Connect with us

Sosial

Potensi Konflik Yang Mungkin Terjadi di Balik Kebijakan Pemdes Yang Larang Adanya Penagihan Angsuran

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai memetakan permasalahan di masyarakat terkait dengan pandemi corona yang saat ini terjadi. Munculnya kasus penutupan pasar hingga adanya pembuatan aturan oleh desa terkait larangan adanya kegiatan angsuran menjadi perhatian pemerintah.

Ketua Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengatakan, pihak pemerintah desa haruslah cermat dalam membuat regulasi dalam antisipasi dan penanganan covid19 ini. Artinya, desa dihimbau agar tidak membuat regulasi yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Saya berpesan kepada bapak dan ibu lurah agar kalau membuat regulasi jangan sampai bertentangan dengan aturan di atasnya. Bisa dikonsultasikan dulu dengan bagian hukum Pemkab Gunungkidul. Jangan sampai bertentangan dan ada instrumen yang nantinya justru menyusahkan masyarakat dan desa,” kata Immawan, Kamis (09/04/2020).

Terlebih berkaitan dengan perbankan. Sebab menurut Immawan, perbankan juga memiliki norma tersendiri dalam ketugasannya. Di dalam tubuh pemkab Gunungkidul saat ini juga berupaya memberikan keringanan terhadap maayarakat yang memiliki angsuran di Bank Daerah Gunungkidul (BDG) yang merupakan BPR plat merah.

Berita Lainnya  Anggaran Dropping Air Semakin Menipis, Diperkirakan Tak Akan Sampai Musim Kemarau Usai

“Perbankan pemerintah sudah membahas untuk penjadwalan ulang angsuran. Tentu hanya sampai di situ, tidak bisa menghilangkan atau membebaskan angsuran,” papar Immawan.

Terkait dengan adanya aturan pelarangan angsuran yang dibuat oleh desa, menurut Immawan berpotensi akan memicu terjadinya konflik sosial. Ketegangan antara kreditur dan debitur kemungkinan besar akan terjadi. Namun begitu, pihaknya juga berharap agar ada pengertian khusus di tengah kondisi yang ada saat ini.

“Memang harus kesepakatan dari kreditur dan debitur. Di dalam situasi seperti ini tentu usaha melemah, perbankan juga harus melihat kondisi masyarakat untuk ikut mengurangi beban mereka,” kata dia.

Kemudian masalah yang muncul lainnya ialah adanya penutupan sejumlah pasar di desa. Hal ini sangat disayangkan karena masyarakat desa menggantungkan hajat hidupnya di pasar tersebut.

Berita Lainnya  Perusakan Besar-besaran Karst Gunungkidul, Dosen Geologi UPN: Waspada Banjir dan Rusaknya Ekosistem Air

“Selain itu, kalau di tutup orang-orang desa justru nanti pergi ke pasar Argosari yang lebih besar. Kemudian nanti di sana juga akan terjadi penumpukan,” imbuh dia.

Dirinya berharap, kebijakan-kebijakan yang dibuat di tingkat desa adalah lebih menyasar kepada poin pencegahan covid-19. Yakni dengan bagaimana memaksimalkan perilaku misalnya social distancing dan physical distancing.

“Inti atau mindsetnya adalah menerapkan social distancing dan physical distancing. Yang lainnya itu instrumen saja, tapi sekali lagi jangan sampai instrumen itu menyulitkan masyarakat dan desa,” kata dia.

Sementara itu, salah satu desa yang membuat aturan pelarangan penagihan aktifitas pinjaman harian adalah Desa Tepus. Surat nomor 443.1/64 tersebut ditujukan kepada dukuh dan masyarakat di Desa Tepus untuk melarang aktifitas penagihan pinjaman harian, mingguan maupun pasaran yang dilakukan oleh orang luar.

Berita Lainnya  BPS Mulai Terapkan Sensus Penduduk Secara Online

“Tidak ada larangan, hanya himbauan saja,” ucap Lurah Desa Tepus, Supardi ketika dikonfirmasi terkait adanya surat larangan tersebut.

Ia mengatakan, pembuatan surat larangan itu berdasarkan SE Kapolri. Dirinya mengaku hal ini juga merupakan permintaan masyarakat.

“Ini permintaan masyarakat agar ditiadakan dulu. Karena kita mengantisipasi penyebaran covid-19. Kan kita tidak tahu orang itu sehat atau tidak,” bebernya.

Dirinya ketika dikonfirmasi juga mengatakan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan mengangsur. Namun melarang untuk bertatap muka.

“Bisa transfer atau bagaimana. Kita juga meminta kebijakan dari perbankan untuk mengerti kondisi ekonomi masyarakat,” kata dia.

Sebagai informasi, masyarakat banyak yang berlindung di balik aturan tersebut untuk menghindari petugas bank. Sehingga beberapa kejadian ketegangan antar petugas dengan warga pun terjadi.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata7 hari yang lalu

Pria Asal Karangmojo Ditemukan Meninggal di Lereng Tanjakan Bulak Bogor Rongkop

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Rongkop,(pidjar.com)– Seorang pria berinisial DM (34), warga Padukuhan Kelor, Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Onsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja ,(pidjar.com)– Menghadirkan perpaduan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang, Onsen Resort Kaliurang menawarkan pengalaman menginap yang menyasar keluarga, pasangan,...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Berita Terpopuler