Pemerintahan
Tidak Masuk Kerja Berbulan-bulan, 3 PNS Diproses BKPPD
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul tengah memproses pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS). Sebanyak 3 orang ASN yang bertugas di lingkup instansi Gunungkidul diketahui melanggar aturan yang diterapkan. Keduanya tercatat tidak masuk kerja selama berhari-hari melebih batas waktu yang ditentukan.
Sub bagian Status dan Kedudukan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan memaparkan, untuk kasus pertama adalah seorang ASN perempuan yang merupakan pegawai Tata Usaha sebuah sekolah di wilayah Kapanewon Purwosari tidak masuk kerja selama lebih dari 2 bulan. Pendampingan kemudian dilakukan oleh BKPPD, sampai pada akhirnya yang bersangkutan kemudian dijatuhi sanksi. Semula, pegawai ini terancam pencopotan status PNS atau diberhentikan secara tidak hormat.
Namun kemudian, dari hasil pemeriksaan dan adanya rekomendasi dari Bupati, yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama 3 tahun.
“Kalau kasus itu sudah lama diputus. Sanksinya penurunan pangkat 3 tahun, karena masalah ekonomi sehingga tidak masuk berbulan-bulan,” terang Sunawan, Jumat (19/06/2020).
Saat ini, BKPP juga tengah melakukan pemrosesan terhadap PNS lain yang juga melanggar kedisiplinan. Sama seperti dua kasus sebelumnya, ada dua ASN yang juga diketahui tidak masuk kerja lebih dari batasan waktu dan tidak melampirkan alasan ataupun keterangan.

“Yang dua ini kasus baru, masih dalam proses penanganan kami. Sementara belum kami mintai keterangan, tapi sudah masuk dalam data,” ujar dia.
Nantinya, setelah dilakukan pemeriksaan, baru diputuskan sanksi apa yang pantas diterapkan oleh PNS yang melanggar aturan tersebut. Rekomendasi dari bupati juga sangat menentukan nasib PNS yang melanggar aturan itu.
Ia menyebut, di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sendiri ada 4 kasus yang sedang dalam proses. Dua diantaranya keisiplinan yang tengah diproses oleh BKPPD, dan dua kasus lain masih ditangani oleh dinas pendidikan.
“Ada 4 kasus. Yang 2 kami tangani dan 2 lagi masih ditangani Disdikpora. Kalau untuk yang kasus anyar seorang PNS yang digrebek warga di wilayah Ngawen itu masih proses di dinas,” tutupnya.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
