mediator desa harus memenuhi persyaratan tertentu guna mendapatkan sertifikat sebagai mediator profesional. Menurutnya, penyelesaian terbaik adalah dengan perdamaian antara para pihak yang terlibat perkara dan yang mengetahui keputusan yang adil ialah para pihak yang terlibat. Ia berharap program tersebut bisa di dukung oleh Pemkab Gunungkidul untuk menjadikan lurah sebagai mediator profesional.
“Caranya nanti ikut pelatihan setelah itu mendapat setifikat. Kalau sudah bersertifikat bisa menjadi mediator bagi siapapun dan dimanapun sama seperti pengacara,” terangnya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menyampaikan perlu ada pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif untuk membicarakan lebih dalam terkait mediator desa ini karena kedepannya akan menyangkut anggaran.
“Diharapkan kita semua tidak terjebak masalah hukum, kalau kita bisa mengatasi sendiri tidak harus sampai ke pengadilan,” pungkas Sunaryanta.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
