Pemerintahan
Tetangga Vs Tetangga, Lurah Diminta Jadi Mediator Perkara Handal
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pengadilan Negeri (PN) Wonosari dan Pemkab Gunungkidul membuka peluang bagi para lurah untuk menjadi mediator-mediator handal yang mampu menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya.
Ketua PN Wonosari, Tri Joko Gantar Pamungkas, mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik pidana maupun perdata di tengah masyarakat pihaknya mewacanakan menjadikan lurah sebagai mediator profesional di tingkat Kalurahan. Menurutnya, terdapat banyak permasalahan yang terjadi tidak harus sampai ke meja hijau dan hanya perlu diselesaikan oleh Lurah sebagai mediator profesional.
“Alangkah baiknya setiap permasalhan apalagi permasalahan yang sepele tidak perlu sampai ke pengadilan. Pernah ada perkara antara tetangga ada yang masuk, perkara seperti ini baiknya diselesaikan di Kalurahan,” ucap Ketua PN Wonosari, Tri Joko Gantar Pamungkas.
Dijelaskannya, pembentukan lurah sebagai mediator profesional sesuai dengan dasar hukum Pasal 135a HIR dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tentang Mediasi yang mana memungkinkan para pihak yang terlibat perkara untuk di lakukan mediasi. Setelah tercapai kesepakan mediasi, lurah sebagai mediator akan mengeluarkan akta perdamaian yang selanjutnya dikuatkan oleh pengadilan.
“Kalau sudah dibuktikan dengan akta perdamaian dibawa ke pengadilan dapat penetapan untuk membuat akta Van Dading. Kekuatannya sama dengan putusan pengadilan,” jelasnya.

“Kalau nanti ada yang ingkar tinggal sampaikan ke pengadilan untuk memintakan eksekusi, karena kekuatannya sama,” imbuhnya.
Ditambahkannya, lurah yang akan menjadi mediator desa harus memenuhi persyaratan tertentu guna mendapatkan sertifikat sebagai mediator profesional. Menurutnya, penyelesaian terbaik adalah dengan perdamaian antara para pihak yang terlibat perkara dan yang mengetahui keputusan yang adil ialah para pihak yang terlibat. Ia berharap program tersebut bisa di dukung oleh Pemkab Gunungkidul untuk menjadikan lurah sebagai mediator profesional.
“Caranya nanti ikut pelatihan setelah itu mendapat setifikat. Kalau sudah bersertifikat bisa menjadi mediator bagi siapapun dan dimanapun sama seperti pengacara,” terangnya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menyampaikan perlu ada pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif untuk membicarakan lebih dalam terkait mediator desa ini karena kedepannya akan menyangkut anggaran.
“Diharapkan kita semua tidak terjebak masalah hukum, kalau kita bisa mengatasi sendiri tidak harus sampai ke pengadilan,” pungkas Sunaryanta.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
