Connect with us

Sosial

Potensi Konflik Yang Mungkin Terjadi di Balik Kebijakan Pemdes Yang Larang Adanya Penagihan Angsuran

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai memetakan permasalahan di masyarakat terkait dengan pandemi corona yang saat ini terjadi. Munculnya kasus penutupan pasar hingga adanya pembuatan aturan oleh desa terkait larangan adanya kegiatan angsuran menjadi perhatian pemerintah.

Ketua Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengatakan, pihak pemerintah desa haruslah cermat dalam membuat regulasi dalam antisipasi dan penanganan covid19 ini. Artinya, desa dihimbau agar tidak membuat regulasi yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Saya berpesan kepada bapak dan ibu lurah agar kalau membuat regulasi jangan sampai bertentangan dengan aturan di atasnya. Bisa dikonsultasikan dulu dengan bagian hukum Pemkab Gunungkidul. Jangan sampai bertentangan dan ada instrumen yang nantinya justru menyusahkan masyarakat dan desa,” kata Immawan, Kamis (09/04/2020).

Terlebih berkaitan dengan perbankan. Sebab menurut Immawan, perbankan juga memiliki norma tersendiri dalam ketugasannya. Di dalam tubuh pemkab Gunungkidul saat ini juga berupaya memberikan keringanan terhadap maayarakat yang memiliki angsuran di Bank Daerah Gunungkidul (BDG) yang merupakan BPR plat merah.

Berita Lainnya  Polemik Tugu Tobong dan Serapan Rendah, Timses Khawatir Bupati "Dijebak" Kepala Dinas Sendiri

“Perbankan pemerintah sudah membahas untuk penjadwalan ulang angsuran. Tentu hanya sampai di situ, tidak bisa menghilangkan atau membebaskan angsuran,” papar Immawan.

Terkait dengan adanya aturan pelarangan angsuran yang dibuat oleh desa, menurut Immawan berpotensi akan memicu terjadinya konflik sosial. Ketegangan antara kreditur dan debitur kemungkinan besar akan terjadi. Namun begitu, pihaknya juga berharap agar ada pengertian khusus di tengah kondisi yang ada saat ini.

“Memang harus kesepakatan dari kreditur dan debitur. Di dalam situasi seperti ini tentu usaha melemah, perbankan juga harus melihat kondisi masyarakat untuk ikut mengurangi beban mereka,” kata dia.

Kemudian masalah yang muncul lainnya ialah adanya penutupan sejumlah pasar di desa. Hal ini sangat disayangkan karena masyarakat desa menggantungkan hajat hidupnya di pasar tersebut.

Berita Lainnya  Menjadi Kelompok Rawan Politik Uang, KNPI : Pemuda Harus Punya Argumen dalam Menentukan Pilihan

“Selain itu, kalau di tutup orang-orang desa justru nanti pergi ke pasar Argosari yang lebih besar. Kemudian nanti di sana juga akan terjadi penumpukan,” imbuh dia.

Dirinya berharap, kebijakan-kebijakan yang dibuat di tingkat desa adalah lebih menyasar kepada poin pencegahan covid-19. Yakni dengan bagaimana memaksimalkan perilaku misalnya social distancing dan physical distancing.

“Inti atau mindsetnya adalah menerapkan social distancing dan physical distancing. Yang lainnya itu instrumen saja, tapi sekali lagi jangan sampai instrumen itu menyulitkan masyarakat dan desa,” kata dia.

Sementara itu, salah satu desa yang membuat aturan pelarangan penagihan aktifitas pinjaman harian adalah Desa Tepus. Surat nomor 443.1/64 tersebut ditujukan kepada dukuh dan masyarakat di Desa Tepus untuk melarang aktifitas penagihan pinjaman harian, mingguan maupun pasaran yang dilakukan oleh orang luar.

Berita Lainnya  Rencana Pembangunan Taman Safari dan Harapan Warga Bisa Terus Lestarikan Mata Air

“Tidak ada larangan, hanya himbauan saja,” ucap Lurah Desa Tepus, Supardi ketika dikonfirmasi terkait adanya surat larangan tersebut.

Ia mengatakan, pembuatan surat larangan itu berdasarkan SE Kapolri. Dirinya mengaku hal ini juga merupakan permintaan masyarakat.

“Ini permintaan masyarakat agar ditiadakan dulu. Karena kita mengantisipasi penyebaran covid-19. Kan kita tidak tahu orang itu sehat atau tidak,” bebernya.

Dirinya ketika dikonfirmasi juga mengatakan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan mengangsur. Namun melarang untuk bertatap muka.

“Bisa transfer atau bagaimana. Kita juga meminta kebijakan dari perbankan untuk mengerti kondisi ekonomi masyarakat,” kata dia.

Sebagai informasi, masyarakat banyak yang berlindung di balik aturan tersebut untuk menghindari petugas bank. Sehingga beberapa kejadian ketegangan antar petugas dengan warga pun terjadi.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 bulan yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler