fbpx
Connect with us

Kriminal

Tiga Pelaku Pembacokan di Jembatan Getas Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tiga orang remaja harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus kejahatan jalanan pada 26 September 2020 lalu. Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian pasca aksi penganiayaan di jalan, ketiga remaja tersebut langsung diproses oleh Satreskrim Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagiamana diketahui, tanggal 26 September lalu sekitar pukul 18.00 WIB Tegar Febriansyah (18) berboncengan dengan Famujianuo (20) melaju dari arah Getas menuju Dlingo.

Sesampainya di sekitar jembatan Getas, keduanya dipepet oleh kawanan pengendara motor yang tidak diketahui identitasnya. Setelah memepet, salah satu dari pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam semacam celurit ke arah Tegar yang tengah mengendarai sepeda motor.

Korban mengalami luka di bagian tangannya. Pelaku kemudian sempat tertangkap di Polsek Dlingo.

Berita Lainnya  Tertangkap Usai Bobol Kotak Infaq di 2 Masjid, Pemuda 19 Tahun Dimassa Warga

“Dari kejadian itu kami lakukan penyelidikan dua orang berhasil diamankan ke Mapolres Gunungkidul,” kata Iptu Riyan Permana, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, Rabu (28/10/2020).

Adapun dua pemuda tersebut FC (19) warga Jawa Barat ia berperan sebagai pembawa senjata tajam dan AW (19) warga Mergangsan, Yogyakarta sebagai joki. Saat dilakukan pemeriksaan keduanya mengaku bahwa baru pertama melakukan tindak kriminal tersebut.

“Baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Kalau untuk motifnya ya seperti di daerah lain untuk sasarannya random,” tambahnya.

Pengembangan juga dilakukan oleh petugas, beberapa hari selanjutnya petugas juga mengamankan AA (15) dari wilayah Bantul. Pelajar aktif itu juga terlibat dalam aksi penganiayaan di jalanan tersebut. Namun karena AA masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan, proses hukum berjalan sesuai denagn undang-undang perlindungan anak.

Berita Lainnya  Ngaku Jadi Mantan Karyawan, Pria Ini Jarah Uang Puluhan Juta di Toko Armada

“Kalau yang dua tetap ditahan. Dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang menguasai atau membawa sajam dengan ancaman paling lama 10 tahun dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman 2 tahun,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamabkan berupa parang, 1 unit sepeda motor scoopy coklat sebagai sarana, 1 sepeda motor scoopy merah sebagai sarana, celana dan hoodie.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler