Pemerintahan
Tetangga Vs Tetangga, Lurah Diminta Jadi Mediator Perkara Handal
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pengadilan Negeri (PN) Wonosari dan Pemkab Gunungkidul membuka peluang bagi para lurah untuk menjadi mediator-mediator handal yang mampu menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya.
Ketua PN Wonosari, Tri Joko Gantar Pamungkas, mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik pidana maupun perdata di tengah masyarakat pihaknya mewacanakan menjadikan lurah sebagai mediator profesional di tingkat Kalurahan. Menurutnya, terdapat banyak permasalahan yang terjadi tidak harus sampai ke meja hijau dan hanya perlu diselesaikan oleh Lurah sebagai mediator profesional.
“Alangkah baiknya setiap permasalhan apalagi permasalahan yang sepele tidak perlu sampai ke pengadilan. Pernah ada perkara antara tetangga ada yang masuk, perkara seperti ini baiknya diselesaikan di Kalurahan,” ucap Ketua PN Wonosari, Tri Joko Gantar Pamungkas.
Dijelaskannya, pembentukan lurah sebagai mediator profesional sesuai dengan dasar hukum Pasal 135a HIR dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tentang Mediasi yang mana memungkinkan para pihak yang terlibat perkara untuk di lakukan mediasi. Setelah tercapai kesepakan mediasi, lurah sebagai mediator akan mengeluarkan akta perdamaian yang selanjutnya dikuatkan oleh pengadilan.
“Kalau sudah dibuktikan dengan akta perdamaian dibawa ke pengadilan dapat penetapan untuk membuat akta Van Dading. Kekuatannya sama dengan putusan pengadilan,” jelasnya.

“Kalau nanti ada yang ingkar tinggal sampaikan ke pengadilan untuk memintakan eksekusi, karena kekuatannya sama,” imbuhnya.
Ditambahkannya, lurah yang akan menjadi mediator desa harus memenuhi persyaratan tertentu guna mendapatkan sertifikat sebagai mediator profesional. Menurutnya, penyelesaian terbaik adalah dengan perdamaian antara para pihak yang terlibat perkara dan yang mengetahui keputusan yang adil ialah para pihak yang terlibat. Ia berharap program tersebut bisa di dukung oleh Pemkab Gunungkidul untuk menjadikan lurah sebagai mediator profesional.
“Caranya nanti ikut pelatihan setelah itu mendapat setifikat. Kalau sudah bersertifikat bisa menjadi mediator bagi siapapun dan dimanapun sama seperti pengacara,” terangnya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menyampaikan perlu ada pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif untuk membicarakan lebih dalam terkait mediator desa ini karena kedepannya akan menyangkut anggaran.
“Diharapkan kita semua tidak terjebak masalah hukum, kalau kita bisa mengatasi sendiri tidak harus sampai ke pengadilan,” pungkas Sunaryanta.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
