Pemerintahan
Tingkat Kepatuhan dan Kompetensi Tinggi, Pemkab Gunungkidul Dapat Penghargaan Dari Ombudsman RI


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kabupaten Gunungkidul menerima Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dan Kompetensi Tinggi oleh Ombudsman RI. Gunungkidul meraih nilai yang cukup tinggi yakni 96,44 untuk nilai kepatuhan dan 84,35 untuk nilai kompetensi. Dengan nilai tersebut, Kabupaten Gunungkidul kemudian dianugerahi Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dan Kompetensi Tinggi.
Setiap tahun Ombudsman RI memang melakukan penilaian terhadap pelayanan publik melalui dua survei yaitu survey kepatuhan terhadap Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan survey kompetensi penyelenggaraan perizinan pemerintah daerah.
Dalam survei kepatuhan ini, kemudian dilihat bagaimana standar pelayanan yang diinformasikan secara jelas kepada publik. Sedangkan survei kompetensi menilai bagaimana standar pelayanan tersebut diselenggarakan dan telah mematuhi peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
Penghargaan tersebut diberikan usai Ombudsman melakukan penilaian kepada 16 provinsi, 49 kota dan 200 kabupaten di Indonesia. Dalam penilaian tersebut, dikategorikan menjadi tiga zona yaitu, zona hijau untuk provinsi, kabupaten/kota yang memiliki nilai kepatuhan dan kompetensi tinggi, zona kuning untuk nilai kepatuhan dan kompetensi sedang dan zona merah untuk nilai kepatuhan dan kompetensi rendah.
Dari penilaian ini hasilnya hanya ada 1 provinsi, 2 kota, dan 4 kabupaten yang masuk zona hijau sedangkan sebagian besar lainnya masih masuk zone kuning dan merah. Dari empat kabupaten yang masuk zona hijau, menurut survei dan penilaian Ombudsman RI, salah satunya adalah Kabupaten Gunungkidul.
“Kita sangat bersyukur karena telah dipercaya mendapat anugerah penghargaan ini. Semoga, apa yang ada saat ini dapat menjadi penyemangat kami untuk terus memperbaiki pelayanan terhadap publik,” ujar Bupati Gunungkidul, Badingah, Selasa (12/03/2019).

Bupati saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI
Bupati menambahkan, dengan penghargaan ini juga diharapkan mampu menjadi motivasi bagi OPD yang ada untuk terus berinovasi. Seperti salah satunya yang telah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) yang menerapkan pelayanan perizinan satu pintu.
“DPMPT juga sudah menerapkan tanda tangan digital, jadi kalau ada yang mengurus izin dan kepala dinas baru dinas di kuar kota tanda tangan tetap bisa diberikan yaitu melalui tanda tangan digital, dulu perizinan seminggu bisa tidak jadi, tapi dengan tanda tangan digital ini bisa mempersingkat waktu,” ujar Kepala DPMPT, Irawan Jatmiko menyambung pernyataan Badingah.
Dengan program tersebut, lanjut Irawan, proses perizinan di Gunungkidul menjadi sangat cepat dan efisien. Dalam catatan, seluruh persyaratan telah terpenuhi semua. Sehingga dengan begitu, atas kemudahan-kemudahan yang ada akan mampu menarik investor untuk mengembangkan usaha di Gunungkidul.
“Dampaknya juga tentu terhadap pendapatan daerah, serapan tenaga kerja dan masih banyak lagi,” kata dia.
-
Sosial6 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event1 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik1 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya1 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan4 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
Uncategorized2 jam yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang