Pemerintahan
Tetangga Vs Tetangga, Lurah Diminta Jadi Mediator Perkara Handal
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pengadilan Negeri (PN) Wonosari dan Pemkab Gunungkidul membuka peluang bagi para lurah untuk menjadi mediator-mediator handal yang mampu menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya.
Ketua PN Wonosari, Tri Joko Gantar Pamungkas, mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik pidana maupun perdata di tengah masyarakat pihaknya mewacanakan menjadikan lurah sebagai mediator profesional di tingkat Kalurahan. Menurutnya, terdapat banyak permasalahan yang terjadi tidak harus sampai ke meja hijau dan hanya perlu diselesaikan oleh Lurah sebagai mediator profesional.
“Alangkah baiknya setiap permasalhan apalagi permasalahan yang sepele tidak perlu sampai ke pengadilan. Pernah ada perkara antara tetangga ada yang masuk, perkara seperti ini baiknya diselesaikan di Kalurahan,” ucap Ketua PN Wonosari, Tri Joko Gantar Pamungkas.
Dijelaskannya, pembentukan lurah sebagai mediator profesional sesuai dengan dasar hukum Pasal 135a HIR dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tentang Mediasi yang mana memungkinkan para pihak yang terlibat perkara untuk di lakukan mediasi. Setelah tercapai kesepakan mediasi, lurah sebagai mediator akan mengeluarkan akta perdamaian yang selanjutnya dikuatkan oleh pengadilan.
“Kalau sudah dibuktikan dengan akta perdamaian dibawa ke pengadilan dapat penetapan untuk membuat akta Van Dading. Kekuatannya sama dengan putusan pengadilan,” jelasnya.

“Kalau nanti ada yang ingkar tinggal sampaikan ke pengadilan untuk memintakan eksekusi, karena kekuatannya sama,” imbuhnya.
Ditambahkannya, lurah yang akan menjadi mediator desa harus memenuhi persyaratan tertentu guna mendapatkan sertifikat sebagai mediator profesional. Menurutnya, penyelesaian terbaik adalah dengan perdamaian antara para pihak yang terlibat perkara dan yang mengetahui keputusan yang adil ialah para pihak yang terlibat. Ia berharap program tersebut bisa di dukung oleh Pemkab Gunungkidul untuk menjadikan lurah sebagai mediator profesional.
“Caranya nanti ikut pelatihan setelah itu mendapat setifikat. Kalau sudah bersertifikat bisa menjadi mediator bagi siapapun dan dimanapun sama seperti pengacara,” terangnya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menyampaikan perlu ada pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif untuk membicarakan lebih dalam terkait mediator desa ini karena kedepannya akan menyangkut anggaran.
“Diharapkan kita semua tidak terjebak masalah hukum, kalau kita bisa mengatasi sendiri tidak harus sampai ke pengadilan,” pungkas Sunaryanta.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
