fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Raperda Rampung Dibahas, Pemerintah Akan Segera Tata Ulang PKL

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten dan DPRD Gunungkidul bakal segera melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kota maupun di seluruh kecamatan yang ada. Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penataan PKL tersebut tengah dibahas oleh kalangan eksekutif dan legislatif. Diharapkan dengan adanya Perda tentang penataan PKL ini nantinya wajah jalan dan kota agar tidak terkesan semrawut dengan kehadiran para PKL.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul, Suryanto memaparkan jika memang saat ini pihaknya tengah membahas Raperda penataan PKL. Menurutnya, Perda yang berkaitan dengan PKL ini memang sudah sangat dibutuhkan. Hal ini agar ada penataan di sepanjang jalan protokol sehingga tidak terkesan semrawut lantaran pedagang membuka lapak seenaknya.

“Rencana peraturan tersebut sedang digodok dengan melibatkan semua unsur yang ada. Pertimbangan manfaatnya dan aspek lain masih terus dibahas,” terang Suryanto, Rabu (13/03/2019).

Adapun sementara ini yang akan menjadi fokus implementasi jika Perda tersebut disetujui dan diterapkan yakni sepanjang jalan protokol di kawasan Kota Wonosari. Fokus penerapan aturan ini mengacu pada kondisi sekarang dan jangka panjang. Beberapa waktu lalu misalnya, sebenarnya Pemkab telah melakukan penataan di sekitar kawasan Alun-alun Wonosari, akan tetapi para pedagang kaki lima yang baru justru kembali menempati titik-titik terlarang, sehingga harus dilakukan relokasi ulang.

Berita Lainnya  Sensus Penduduk Online, Tingkat Partisipasi Masyarakat Gunungkidul 121% Dari Target

Selain itu, penataan ini sebagai bentuk perubahan wajah kota maupun jalan di titik yang telah ditentukan, misalnya sekitar Pasar Argosari, Jalan Mgr Soegijopranata dan beberapa titik lain. Pasalnya memang tepi jalan umum sekarang justru ramai digunakan pedagang untuk berdagang para PKL.

Dengan penataan ini diharapkan nantinya para pedagang bisa ikut berpartisipasi dalam hal menata keindahan kota. Hal ini diperlukan untuk menonjolkan kesiapan kabupaten dalam menyambut bomingnya pariwisata dengan menyediakan tempat-tempat makan yang tidak semrawut dan nyaman.

Lokasi pemindahan pun juga tengah dibahas namun belum ada titik terang yang pasti. Menurut Suryanto, tidak menutup kemungkinan para PKL akan dipindahkan ke ruko-ruko Pasar Argosari atau di Taman Kuliner mengingat sekarang ini pemkab juga tengah menggagas pembangunan ekstra di pasar Argosari dan akan mengembangkan pula Taman Kuliner sebagai pusat jajanan yang lebih komplit dan luas.

Berita Lainnya  Digelontor Anggaran 1,29 Miliar, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru

“Kalau untuk pemindahan kami masih bicarakan juga dengan lintas OPD. Ini ada program untuk perluasan maupun pengembangan Taman Kuliner agar mampu menampung pedagang serta ada perubahan konsep. Bappeda dan OPD lain tengah bergerak,” imbuh dia.

Lanjut Suryanto, jika sekiranya Taman Kuliner dan Pasar Argosari tidak mencukupi dalam menampung PKL, tidak menutup kemungkinan jika dari Disperindag akan mengusulkan pembuatan lokasi berjualan yang terpusat di daerah lain, sehingga para PKL mendapat fasilitas yang tepat dan sesuai dengan yang diharapkan. Ia menyadari jika penataan PKL baru terpusat di kota, namun secara perlahan pemkab juga akan melakukan penyisiran dan penataan di 18 kecamatan.

“Sejauh ini kami juga sedang melakukan pendataan PKL di pusat Kota Wonosari bekerjasama dengan asosiasi PKL. Ini untuk pertimbangan penyediaan lokasi pemindahan dan konsep yang akan dilakukan juga. Kalau di kecamatan kita gerakkan perangkat yang ada,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto menambahkan jika pembahasan terkait Raperda PKL telah selesai dan diserahkan ke Bupati Gunungkidul agar dikonsultasikan dengan Gubernur DIY. Menurutnya, penataan PKL dengan dilandasi Perda ini sangatlah dibutuhkan agar kawasan jalan-jalan tertentu bebas dari perdagangan dan lebih rapi kembali. Sehingga saling menguntungkan di mana pedagang mendapat tempat yang layak dan terfasilitasi oleh pemerintah. Sementara pemerintah mampu menjalankan ketugasannya.

Berita Lainnya  Tambahan 4 Kasus Anyar dan Pasien Positif Meninggal Dunia

“Sudah kami serahkan ke Bupati untuk dikonsultasikan,” kata Demas.

Beberapa waktu lalu untuk menunjukkan kesiapan dan keseriusan dalam melakukan penataan PKL dengan diperkuat Perda dari DPRD membentuk panitia khusus. Ketugasan dari pansus ini melakukan pengawasan pada implementasi penataan pedagang kaki lima. Selain ini menunjukkan apa yang harus dilakukan dengan mendasar pada kondisi di lapangan. Sehingga segala program pemerintah yang berkaitan dengan penataan kawasan khususnya PKL dapat berjalan maksimal.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler