Sosial
Potensi Konflik Yang Mungkin Terjadi di Balik Kebijakan Pemdes Yang Larang Adanya Penagihan Angsuran
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai memetakan permasalahan di masyarakat terkait dengan pandemi corona yang saat ini terjadi. Munculnya kasus penutupan pasar hingga adanya pembuatan aturan oleh desa terkait larangan adanya kegiatan angsuran menjadi perhatian pemerintah.
Ketua Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengatakan, pihak pemerintah desa haruslah cermat dalam membuat regulasi dalam antisipasi dan penanganan covid19 ini. Artinya, desa dihimbau agar tidak membuat regulasi yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
“Saya berpesan kepada bapak dan ibu lurah agar kalau membuat regulasi jangan sampai bertentangan dengan aturan di atasnya. Bisa dikonsultasikan dulu dengan bagian hukum Pemkab Gunungkidul. Jangan sampai bertentangan dan ada instrumen yang nantinya justru menyusahkan masyarakat dan desa,” kata Immawan, Kamis (09/04/2020).
Terlebih berkaitan dengan perbankan. Sebab menurut Immawan, perbankan juga memiliki norma tersendiri dalam ketugasannya. Di dalam tubuh pemkab Gunungkidul saat ini juga berupaya memberikan keringanan terhadap maayarakat yang memiliki angsuran di Bank Daerah Gunungkidul (BDG) yang merupakan BPR plat merah.
“Perbankan pemerintah sudah membahas untuk penjadwalan ulang angsuran. Tentu hanya sampai di situ, tidak bisa menghilangkan atau membebaskan angsuran,” papar Immawan.

Terkait dengan adanya aturan pelarangan angsuran yang dibuat oleh desa, menurut Immawan berpotensi akan memicu terjadinya konflik sosial. Ketegangan antara kreditur dan debitur kemungkinan besar akan terjadi. Namun begitu, pihaknya juga berharap agar ada pengertian khusus di tengah kondisi yang ada saat ini.
“Memang harus kesepakatan dari kreditur dan debitur. Di dalam situasi seperti ini tentu usaha melemah, perbankan juga harus melihat kondisi masyarakat untuk ikut mengurangi beban mereka,” kata dia.
Kemudian masalah yang muncul lainnya ialah adanya penutupan sejumlah pasar di desa. Hal ini sangat disayangkan karena masyarakat desa menggantungkan hajat hidupnya di pasar tersebut.
“Selain itu, kalau di tutup orang-orang desa justru nanti pergi ke pasar Argosari yang lebih besar. Kemudian nanti di sana juga akan terjadi penumpukan,” imbuh dia.
Dirinya berharap, kebijakan-kebijakan yang dibuat di tingkat desa adalah lebih menyasar kepada poin pencegahan covid-19. Yakni dengan bagaimana memaksimalkan perilaku misalnya social distancing dan physical distancing.
“Inti atau mindsetnya adalah menerapkan social distancing dan physical distancing. Yang lainnya itu instrumen saja, tapi sekali lagi jangan sampai instrumen itu menyulitkan masyarakat dan desa,” kata dia.
Sementara itu, salah satu desa yang membuat aturan pelarangan penagihan aktifitas pinjaman harian adalah Desa Tepus. Surat nomor 443.1/64 tersebut ditujukan kepada dukuh dan masyarakat di Desa Tepus untuk melarang aktifitas penagihan pinjaman harian, mingguan maupun pasaran yang dilakukan oleh orang luar.
“Tidak ada larangan, hanya himbauan saja,” ucap Lurah Desa Tepus, Supardi ketika dikonfirmasi terkait adanya surat larangan tersebut.
Ia mengatakan, pembuatan surat larangan itu berdasarkan SE Kapolri. Dirinya mengaku hal ini juga merupakan permintaan masyarakat.
“Ini permintaan masyarakat agar ditiadakan dulu. Karena kita mengantisipasi penyebaran covid-19. Kan kita tidak tahu orang itu sehat atau tidak,” bebernya.
Dirinya ketika dikonfirmasi juga mengatakan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan mengangsur. Namun melarang untuk bertatap muka.
“Bisa transfer atau bagaimana. Kita juga meminta kebijakan dari perbankan untuk mengerti kondisi ekonomi masyarakat,” kata dia.
Sebagai informasi, masyarakat banyak yang berlindung di balik aturan tersebut untuk menghindari petugas bank. Sehingga beberapa kejadian ketegangan antar petugas dengan warga pun terjadi.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized1 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
