Pemerintahan
Tetangga Vs Tetangga, Lurah Diminta Jadi Mediator Perkara Handal


Wonosari,(pidjar.com)– Pengadilan Negeri (PN) Wonosari dan Pemkab Gunungkidul membuka peluang bagi para lurah untuk menjadi mediator-mediator handal yang mampu menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya.
Ketua PN Wonosari, Tri Joko Gantar Pamungkas, mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik pidana maupun perdata di tengah masyarakat pihaknya mewacanakan menjadikan lurah sebagai mediator profesional di tingkat Kalurahan. Menurutnya, terdapat banyak permasalahan yang terjadi tidak harus sampai ke meja hijau dan hanya perlu diselesaikan oleh Lurah sebagai mediator profesional.
“Alangkah baiknya setiap permasalhan apalagi permasalahan yang sepele tidak perlu sampai ke pengadilan. Pernah ada perkara antara tetangga ada yang masuk, perkara seperti ini baiknya diselesaikan di Kalurahan,” ucap Ketua PN Wonosari, Tri Joko Gantar Pamungkas.
Dijelaskannya, pembentukan lurah sebagai mediator profesional sesuai dengan dasar hukum Pasal 135a HIR dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tentang Mediasi yang mana memungkinkan para pihak yang terlibat perkara untuk di lakukan mediasi. Setelah tercapai kesepakan mediasi, lurah sebagai mediator akan mengeluarkan akta perdamaian yang selanjutnya dikuatkan oleh pengadilan.
“Kalau sudah dibuktikan dengan akta perdamaian dibawa ke pengadilan dapat penetapan untuk membuat akta Van Dading. Kekuatannya sama dengan putusan pengadilan,” jelasnya.


“Kalau nanti ada yang ingkar tinggal sampaikan ke pengadilan untuk memintakan eksekusi, karena kekuatannya sama,” imbuhnya.
Ditambahkannya, lurah yang akan menjadi mediator desa harus memenuhi persyaratan tertentu guna mendapatkan sertifikat sebagai mediator profesional. Menurutnya, penyelesaian terbaik adalah dengan perdamaian antara para pihak yang terlibat perkara dan yang mengetahui keputusan yang adil ialah para pihak yang terlibat. Ia berharap program tersebut bisa di dukung oleh Pemkab Gunungkidul untuk menjadikan lurah sebagai mediator profesional.
“Caranya nanti ikut pelatihan setelah itu mendapat setifikat. Kalau sudah bersertifikat bisa menjadi mediator bagi siapapun dan dimanapun sama seperti pengacara,” terangnya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menyampaikan perlu ada pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif untuk membicarakan lebih dalam terkait mediator desa ini karena kedepannya akan menyangkut anggaran.
“Diharapkan kita semua tidak terjebak masalah hukum, kalau kita bisa mengatasi sendiri tidak harus sampai ke pengadilan,” pungkas Sunaryanta.

-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Gelaran Dangdut Berujung Kisruh, 1 Pemuda Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku
-
Kriminal5 hari yang lalu
Berawal Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pemuda Tenggak Miras Dimassa
-
Sosial2 minggu yang lalu
Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul
-
Politik2 minggu yang lalu
Politisi Gaek Gunungkidul Banyak Lari ke Tingkat Provinsi, Bakal Caleg Daerah Diisi Wajah Baru
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Kebakaran Hebat di Girisekar, Rumah Limasan Beserta Isinya Ludes Terbakar
-
Politik3 minggu yang lalu
Support Penuh Yeny Wahid Untuk PSI Gunungkidul
-
Hukum2 minggu yang lalu
Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati
-
Kriminal1 minggu yang lalu
Tukang Kibul Jadi Buron, Korbannya Rugi Rp 250 Juta
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Taman Parkir Segera Direhab dengan Rp 2,3 Miliar
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Terjatuh di Lantai 2 Gedung DPRD Gunungkidul Baru, Pekerja Meninggal Dunia
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat