Pemerintahan
Tidak Masuk Kerja Berbulan-bulan, 3 PNS Diproses BKPPD






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul tengah memproses pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS). Sebanyak 3 orang ASN yang bertugas di lingkup instansi Gunungkidul diketahui melanggar aturan yang diterapkan. Keduanya tercatat tidak masuk kerja selama berhari-hari melebih batas waktu yang ditentukan.
Sub bagian Status dan Kedudukan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan memaparkan, untuk kasus pertama adalah seorang ASN perempuan yang merupakan pegawai Tata Usaha sebuah sekolah di wilayah Kapanewon Purwosari tidak masuk kerja selama lebih dari 2 bulan. Pendampingan kemudian dilakukan oleh BKPPD, sampai pada akhirnya yang bersangkutan kemudian dijatuhi sanksi. Semula, pegawai ini terancam pencopotan status PNS atau diberhentikan secara tidak hormat.
Namun kemudian, dari hasil pemeriksaan dan adanya rekomendasi dari Bupati, yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama 3 tahun.
“Kalau kasus itu sudah lama diputus. Sanksinya penurunan pangkat 3 tahun, karena masalah ekonomi sehingga tidak masuk berbulan-bulan,” terang Sunawan, Jumat (19/06/2020).
Saat ini, BKPP juga tengah melakukan pemrosesan terhadap PNS lain yang juga melanggar kedisiplinan. Sama seperti dua kasus sebelumnya, ada dua ASN yang juga diketahui tidak masuk kerja lebih dari batasan waktu dan tidak melampirkan alasan ataupun keterangan.







“Yang dua ini kasus baru, masih dalam proses penanganan kami. Sementara belum kami mintai keterangan, tapi sudah masuk dalam data,” ujar dia.
Nantinya, setelah dilakukan pemeriksaan, baru diputuskan sanksi apa yang pantas diterapkan oleh PNS yang melanggar aturan tersebut. Rekomendasi dari bupati juga sangat menentukan nasib PNS yang melanggar aturan itu.
Ia menyebut, di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sendiri ada 4 kasus yang sedang dalam proses. Dua diantaranya keisiplinan yang tengah diproses oleh BKPPD, dan dua kasus lain masih ditangani oleh dinas pendidikan.
“Ada 4 kasus. Yang 2 kami tangani dan 2 lagi masih ditangani Disdikpora. Kalau untuk yang kasus anyar seorang PNS yang digrebek warga di wilayah Ngawen itu masih proses di dinas,” tutupnya.